SUNGAI PENUH – Kabar penting datang bagi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh. Pemkot kini meminta seluruh perangkat daerah menyiapkan usulan perpanjangan kontrak.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat resmi Sekretariat Daerah Kota Sungai Penuh tertanggal 30 September 2026. Surat bernomor B/800.1.2.2/1619/IX/2026 itu bersifat penting dan ditujukan kepada kepala perangkat daerah.
Surat tersebut menyebut masa kontrak kerja PPPK Paruh Waktu yang mulai berlaku pada 1 Oktober 2025, 1 November 2025, dan 1 Desember 2025 akan berakhir. Karena itu, perangkat daerah diminta segera memproses usulan sesuai kebutuhan masing-masing.
Namun, perpanjangan kontrak tidak disebut otomatis dalam surat tersebut. Pemkot Sungai Penuh menetapkan sejumlah pertimbangan sebelum usulan diajukan, termasuk kebutuhan pegawai dan beban kerja pada masing-masing unit.
Faktor ketersediaan anggaran juga menjadi perhatian. Usulan perpanjangan harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah daerah yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing perangkat daerah.
Selain itu, evaluasi kinerja menjadi salah satu dasar pengusulan. Evaluasi mencakup kinerja, kedisiplinan, dedikasi, serta hasil kerja PPPK Paruh Waktu selama menjalankan tugas sebelumnya.
Perangkat daerah juga diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Dokumen tersebut meliputi SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu, surat rekomendasi persetujuan perpanjangan kontrak, serta hasil evaluasi kinerja triwulan atau tahunan.
Surat rekomendasi juga memiliki format berbeda berdasarkan unit kerja. Pemkot mencantumkan format untuk OPD, sekolah, UPTD Dinas Kesehatan, serta unit yang bekerja di RSUD. Seluruh dokumen kemudian diminta disampaikan dalam bentuk softcopy sesuai ketentuan surat.
Dengan terbitnya surat ini, proses perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu di Kota Sungai Penuh memasuki tahap pengusulan oleh perangkat daerah. Keputusan akhir tetap bergantung pada kebutuhan, anggaran, dan hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
FAQ
Apakah kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh otomatis diperpanjang?
Belum tentu. Surat tersebut mengatur usulan perpanjangan kontrak, dengan mempertimbangkan kebutuhan, anggaran, dan evaluasi kinerja.
Kapan surat usulan perpanjangan diterbitkan?
Surat diterbitkan Sekretariat Daerah Kota Sungai Penuh pada 30 September 2026.
Apa saja pertimbangan perpanjangan kontrak?
Pertimbangannya mencakup kebutuhan pegawai, beban kerja, ketersediaan anggaran, dan evaluasi kinerja.
Dokumen apa yang harus disiapkan?
Perangkat daerah diminta menyiapkan SK pengangkatan, surat rekomendasi persetujuan perpanjangan, dan hasil evaluasi kinerja.
Siapa yang mengusulkan perpanjangan?
Usulan disiapkan oleh masing-masing pimpinan unit kerja atau perangkat daerah sesuai kebutuhan. (fyo)
Penulis : Fanda Yosephta
Editor : Fanda Yosephta








