BKN Jelaskan Perubahan di SSCASN, Rekrutmen PPPK Instansi Mulai Jalan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTABadan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan klarifikasi mengenai perubahan yang muncul pada akun SSCASN milik sejumlah tenaga honorer. Perubahan ini menampilkan opsi kesediaan mengikuti pengadaan ASN PPPK tingkat instansi, sehingga menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan honorer di seluruh Indonesia.

Wakil Kepala BKN Suharmen menjelaskan bahwa perubahan di portal SSCASN terjadi karena beberapa kementerian—termasuk Kementerian Hukum dan HAM—mulai membuka rekrutmen PPPK sesuai kebutuhan instansi masing-masing. Formasi tersebut sebenarnya merupakan jatah PPPK tahun 2025, namun pelaksanaannya mundur hingga awal 2026.

Menurut Suharmen, munculnya rekrutmen tingkat instansi ini merupakan konsekuensi dari aturan baru dalam UU ASN yang melarang adanya perekrutan tenaga non-ASN. Karena tidak dapat lagi menggunakan tenaga honorer, instansi harus memenuhi kebutuhan pegawainya melalui PPPK. Seleksi tersebut tidak digelar secara nasional, tetapi cukup per kementerian atau instansi.

Baca Juga :  Astronom Arab Ungkap Prediksi Idulfitri 2026, Mayoritas Negara Lebaran 20 Maret

Ia menegaskan bahwa seleksi ini terbuka bagi honorer maupun pelamar umum. Namun tidak seperti PPPK nasional tahun 2024 yang memberikan afirmasi bagi tenaga honorer, rekrutmen PPPK 2025 tidak lagi menyediakan fasilitas tersebut. Seleksi dilakukan sepenuhnya berdasarkan kompetensi, standar penilaian, dan passing grade.

Ketika disinggung mengenai peluang pemerintah daerah mengadakan rekrutmen serupa, Suharmen menyebut bahwa mekanisme ini sementara hanya diberlakukan pada kementerian baru. Meski demikian, setiap instansi tetap wajib mengajukan kebutuhan formasi kepada MenPAN-RB sebelum memulai proses rekrutmen.

Perubahan tampilan pada akun SSCASN langsung membuat grup-grup honorer ramai membicarakan kemungkinan pengangkatan mereka menjadi ASN PPPK. Harapan ini ikut disuarakan oleh Sekjen DPP FHNK2I Tendik, Herlambang Susanto. Ia menilai pengadaan PPPK di Kemenkumham menjadi tanda positif dan dapat menjadi model bagi instansi lain, termasuk pemerintah daerah, dalam membuka peluang bagi honorer, PPPK paruh waktu, dan PPPK yang sebelumnya mengalami penurunan status.

Baca Juga :  Mendes Yandri Optimistis Seluruh Desa Teraliri Listrik pada Era Prabowo

Herlambang berharap setelah pemerintah pusat merampungkan penuntasan honorer pada 2025, tahun ini menjadi momen bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan sisa honorer yang belum terakomodasi. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan pegawai non-ASN, baik melalui rekrutmen PPPK maupun skema lain seperti Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP).

Menurutnya, pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pada seleksi PPPK sebelumnya tetap perlu diberi ruang bekerja melalui program yang lebih terjamin secara upah dan perlindungan ketenagakerjaan. Ia berharap peluang tersebut dapat menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam memastikan keberlanjutan tenaga pendukung di berbagai sektor layanan publik.

Berita Terkait

BKN Tegaskan PPK Wajib Taat NSPK, Karier ASN Aman dan Pelayanan Publik Meningkat
Ekonomi Indonesia 2026 Diproyeksi Tembus 5,3%, Airlangga Hartarto Pastikan Aman dari Krisis 1998
Bansos PKH-BPNT Terbaru Cair April 2026, Mensos Pastikan Mulai Minggu Ketiga
Usai Pamit dari MK, Anwar Usman Tiba-tiba Pingsan di Gedung Mahkamah Konstitusi
Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut
Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut Pajak Seller, Pemerintah Siapkan Aturan Baru 2026
Kabar Terbaru BSU Rp600.000 April 2026: Jadwal, Syarat, dan Fakta Penting
Thomas Ramdhan Isyaratkan Hengkang dari GIGI, Unggahan Emosional Jadi Sorotan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 07:01 WIB

BKN Tegaskan PPK Wajib Taat NSPK, Karier ASN Aman dan Pelayanan Publik Meningkat

Selasa, 14 April 2026 - 15:02 WIB

Ekonomi Indonesia 2026 Diproyeksi Tembus 5,3%, Airlangga Hartarto Pastikan Aman dari Krisis 1998

Selasa, 14 April 2026 - 07:05 WIB

Bansos PKH-BPNT Terbaru Cair April 2026, Mensos Pastikan Mulai Minggu Ketiga

Selasa, 14 April 2026 - 06:05 WIB

Usai Pamit dari MK, Anwar Usman Tiba-tiba Pingsan di Gedung Mahkamah Konstitusi

Selasa, 14 April 2026 - 01:02 WIB

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut

Berita Terbaru