BKN Jelaskan Perubahan di SSCASN, Rekrutmen PPPK Instansi Mulai Jalan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTABadan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan klarifikasi mengenai perubahan yang muncul pada akun SSCASN milik sejumlah tenaga honorer. Perubahan ini menampilkan opsi kesediaan mengikuti pengadaan ASN PPPK tingkat instansi, sehingga menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan honorer di seluruh Indonesia.

Wakil Kepala BKN Suharmen menjelaskan bahwa perubahan di portal SSCASN terjadi karena beberapa kementerian—termasuk Kementerian Hukum dan HAM—mulai membuka rekrutmen PPPK sesuai kebutuhan instansi masing-masing. Formasi tersebut sebenarnya merupakan jatah PPPK tahun 2025, namun pelaksanaannya mundur hingga awal 2026.

Menurut Suharmen, munculnya rekrutmen tingkat instansi ini merupakan konsekuensi dari aturan baru dalam UU ASN yang melarang adanya perekrutan tenaga non-ASN. Karena tidak dapat lagi menggunakan tenaga honorer, instansi harus memenuhi kebutuhan pegawainya melalui PPPK. Seleksi tersebut tidak digelar secara nasional, tetapi cukup per kementerian atau instansi.

Baca Juga :  Noel Bocorkan Petunjuk Parpol ‘K’ di Balik Skandal Sertifikat K3

Ia menegaskan bahwa seleksi ini terbuka bagi honorer maupun pelamar umum. Namun tidak seperti PPPK nasional tahun 2024 yang memberikan afirmasi bagi tenaga honorer, rekrutmen PPPK 2025 tidak lagi menyediakan fasilitas tersebut. Seleksi dilakukan sepenuhnya berdasarkan kompetensi, standar penilaian, dan passing grade.

Ketika disinggung mengenai peluang pemerintah daerah mengadakan rekrutmen serupa, Suharmen menyebut bahwa mekanisme ini sementara hanya diberlakukan pada kementerian baru. Meski demikian, setiap instansi tetap wajib mengajukan kebutuhan formasi kepada MenPAN-RB sebelum memulai proses rekrutmen.

Perubahan tampilan pada akun SSCASN langsung membuat grup-grup honorer ramai membicarakan kemungkinan pengangkatan mereka menjadi ASN PPPK. Harapan ini ikut disuarakan oleh Sekjen DPP FHNK2I Tendik, Herlambang Susanto. Ia menilai pengadaan PPPK di Kemenkumham menjadi tanda positif dan dapat menjadi model bagi instansi lain, termasuk pemerintah daerah, dalam membuka peluang bagi honorer, PPPK paruh waktu, dan PPPK yang sebelumnya mengalami penurunan status.

Baca Juga :  MA dan AS Akui Jual 9 Bayi dan 1 Anak Lewat TikTok dan WhatsApp

Herlambang berharap setelah pemerintah pusat merampungkan penuntasan honorer pada 2025, tahun ini menjadi momen bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan sisa honorer yang belum terakomodasi. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan pegawai non-ASN, baik melalui rekrutmen PPPK maupun skema lain seperti Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP).

Menurutnya, pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pada seleksi PPPK sebelumnya tetap perlu diberi ruang bekerja melalui program yang lebih terjamin secara upah dan perlindungan ketenagakerjaan. Ia berharap peluang tersebut dapat menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam memastikan keberlanjutan tenaga pendukung di berbagai sektor layanan publik.

Berita Terkait

Anak Beli Nomor HP Baru Wajib Scan Wajah? Ini Aturan Terbaru Komdigi untuk Usia di Bawah 17 Tahun
Jadwal Libur Nasional Juni 2026 Resmi, Ini Daftar Tanggal Merah dan Long Weekend yang Wajib Dicatat
Kabar Baik untuk Pemda! Dana DBH dan DAU Mulai Cair Sejak Januari 2026
Kontroversi Film Pesta Babi Berlanjut, Tokoh Adat Papua Tempuh Jalur Hukum
Kabar Baik PPPK 2026: Kemendagri Bahas Pengangkatan Full Time dan Gaji APBN
CFD Rasuna Said Resmi Digelar Setiap Minggu Mulai 7 Juni 2026, Simak Jadwal dan Aturannya
Efisiensi Anggaran, BGN Stop Paket Makanan MBG untuk Hari Libur
Update Tarif SIM A dan SIM C 2026, Ini Biaya Resmi serta Syarat Lengkapnya
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:46 WIB

Anak Beli Nomor HP Baru Wajib Scan Wajah? Ini Aturan Terbaru Komdigi untuk Usia di Bawah 17 Tahun

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:00 WIB

Jadwal Libur Nasional Juni 2026 Resmi, Ini Daftar Tanggal Merah dan Long Weekend yang Wajib Dicatat

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:01 WIB

Kabar Baik untuk Pemda! Dana DBH dan DAU Mulai Cair Sejak Januari 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 00:05 WIB

Kontroversi Film Pesta Babi Berlanjut, Tokoh Adat Papua Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:00 WIB

Kabar Baik PPPK 2026: Kemendagri Bahas Pengangkatan Full Time dan Gaji APBN

Berita Terbaru