Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Walikota atas Pandangan Umum Fraksi terhadap LKPJ 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAI PENUH – DPRD Kota Sungai Penuh gelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Walikota terhadap pandangan umum fraksi-fraksi dewan atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2025, Selasa (07/04).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Hardizal, S.Sos., MH didampingi Ketua DPRD Hutri Randa, S.Sos., MM. Hadir langsung Walikota Alfin, SH, Forkopimda, Sekda, Staf Ahli, para Asisten serta OPD lingkup Pemkot Sungai Penuh.

Dalam penyampaiannya, Wako Alfin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD atas pandangan, saran dan masukan konstruktif terhadap LKPJ 2025. Ia menilai berbagai catatan yang disampaikan merupakan bentuk sinergi dan komitmen bersama dalam meningkatkan kinerja pemerintahan daerah.

Baca Juga :  Kajari Sungai Penuh Sambangi DPRD

Wako juga memberikan jawaban secara rinci terhadap berbagai poin yang menjadi perhatian fraksi, mencakup tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, hingga pembangunan di sektor strategis seperti ekonomi, infrastruktur, pendidikan dan kesehatan.

Terkait penguatan ekonomi daerah, pemerintah menegaskan komitmen untuk mengoptimalkan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara inovatif serta meningkatkan kualitas belanja yang lebih berorientasi pada hasil (outcome). Selain itu, langkah-langkah konkret juga terus dilakukan untuk meningkatkan daya saing ekonomi dan memperluas lapangan kerja.

Baca Juga :  Jabatan Tiga Kadis di Kota Sungai Penuh Kosong, Siapa Pelaksana Tugasnya?

Di sektor pendidikan dan kesehatan, pemerintah menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan, pemerataan akses, serta peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

Sementara itu, dalam pengelolaan lingkungan, khususnya program TPS3R skala desa, Pemerintah Kota Sungai Penuh telah menerbitkan Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2026 yang mengatur pemanfaatan dana desa dan dana bagi hasil pajak daerah guna mendukung pelaksanaan program tersebut.

Rapat berlangsung tertib dan lancar, mencerminkan komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat

Berita Terkait

Wabup Bungo Tiba-tiba Temui Wawako Sungai Penuh, Apa yang Mereka Bicarakan?
Plt Pimpin 8 Dinas di Sungai Penuh, Simak Kewenangan yang Boleh dan Dilarang
Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Segera Cair, BKAD Pastikan Dibayar Besok atau Paling Lambat Minggu Ini
Distribusi Air Perumda Sungai Penuh Terganggu Hari Ini, Cek Wilayah Terdampak dan Jadwal Normal Kembali
Wako Alfin dan Bupati Monadi Sepakat Bentuk LAAK Sakti Alam Kerinci, Adat Bersatu Kembali
Wakil Ketua DPRD II Emrizal Hadiri Pembukaan Sunatan Massal Kolaborasi Minker dan Pemkot
1 OPD di Sungai Penuh Hampir 2 Tahun Dipimpin Plt, Kinerja BKPSDM Dipertanyakan
Lelang Jabatan 8 Kepala OPD Sungai Penuh Belum Dijadwalkan, BKPSDM: Masih Menunggu Pansel
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 19:34 WIB

Wabup Bungo Tiba-tiba Temui Wawako Sungai Penuh, Apa yang Mereka Bicarakan?

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:33 WIB

Plt Pimpin 8 Dinas di Sungai Penuh, Simak Kewenangan yang Boleh dan Dilarang

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:35 WIB

Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Segera Cair, BKAD Pastikan Dibayar Besok atau Paling Lambat Minggu Ini

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:56 WIB

Distribusi Air Perumda Sungai Penuh Terganggu Hari Ini, Cek Wilayah Terdampak dan Jadwal Normal Kembali

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:05 WIB

Wako Alfin dan Bupati Monadi Sepakat Bentuk LAAK Sakti Alam Kerinci, Adat Bersatu Kembali

Berita Terbaru