Plt Pimpin 8 Dinas di Sungai Penuh, Simak Kewenangan yang Boleh dan Dilarang

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAI PENUH – Sebanyak delapan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh saat ini dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt). Penunjukan Plt dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan hingga kepala dinas definitif ditetapkan.

Meski memimpin OPD, kewenangan Plt tidak sama dengan kepala dinas definitif. Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Edaran Nomor 1/SE/I/2021 menegaskan bahwa Plt hanya menjalankan tugas sementara dan memiliki batas kewenangan dalam aspek kepegawaian.

Dalam aturan tersebut, Plt tidak berwenang mengambil keputusan kepegawaian yang bersifat strategis. Artinya, Plt tidak dapat mengangkat, memindahkan, memutasi, maupun memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN), kecuali terdapat kewenangan yang secara tegas diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, Plt tetap memiliki kewenangan menjalankan tugas administrasi dan operasional sehari-hari. Plt dapat mengoordinasikan pelaksanaan program, memastikan pelayanan publik tetap berjalan, menandatangani dokumen administrasi sesuai kewenangannya, serta melaksanakan tugas kedinasan yang tidak mengubah status hukum kepegawaian ASN.

Baca Juga :  Suara Misterius Dini Hari di Lokasi Proyek Pasar Beringin Jaya, Warga Sebut Ada “Penunggu”

BKN menjelaskan pembatasan tersebut bertujuan menjaga kepastian hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan selama terjadi kekosongan jabatan. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung tanpa mengganggu kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam mengambil keputusan strategis.

Dalam praktiknya, pejabat administrator seperti Sekretaris Dinas maupun Kepala Bidang dapat ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas apabila memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Wali Kota selaku PPK. Penunjukan tersebut bersifat sementara sampai pejabat definitif dilantik sesuai ketentuan yang berlaku.

Keberadaan delapan Plt Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh diharapkan mampu menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan. Namun, setiap kebijakan yang diambil tetap harus berada dalam koridor kewenangan yang telah ditetapkan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.

Baca Juga :  Open House Lebaran, Wako Alfin Sambut Warga di Rumah Dinas

FAQ

Apakah Kepala Bidang bisa menjadi Plt Kepala Dinas?
Bisa. Kepala Bidang dapat ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah Plt boleh melakukan mutasi ASN?
Tidak. Plt tidak berwenang mengangkat, memindahkan, memutasi, maupun memberhentikan ASN, kecuali ada kewenangan yang secara tegas diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Apa tugas utama Plt Kepala Dinas?
Menjalankan tugas pemerintahan, menjaga pelayanan publik tetap berjalan, serta melaksanakan administrasi dan operasional dinas selama jabatan definitif belum terisi..

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

TP PKK Kota Sungai Penuh Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Beragam Lomba, Sri Kartini Alfin: Semoga Jadi Agenda Tahunan
Bukan Kaleng-Kaleng, Kerja Cerdas Dalam 1 Tahun Wako Alfin Bawa Sungai Penuh Raih Insentif Pusat Rp4,5 Miliar
CPNS 2026 Sungai Penuh Terbaru: 31 Formasi Tenaga Kesehatan Menunggu Persetujuan Pemerintah Pusat
Pendapatan Daerah Sungai Penuh Naik Rp5,03 Miliar dalam Perubahan APBD 2026
PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Diperpanjang, Ini Kabar Terbaru Kontrak dan Masa Kerja PPPK 2026
Jadwal Distribusi Air Tirta Khayangan Unit Kumun Debai Saat Kemarau, Cek Wilayah dan Jamnya
Pasar Tanjung Bajure Tak Kunjung Tertib, Pemkot Sungai Penuh Gelar Evaluasi
Senyum Wako Alfin Saat Layani Pasien Jadi Pesan Moral bagi Nakes di Sungai Penuh
Berita ini 213 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:04 WIB

TP PKK Kota Sungai Penuh Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Beragam Lomba, Sri Kartini Alfin: Semoga Jadi Agenda Tahunan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:15 WIB

Bukan Kaleng-Kaleng, Kerja Cerdas Dalam 1 Tahun Wako Alfin Bawa Sungai Penuh Raih Insentif Pusat Rp4,5 Miliar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:27 WIB

CPNS 2026 Sungai Penuh Terbaru: 31 Formasi Tenaga Kesehatan Menunggu Persetujuan Pemerintah Pusat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Pendapatan Daerah Sungai Penuh Naik Rp5,03 Miliar dalam Perubahan APBD 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:35 WIB

PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Diperpanjang, Ini Kabar Terbaru Kontrak dan Masa Kerja PPPK 2026

Berita Terbaru

Teknologi

Punya MacBook? Ini 7 Fitur yang Bisa Mempermudah Pekerjaan

Senin, 17 Agu 2026 - 18:00 WIB

Otomotif

Polytron Fox 500 Turun Jadi Rp38 Jutaan, Ini Spesifikasinya

Senin, 17 Agu 2026 - 14:06 WIB