SUNGAIPENUH – Kekosongan jabatan pimpinan di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh kembali menjadi sorotan. Satu dari delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hingga kini masih dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) disebut telah berlangsung hampir dua tahun. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terhadap kinerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dalam mengelola pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Berdasarkan penelusuran Kayonews.co.id, OPD yang dimaksud adalah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Sungai Penuh. Jabatan Kepala Badan Kesbangpol mulai kosong setelah pejabat definitif sebelumnya, Heri Firmansyah, memasuki masa purnatugas pada akhir 2024. Sejak saat itu, posisi tersebut diisi oleh Pelaksana Tugas secara bergantian, mulai dari Leddi Seprinal hingga saat ini dijabat Zanti Ismawan yang juga menjabat sebagai sekretaris badan.
Salah seorang sumber yang mengetahui kondisi tersebut mengatakan jabatan Kepala Kesbangpol sudah terlalu lama diisi oleh Plt. Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya telah melakukan pengisian pejabat definitif melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kesbangpol itu sudah lama dipltkan dan semestinya sudah memiliki pejabat definitif. Hampir dua tahun sejak Pak Heri Firmansyah pensiun,” ujar sumber kepada Kayonews.co.id.
Tidak hanya itu, publik juga mulai mempertanyakan langkah BKPSDM yang dinilai belum mampu mendorong percepatan pengisian jabatan strategis tersebut. Menurut sumber, BKPSDM memiliki data kebutuhan pegawai dan peta jabatan sehingga semestinya dapat mengusulkan pelaksanaan seleksi terbuka apabila terdapat jabatan yang kosong dalam waktu lama.
“Ini patut dipertanyakan. Mengapa jabatan Plt bisa berlangsung selama ini. BKPSDM tentu mengetahui adanya kekosongan jabatan tersebut,” katanya.
Berdasarkan ketentuan administrasi kepegawaian, penunjukan Pelaksana Tugas bersifat sementara. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 menjelaskan bahwa Plt ditunjuk untuk melaksanakan tugas hingga pejabat definitif ditetapkan. Sementara itu, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada pemerintah daerah dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam praktiknya, masa penugasan Plt memang dapat diperpanjang apabila proses seleksi belum selesai. Namun, perpanjangan dalam waktu yang sangat panjang tidak menjadi kondisi yang diharapkan dalam sistem merit ASN. Pengisian jabatan definitif menjadi bagian penting untuk menjaga efektivitas organisasi, kepastian kepemimpinan, serta optimalisasi pelayanan publik.
Meski demikian, lamanya masa jabatan Plt tidak otomatis membatalkan keputusan administrasi yang telah diambil selama pejabat tersebut menjalankan tugas. Namun, kondisi tersebut dapat menjadi perhatian dalam pengawasan administrasi kepegawaian oleh instansi yang berwenang apabila ditemukan adanya keterlambatan pengisian jabatan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kayonews.co.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh terkait alasan belum dilaksanakannya pengisian jabatan definitif Kepala Badan Kesbangpol serta rencana pelaksanaan seleksi terbuka untuk mengisi delapan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang masih kosong.
Faq
1. Mengapa jabatan Kepala Kesbangpol Sungai Penuh masih dijabat Plt?
Karena jabatan definitif belum diisi sejak pejabat sebelumnya memasuki masa pensiun. Pemerintah daerah belum melaksanakan pengisian melalui seleksi terbuka.
2. Apakah Plt boleh menjabat hingga hampir dua tahun?
Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021 menegaskan Plt bersifat sementara sampai pejabat definitif ditetapkan. Perpanjangan dapat dilakukan, namun tidak dimaksudkan menjadi kondisi berkepanjangan.
3. Siapa yang berwenang mengusulkan pengisian jabatan definitif?
BKPSDM berperan menyiapkan administrasi kepegawaian dan proses seleksi, sedangkan pengangkatan dilakukan sesuai mekanisme JPT Pratama dengan persetujuan pihak yang berwenang.
4. Apakah keputusan Plt menjadi tidak sah jika menjabat terlalu lama?
Tidak otomatis. Keputusan yang diambil Plt tetap memiliki dasar hukum sesuai kewenangan yang diberikan, tetapi lamanya penugasan dapat menjadi perhatian dalam pengawasan administrasi kepegawaian.
5. Berapa jumlah OPD di Sungai Penuh yang masih dipimpin Plt?
Berdasarkan informasi yang diperoleh Kayonews.co.id, terdapat delapan OPD yang masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas, termasuk Badan Kesbangpol. (Tim)
Penulis : Fanda Yosephta
Editor : Fanda Yosephta









