Purbaya Ketok Aturan Baru PNBP, KAP Telat Lapor Langsung Kena Denda

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Pemerintah resmi mengeluarkan aturan baru yang berdampak langsung pada profesi keuangan di Indonesia. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2026 tentang tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pembinaan dan pengawasan profesi keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan. Aturan ini langsung menjadi perhatian karena memuat kenaikan pengawasan hingga sanksi administratif yang lebih tegas bagi Kantor Akuntan Publik (KAP).

Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah menetapkan tarif izin Akuntan Publik sebesar Rp1 juta untuk setiap permohonan maupun perpanjangan izin. Sementara izin usaha KAP dipatok mulai Rp1,5 juta untuk kategori perseorangan hingga Rp6 juta bagi KAP dengan lima rekan atau lebih. Kebijakan ini diterbitkan sebagai bagian dari reformasi pengawasan profesi keuangan yang dinilai semakin penting di tengah dinamika ekonomi nasional.

Tak hanya profesi lokal, pemerintah juga mengatur biaya bagi entitas asing. Pendaftaran Kantor Akuntan Publik asing atau organisasi audit asing kini dikenakan tarif Rp10 juta per permohonan. Langkah ini disebut bertujuan memperkuat tata kelola jasa audit dan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas profesi keuangan lintas negara yang beroperasi di Indonesia.

Baca Juga :  Waspada! Rasio Klaim BPJS 111,86%, Sinyal Kuat Iuran Bisa Naik di 2026

Salah satu poin paling menyita perhatian publik adalah aturan denda administratif bagi KAP yang terlambat menyampaikan laporan. Dalam PMK tersebut dijelaskan keterlambatan laporan kegiatan usaha, laporan keuangan, maupun laporan pendidikan profesional berkelanjutan akan dikenai denda Rp100 ribu per hari kerja. Jika keterlambatan terus terjadi, total denda maksimal dapat mencapai Rp2 juta.

Kementerian Keuangan menilai kebijakan ini penting untuk menciptakan sistem pengawasan profesi keuangan yang lebih disiplin dan transparan. Pemerintah ingin memastikan seluruh pelaku jasa keuangan, terutama akuntan publik dan auditor, memiliki standar kepatuhan yang tinggi agar kepercayaan publik terhadap sektor keuangan nasional tetap terjaga.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan ruang relaksasi dalam kondisi tertentu. Dalam Pasal 2 PMK 33/2026 disebutkan bahwa tarif PNBP dapat dikenakan hingga Rp0 atau 0 persen berdasarkan pertimbangan tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan. Skema ini dinilai bisa membantu pelaku profesi keuangan dalam situasi khusus yang membutuhkan kebijakan fleksibel.

Aturan baru tersebut juga mengatur ketentuan peralihan untuk memastikan kepastian hukum. Seluruh pungutan PNBP yang sudah dipungut dan disetorkan ke kas negara sejak 1 Agustus 2025 tetap dinyatakan sah. Dengan begitu, tidak ada potensi sengketa administrasi terhadap pungutan yang telah berjalan sebelum aturan resmi diberlakukan.

Baca Juga :  Purbaya Ungkap Gaji dan THR ASN Cair Rp126,9 Triliun

Terbitnya PMK 33/2026 diperkirakan bakal memengaruhi industri audit dan jasa konsultasi keuangan di Indonesia. Pengawasan yang semakin ketat dinilai menjadi sinyal bahwa pemerintah serius menjaga kredibilitas sistem keuangan nasional. Pelaku profesi kini dituntut lebih disiplin, transparan, dan cepat memenuhi kewajiban administrasi agar terhindar dari sanksi denda yang tidak sedikit.

FAQ

Apa isi utama PMK 33 Tahun 2026?
Aturan ini mengatur tarif PNBP untuk pembinaan dan pengawasan profesi keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan.

Berapa biaya izin Akuntan Publik terbaru?
Tarif izin dan perpanjangan izin Akuntan Publik ditetapkan Rp1 juta per permohonan.

Berapa denda keterlambatan laporan KAP?
Denda sebesar Rp100 ribu per hari kerja dengan maksimal Rp2 juta.

Apakah KAP asing juga dikenakan tarif?
Ya, pendaftaran KAP asing dikenakan tarif Rp10 juta per permohonan.

Kapan PMK 33/2026 mulai berlaku?
Aturan mulai berlaku sejak diundangkan pada 25 Mei 2026. Tim

Berita Terkait

Pemerintah Siap Tindak Marketplace yang Bebani UMKM Secara Sepihak
Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026! Presiden, PNS hingga Kepala Daerah Ikut Terima
Mutasi Besar Polri Terbaru Mei 2026, 21 Jenderal dan Kombes Dipindah ke Lemdiklat
SIM Digital Resmi Diluncurkan, Pengendara Tak Perlu Lagi Bawa Kartu Fisik? Ini Keunggulannya
10 Pelanggaran ETLE yang Paling Sering Bikin Pengendara Kena Tilang Elektronik, Nomor 4 Masih Banyak Dilanggar
Pemerintah Pangkas Anggaran MBG 2026
SIM Mati Telat Sehari Langsung Wajib Bikin Baru, Pengendara Bisa Keluar Biaya Lebih Mahal
Nasib Guru Non-ASN Tahun 2027, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:00 WIB

Purbaya Ketok Aturan Baru PNBP, KAP Telat Lapor Langsung Kena Denda

Senin, 25 Mei 2026 - 13:00 WIB

Pemerintah Siap Tindak Marketplace yang Bebani UMKM Secara Sepihak

Senin, 25 Mei 2026 - 09:21 WIB

Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026! Presiden, PNS hingga Kepala Daerah Ikut Terima

Senin, 25 Mei 2026 - 01:03 WIB

Mutasi Besar Polri Terbaru Mei 2026, 21 Jenderal dan Kombes Dipindah ke Lemdiklat

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:00 WIB

SIM Digital Resmi Diluncurkan, Pengendara Tak Perlu Lagi Bawa Kartu Fisik? Ini Keunggulannya

Berita Terbaru

Pemerintahan

Purbaya Ketok Aturan Baru PNBP, KAP Telat Lapor Langsung Kena Denda

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:00 WIB