Purbaya Ketok Aturan Baru PNBP, KAP Telat Lapor Langsung Kena Denda

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Pemerintah resmi mengeluarkan aturan baru yang berdampak langsung pada profesi keuangan di Indonesia. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2026 tentang tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pembinaan dan pengawasan profesi keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan. Aturan ini langsung menjadi perhatian karena memuat kenaikan pengawasan hingga sanksi administratif yang lebih tegas bagi Kantor Akuntan Publik (KAP).

Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah menetapkan tarif izin Akuntan Publik sebesar Rp1 juta untuk setiap permohonan maupun perpanjangan izin. Sementara izin usaha KAP dipatok mulai Rp1,5 juta untuk kategori perseorangan hingga Rp6 juta bagi KAP dengan lima rekan atau lebih. Kebijakan ini diterbitkan sebagai bagian dari reformasi pengawasan profesi keuangan yang dinilai semakin penting di tengah dinamika ekonomi nasional.

Tak hanya profesi lokal, pemerintah juga mengatur biaya bagi entitas asing. Pendaftaran Kantor Akuntan Publik asing atau organisasi audit asing kini dikenakan tarif Rp10 juta per permohonan. Langkah ini disebut bertujuan memperkuat tata kelola jasa audit dan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas profesi keuangan lintas negara yang beroperasi di Indonesia.

Baca Juga :  Hubungan Wako Alfin – Wawako Azhar Makin Solid, Duet Harmonis Demi Kota Sungai Penuh JUARA

Salah satu poin paling menyita perhatian publik adalah aturan denda administratif bagi KAP yang terlambat menyampaikan laporan. Dalam PMK tersebut dijelaskan keterlambatan laporan kegiatan usaha, laporan keuangan, maupun laporan pendidikan profesional berkelanjutan akan dikenai denda Rp100 ribu per hari kerja. Jika keterlambatan terus terjadi, total denda maksimal dapat mencapai Rp2 juta.

Kementerian Keuangan menilai kebijakan ini penting untuk menciptakan sistem pengawasan profesi keuangan yang lebih disiplin dan transparan. Pemerintah ingin memastikan seluruh pelaku jasa keuangan, terutama akuntan publik dan auditor, memiliki standar kepatuhan yang tinggi agar kepercayaan publik terhadap sektor keuangan nasional tetap terjaga.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan ruang relaksasi dalam kondisi tertentu. Dalam Pasal 2 PMK 33/2026 disebutkan bahwa tarif PNBP dapat dikenakan hingga Rp0 atau 0 persen berdasarkan pertimbangan tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan. Skema ini dinilai bisa membantu pelaku profesi keuangan dalam situasi khusus yang membutuhkan kebijakan fleksibel.

Aturan baru tersebut juga mengatur ketentuan peralihan untuk memastikan kepastian hukum. Seluruh pungutan PNBP yang sudah dipungut dan disetorkan ke kas negara sejak 1 Agustus 2025 tetap dinyatakan sah. Dengan begitu, tidak ada potensi sengketa administrasi terhadap pungutan yang telah berjalan sebelum aturan resmi diberlakukan.

Baca Juga :  Polis Asuransi Bakal Dijamin LPS Mulai 2028, Nasabah Wajib Tahu Syarat dan Perusahaan yang Bisa Ikut

Terbitnya PMK 33/2026 diperkirakan bakal memengaruhi industri audit dan jasa konsultasi keuangan di Indonesia. Pengawasan yang semakin ketat dinilai menjadi sinyal bahwa pemerintah serius menjaga kredibilitas sistem keuangan nasional. Pelaku profesi kini dituntut lebih disiplin, transparan, dan cepat memenuhi kewajiban administrasi agar terhindar dari sanksi denda yang tidak sedikit.

FAQ

Apa isi utama PMK 33 Tahun 2026?
Aturan ini mengatur tarif PNBP untuk pembinaan dan pengawasan profesi keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan.

Berapa biaya izin Akuntan Publik terbaru?
Tarif izin dan perpanjangan izin Akuntan Publik ditetapkan Rp1 juta per permohonan.

Berapa denda keterlambatan laporan KAP?
Denda sebesar Rp100 ribu per hari kerja dengan maksimal Rp2 juta.

Apakah KAP asing juga dikenakan tarif?
Ya, pendaftaran KAP asing dikenakan tarif Rp10 juta per permohonan.

Kapan PMK 33/2026 mulai berlaku?
Aturan mulai berlaku sejak diundangkan pada 25 Mei 2026. Tim

Berita Terkait

Prabowo Lantik Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI, Ini Jabatan Barunya
DJP Kantongi Daftar Wajib Pajak Penerima Pengurangan Sanksi hingga 100 Persen, Cek Peluangnya
DJP Bidik 30 Bank dan Fintech Pungut PPN Transaksi Digital, Ini Dampaknya bagi Pengguna
DJP Bidik Rp40,2 Triliun dari Program Pengurangan Sanksi Pajak, Wajib Pajak Bisa Ajukan Penghapusan Denda
Internet Batam dan Bintan Terganggu saat Listrik Padam, Komdigi Buka Suara
Cek Bansos BPNT Oktober 2026 Tahap 4: Nominal Rp600 Ribu, Simak Syarat dan Cara Cek NIK KTP
Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver
Letjen Iwan Setiawan Jadi Pangkostrad Baru, Gantikan Letjen Mohammad Fadjar
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:33 WIB

Prabowo Lantik Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI, Ini Jabatan Barunya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:00 WIB

DJP Kantongi Daftar Wajib Pajak Penerima Pengurangan Sanksi hingga 100 Persen, Cek Peluangnya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 02:01 WIB

DJP Bidik 30 Bank dan Fintech Pungut PPN Transaksi Digital, Ini Dampaknya bagi Pengguna

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:00 WIB

DJP Bidik Rp40,2 Triliun dari Program Pengurangan Sanksi Pajak, Wajib Pajak Bisa Ajukan Penghapusan Denda

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Internet Batam dan Bintan Terganggu saat Listrik Padam, Komdigi Buka Suara

Berita Terbaru