JAKARTA-Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung pengucapan sumpah dan janji jabatan Anggota Komisi Yudisial masa jabatan 2025–2030 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/12/2025). Prosesi tersebut berlangsung khidmat dan menandai dimulainya masa tugas para anggota Komisi Yudisial periode terbaru.
Pengangkatan Anggota Komisi Yudisial dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 132/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Yudisial. Keputusan tersebut menjadi dasar hukum penetapan keanggotaan Komisi Yudisial untuk masa jabatan lima tahun ke depan.
Dalam pengucapan sumpah dan janji jabatan, para anggota Komisi Yudisial menyatakan kesanggupan menjalankan tugas dan wewenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka juga berkomitmen menjunjung tinggi konstitusi serta menjaga independensi lembaga peradilan.
Tujuh Anggota Komisi Yudisial yang disumpah yakni Abdul Chair Ramadhan, Abhan, Andi Muhammad Asrun, Anita Kadir, Desmihardi, F. Willem Saija, dan Setyawan Hartono. Ketujuhnya resmi mulai menjalankan tugas sebagai pengawas perilaku hakim dan pengusul calon hakim agung.
Usai prosesi pelantikan, para anggota Komisi Yudisial menyampaikan komitmen untuk bekerja secara profesional dalam memperkuat integritas dan kemandirian lembaga peradilan. Pengawasan etik hakim serta peningkatan kualitas peradilan menjadi fokus utama selama masa jabatan 2025–2030.
Anggota Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan menyampaikan pentingnya sinergi dan kolaborasi dalam menjalankan tugas kelembagaan. Menurutnya, kerja sama internal serta koordinasi dengan lembaga terkait diperlukan untuk mendorong penguatan sistem peradilan yang berkeadilan dan berintegritas.
Ia juga menegaskan bahwa Komisi Yudisial akan berupaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan melalui pengawasan yang transparan dan akuntabel. Tantangan penegakan etik hakim ke depan dinilai memerlukan pendekatan yang konsisten dan berkesinambungan.
Dengan dilantiknya Anggota Komisi Yudisial periode 2025–2030, pemerintah berharap Komisi Yudisial dapat menjalankan perannya secara optimal sebagai lembaga negara independen dalam menjaga martabat hakim dan menegakkan prinsip supremasi hukum di Indonesia.
Sumber: BPMI Setpres dan Humas Kemensetneg









