Perda Baru: Pemkot Sungai Penuh Kini Bisa Libatkan Pihak Ketiga untuk Pungut Retribusi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH-Pemerintah Kota Sungai Penuh kini memiliki dasar hukum yang jelas untuk melibatkan pihak ketiga dalam pemungutan retribusi daerah. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditandatangani oleh Wali Kota Sungai Penuh periode 2021–2025.

Aturan tersebut menjadi landasan baru dalam upaya memperbaiki tata kelola retribusi yang selama ini dinilai masih memiliki banyak tantangan di lapangan.

Dalam regulasi tersebut, Pasal 114 secara eksplisit menyebutkan bahwa pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama atau penunjukan pihak ketiga untuk melaksanakan pemungutan retribusi. Kebijakan ini dipandang sebagai salah satu strategi modernisasi pengelolaan pendapatan daerah, terutama pada sektor retribusi yang memerlukan sistem lebih tertib, efektif, dan terukur. Pemerintah daerah diberi ruang untuk memanfaatkan tenaga profesional dari luar agar proses pemungutan bisa berjalan lebih optimal.

Keterlibatan pihak ketiga ini bukan berarti memberikan kewenangan penuh di luar batasnya. Peraturan tersebut menegaskan bahwa penetapan tarif, mekanisme pengawasan, dan proses pemeriksaan tetap berada sepenuhnya di tangan pemerintah daerah. Pihak ketiga hanya berfungsi sebagai mitra pelaksana teknis yang bertugas memungut retribusi berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Baca Juga :  Kabar Baik! PPPK di Provinsi Ini Dipastikan Aman dan Tidak Kena PHK

Pertimbangan efisiensi dan efektivitas menjadi alasan utama dibukanya peluang kemitraan ini. Pemerintah menilai beberapa sektor retribusi membutuhkan sistem kerja yang lebih cepat dan terintegrasi, yang sulit dicapai apabila seluruh beban pemungutan ditangani sendiri oleh perangkat daerah. Melalui skema kerja sama, diharapkan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik, sementara potensi kebocoran pendapatan dapat ditekan.

Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa seluruh penerimaan retribusi yang dipungut oleh pihak ketiga wajib disetorkan secara bruto langsung ke rekening kas umum daerah. Aturan ini dibuat agar tidak ada peluang pengurangan, penundaan, atau manipulasi dalam proses penyetoran, sehingga seluruh pendapatan yang menjadi hak daerah dapat diterima secara utuh sebelum dilakukan pencatatan anggaran. Mekanisme ini sekaligus memperkuat aspek akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Lebih jauh, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur pemberian imbalan jasa kepada pihak ketiga melalui pos belanja dalam APBD. Skema ini memastikan bahwa kompensasi yang diberikan tidak berasal dari pemotongan setoran retribusi, melainkan dari alokasi anggaran yang sudah disiapkan berdasarkan perhitungan resmi. Dengan cara ini, transparansi keuangan dapat tetap terjaga tanpa mempengaruhi jumlah penerimaan daerah.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu Bisa Diberhentikan, Ini Alasan Lengkap Sesuai Kepmen PANRB 16/2025

Pelaksanaan teknis kerja sama dengan pihak ketiga masih menunggu regulasi turunan berupa Peraturan Wali Kota. Aturan tersebut akan mengatur secara rinci mekanisme pemilihan, ruang lingkup kerja, sistem pengawasan, pola pelaporan, hingga standar pelayanan yang wajib dipenuhi oleh pihak ketiga. Kehadiran peraturan turunan ini penting agar pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan diberlakukannya Perda tersebut, Pemkot Sungai Penuh diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan retribusi yang selama ini masih memiliki banyak celah. Modernisasi pemungutan, perbaikan pelayanan publik, serta meningkatnya transparansi pengelolaan pendapatan menjadi target utama dari kebijakan ini. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi implementasi agar pelibatan pihak ketiga benar-benar memberikan manfaat besar bagi daerah.(fyo)

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Anak Beli Nomor HP Baru Wajib Scan Wajah? Ini Aturan Terbaru Komdigi untuk Usia di Bawah 17 Tahun
Kabar Baik PPPK 2026: Kemendagri Bahas Pengangkatan Full Time dan Gaji APBN
Efisiensi Anggaran, BGN Stop Paket Makanan MBG untuk Hari Libur
Update Tarif SIM A dan SIM C 2026, Ini Biaya Resmi serta Syarat Lengkapnya
Pemerintah Godok KPR Subsidi 40 Tahun, Cicilan Rumah Makin Ringan
Pemerintah Pangkas PPh Penulis Jadi 1,5 Persen, Ini Alasan Purbaya
Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo di Sungai Penuh Jadi Tontonan Warga, Bobotnya Capai 842 Kg
Gaji Ke-13 Cair Pekan Depan, Berikut Daftar ASN yang Tidak Kebagian
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:46 WIB

Anak Beli Nomor HP Baru Wajib Scan Wajah? Ini Aturan Terbaru Komdigi untuk Usia di Bawah 17 Tahun

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:00 WIB

Kabar Baik PPPK 2026: Kemendagri Bahas Pengangkatan Full Time dan Gaji APBN

Jumat, 29 Mei 2026 - 02:00 WIB

Efisiensi Anggaran, BGN Stop Paket Makanan MBG untuk Hari Libur

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:06 WIB

Update Tarif SIM A dan SIM C 2026, Ini Biaya Resmi serta Syarat Lengkapnya

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:46 WIB

Pemerintah Godok KPR Subsidi 40 Tahun, Cicilan Rumah Makin Ringan

Berita Terbaru