SUNGAIPENUH – Polres Kerinci bersama Tim Resmob Polda Jambi berhasil membantu Satreskrim Polrestabes Makassar dalam mengungkap kasus penculikan anak yang terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dua pelaku utama, Adefrianto Syahputra S (36) dan Mery Ana (42), ditangkap di Kota Sungai Penuh pada Jumat (7/11/2025).
Sementara korban, Bilqis Ramdhani (4), juga berhasil ditemukan dalam keadaan selamat setelah sebelumnya dijual kepada kelompok Suku Anak Dalam di Kabupaten Merangin.
Kasus ini berawal dari laporan orang tua korban pada 2 November 2025, yang melaporkan hilangnya putri mereka saat bermain di area taman Pakui, Makassar. Dalam hitungan jam, korban tidak lagi ditemukan di sekitar lokasi, sehingga orang tua segera membuat laporan resmi di Polrestabes Makassar.
Dugaan Jaringan Penjualan Anak Antarprovinsi
Dari hasil penyelidikan, Polrestabes Makassar berhasil menangkap pelaku awal penculikan di wilayah Makassar. Namun pengembangan kasus menemukan fakta mengerikan. Korban telah dijual ke pelaku lain di Yogyakarta, kemudian kembali diperjualbelikan ke jaringan selanjutnya di Provinsi Jambi.
Jejak pelarian pelaku mengarah ke Kabupaten Merangin, hingga akhirnya tim mendapatkan informasi bahwa dua pelaku terakhir—Adefrianto Syahputra S dan Mery Ana—telah bergerak menuju Kota Sungai Penuh.
Penangkapan Dramatis di Sungai Penuh
Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan SH MH, menjelaskan bahwa tim menerima permintaan back up dari Satreskrim Polrestabes Makassar tak lama setelah terdeteksi keberadaan pelaku di Sungai Penuh.
“Kami menerima informasi bahwa dua pelaku yang membeli korban berada di wilayah hukum Polres Kerinci. Setelah koordinasi intensif, kami bersama Tim Resmob Polda Jambi dan Polrestabes Makassar langsung melakukan penyelidikan keberadaan mereka di Sungai Penuh,” ungkap AKP Very.
Tim gabungan kemudian menemukan tempat persembunyian pelaku yang menyewa penginapan di dekat Masjid Raya Sungai Penuh. Pada pukul 13.30 WIB, Jumat (7/11), keduanya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui bahwa mereka telah menjual anak korban kepada kelompok Suku Anak Dalam di Desa Mentawak, Kabupaten Merangin seharga Rp 80 juta.
“Pengakuan ini langsung kami tindak lanjuti. Tim gabungan segera bergerak ke Kabupaten Merangin untuk memastikan kondisi korban dan melakukan pencarian terhadap anak tersebut,” jelas AKP Very.
Korban Akhirnya Ditemukan
Berkat kerja cepat tim gabungan Polrestabes Makassar dan Resmob Polda Jambi, anak korban Bilqis Ramdhani berhasil ditemukan di wilayah Merangin dalam keadaan selamat. Korban kemudian dibawa ke Polres Merangin untuk pemeriksaan kesehatan dan pendampingan lebih lanjut.
AKP Very menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Kerinci dalam mendukung pengungkapan kejahatan lintas daerah.
“Ini bentuk sinergi kepolisian antarwilayah. Kami langsung merespons permintaan bantuan, karena yang terpenting adalah keselamatan korban dan memastikan pelaku tidak lolos,” pungkasnya.
Penanganan Lanjutan
Saat ini kedua pelaku telah diserahkan kepada penyidik Polrestabes Makassar untuk proses hukum selanjutnya. Polisi juga masih melakukan pendalaman kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus perdagangan anak antarprovinsi ini.(ded/fyo)
Penulis : Fanda Yosephta
Editor : Dedi Dora









