JAKARTA – Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, S.H., bersama Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., melakukan audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Republik Indonesia di Jakarta, Senin (20/7/2026). Pertemuan tersebut menjadi langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian pengukuhan tata batas kawasan hutan yang selama ini dinilai menghambat investasi, pembangunan, dan pengembangan pariwisata Kota Sungai Penuh.
Dalam audiensi itu, Pemerintah Kota Sungai Penuh menegaskan pentingnya sinkronisasi data antara batas kawasan hutan dengan rencana tata ruang daerah. Kepastian status lahan dinilai menjadi faktor utama agar proyek pembangunan, investasi, hingga pengembangan kawasan wisata dapat berjalan tanpa hambatan administrasi maupun hukum.
Wali Kota Alfin menjelaskan bahwa sejak terbitnya SK Nomor 6613, terjadi perubahan luasan wilayah Kota Sungai Penuh, terutama yang berkaitan dengan kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Dampaknya sangat terasa terhadap pengembangan destinasi wisata unggulan Bukit Khayangan, termasuk pembangunan jalan, fasilitas wisata, hingga proses perizinan berbagai proyek strategis.
“Peninjauan kembali batas kawasan TNKS yang masuk ke dalam kawasan destinasi wisata Bukit Khayangan sangat penting dilakukan. Kondisi ini menjadi salah satu kendala dalam pengembangan objek wisata unggulan Kota Sungai Penuh yang telah mendapat pengakuan sebagai salah satu dataran tinggi populer di Indonesia,” ujar Alfin.
Menurutnya, ketidakjelasan batas kawasan hutan juga berdampak langsung terhadap pengelolaan aset daerah. Pemerintah Kota mengalami kendala dalam pengembangan infrastruktur wisata sekaligus pengelolaan dan pemungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor rekreasi dan pariwisata. Padahal, sektor ini memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat serta menciptakan lapangan kerja baru.
Alfin menambahkan, upaya penyelesaian persoalan tersebut sebenarnya telah dilakukan sejak awal tahun. Pada 12 Januari 2026, Pemerintah Kota Sungai Penuh telah melakukan audiensi dengan Kementerian Kehutanan RI. Menindaklanjuti arahan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Pemkot juga membentuk kepanitiaan penetapan tata batas sebagai bentuk komitmen mempercepat proses pengukuhan kawasan hutan.
Melalui audiensi bersama Kementerian Lingkungan Hidup, Pemkot Sungai Penuh berharap pemerintah pusat dapat memberikan dukungan penuh agar proses penetapan tata batas segera diselesaikan. Kepastian hukum tersebut diyakini akan membuka peluang investasi baru, mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan daya saing sektor pariwisata, serta memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat Kota Sungai Penuh.
Audiensi tersebut turut dihadiri sejumlah perangkat daerah Kota Sungai Penuh, di antaranya unsur BAPPERIDA, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kota Sungai Penuh. Pemerintah daerah berharap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah mampu menghasilkan solusi yang mempercepat penyelesaian batas kawasan hutan tanpa mengabaikan aspek pelestarian lingkungan.
FAQ
Apa tujuan audiensi Wali Kota Alfin ke Kementerian Lingkungan Hidup?
Untuk mempercepat penyelesaian pengukuhan tata batas kawasan hutan di Kota Sungai Penuh agar pembangunan dan investasi tidak terhambat.
Mengapa Bukit Khayangan menjadi perhatian?
Sebagian kawasan wisata Bukit Khayangan terdampak perubahan batas kawasan hutan sehingga menghambat pembangunan infrastruktur dan pengembangan wisata.
Apa dampak belum selesainya tata batas kawasan hutan?
Perizinan investasi menjadi lambat, pembangunan infrastruktur terhambat, dan potensi PAD dari sektor pariwisata belum optimal.
Apa langkah yang sudah dilakukan Pemkot Sungai Penuh?
Pemkot telah melakukan audiensi dengan Kementerian Kehutanan, membentuk panitia tata batas, dan kini berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk mempercepat penyelesaiannya. Tim
Editor : Fanda Yosephta









