Operasi Tangkap Tangan KPK di Cilacap Amankan 27 Orang

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat (13/3/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 27 orang, termasuk Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa para pihak yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik.

“Sebanyak 27 orang telah diamankan oleh tim KPK, salah satunya adalah Bupati Cilacap,” kata Budi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta.

Baca Juga :  KUHAP 2025 Lindungi Advokat dalam Pembelaan, Bukan Pemalsuan Dokumen

Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan Lanjutan

Budi menyebutkan, setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan, pihak-pihak yang diamankan akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Langkah tersebut dilakukan guna mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki oleh lembaga antirasuah tersebut.

Diduga Berkaitan dengan Proyek Pemerintah Daerah

Berdasarkan informasi sementara dari KPK, operasi tangkap tangan ini berkaitan dengan dugaan penerimaan sejumlah uang yang diduga terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Baca Juga :  Johan Budi: Abolisi untuk Tom Lembong dan Rehabilitasi Ira Tepat, Amnesti Hasto Tidak Perlu

Dalam kegiatan tersebut, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai. Namun hingga saat ini, jumlah uang yang ditemukan belum diumumkan secara resmi.

Penentuan Status Hukum

KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

Setelah proses pemeriksaan selesai, KPK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut kepada publik.

Berita Terkait

Gugatan PPPK Kandas di MK, Ini Pernyataan Tegas DPR RI
Tarif Listrik PLN Mei 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Daftar Lengkap per kWh untuk Semua Golongan
Gaji Menteri Lingkungan Hidup 2026 Terungkap! Segini Total Penghasilan Mohammad Jumhur Hidayat Usai Dilantik Prabowo Subianto
Sinopsis Dilan ITB 1997: Kisah Baru Dilan di Kampus ITB, Dibintangi Ariel NOAH
Permendagri 6/2026 Berlaku, PNS dan PPPK Wajib Update KTP
Azhar Hamzah Hadiri Bimtek ASWAKADA 2026, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah
Cara Mengurus Harta Warisan Resmi 2026: Panduan Lengkap SKAW, Balik Nama Sertifikat, hingga Pajak
Aturan Baru 2026! Negara Kini Bisa Ambil Aset Debitur Tanpa Izin, Ini Dampaknya
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:11 WIB

Gugatan PPPK Kandas di MK, Ini Pernyataan Tegas DPR RI

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:00 WIB

Tarif Listrik PLN Mei 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Daftar Lengkap per kWh untuk Semua Golongan

Kamis, 30 April 2026 - 17:00 WIB

Gaji Menteri Lingkungan Hidup 2026 Terungkap! Segini Total Penghasilan Mohammad Jumhur Hidayat Usai Dilantik Prabowo Subianto

Kamis, 30 April 2026 - 13:01 WIB

Sinopsis Dilan ITB 1997: Kisah Baru Dilan di Kampus ITB, Dibintangi Ariel NOAH

Rabu, 29 April 2026 - 12:00 WIB

Permendagri 6/2026 Berlaku, PNS dan PPPK Wajib Update KTP

Berita Terbaru

Otomotif

Rekomendasi Aksesoris Mobil Murah dan Fungsional

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:06 WIB

Ilustrasi ASN terdiri dari PPPK dan PNS yang masih menunggu kepastian status hukum dan kesetaraan hak di Indonesia.

Hukum

Gugatan PPPK Kandas di MK, Ini Pernyataan Tegas DPR RI

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:11 WIB