Orang Tua Hibahkan Rumah ke Anak Kini Bebas Pajak, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 23 November 2025 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Pemerintah memastikan hibah rumah dari orang tua kepada anak kandung tidak dikenai pajak. Namun, pembebasan tersebut tidak otomatis berlaku. Ada syarat administrasi yang harus dipenuhi dan diverifikasi oleh kantor pajak sebelum status bebas pajak diberikan.

Hibah, menurut Pasal 1666 KUH Perdata, adalah pemberian sukarela yang tidak dapat ditarik kembali. Dalam aturan perpajakan, hibah sebenarnya termasuk objek pajak. Tetapi Undang-Undang Pajak Penghasilan memberi pengecualian bagi hibah kepada keluarga sedarah garis lurus satu derajat—yakni orang tua dan anak.

Kementerian Keuangan melalui PMK 90/2020 mempertegas pengecualian tersebut. Hibah kepada anak kandung, orang tua, atau badan tertentu—seperti yayasan sosial, lembaga pendidikan, dan badan keagamaan—dinyatakan bebas pajak selama tidak terkait hubungan usaha atau pekerjaan.

Baca Juga :  OTT di Dua Kota, KPK Bawa Pejabat Pajak ke Jakarta

Meski begitu, untuk hibah berupa tanah atau bangunan, pemberi hibah tetap tercatat sebagai pihak yang seharusnya membayar Pajak Penghasilan (PPh) Final atas pengalihan hak. Pembayaran ini dapat gugur apabila pemberi mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) ke kantor pajak tempat ia terdaftar.

Prosedur Mengurus SKB

Permohonan SKB diajukan dengan melampirkan:

Surat Pernyataan Hibah

Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir

Fotokopi SPT Tahunan pemberi hibah atau surat keterangan penghasilan di bawah PTKP

Formulir permohonan sesuai PER-30/PJ/2009

Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib menerbitkan keputusan maksimal tiga hari kerja. Tanpa SKB, pemberi hibah harus membayar PPh Final sebesar 2,5 persen dari nilai pasar.

Baca Juga :  Makan Bergizi Gratis: Anggaran Raksasa, Tata Kelola Bermasalah?

Kewajiban Penerima Hibah

Penerima hibah tetap diwajibkan mencatat rumah atau tanah yang diterima dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan bukan objek pajak, serta memasukkan aset tersebut ke daftar harta berdasarkan NJOP atau nilai pasar.

Contoh Kasus

Adit menerima hibah rumah dari ayahnya, Rafli, senilai Rp700 juta dengan NJOP Rp650 juta. Karena tidak ada hubungan usaha dan keduanya berada dalam garis keturunan lurus, transaksi ini bebas pajak jika Rafli mengajukan SKB. Tanpa SKB, Rafli harus membayar PPh Final sebesar Rp17,5 juta. Adit tetap wajib melaporkan rumah tersebut pada SPT miliknya sebagai harta baru.(***)

Berita Terkait

Kontroversi Film Pesta Babi Berlanjut, Tokoh Adat Papua Tempuh Jalur Hukum
CFD Rasuna Said Resmi Digelar Setiap Minggu Mulai 7 Juni 2026, Simak Jadwal dan Aturannya
Direbus atau Langsung Masuk Freezer? Ini Cara Simpan Daging Kurban agar Awet Berbulan-bulan
Update Tarif SIM A dan SIM C 2026, Ini Biaya Resmi serta Syarat Lengkapnya
Purbaya Mengaku Belum Tahu Detail Anggaran Sapi Kurban Presiden Rp 100 Miliar
Rupiah Melemah ke Rp17.830, Pemerintah Pastikan APBN Masih Terkendali
BGN Ancam Cabut Insentif Dapur MBG yang Tak Layani Kelompok 3B
Blackout Sumatera Mulai Terungkap, Polri dan PLN Beberkan Dugaan Penyebab Utama
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 00:05 WIB

Kontroversi Film Pesta Babi Berlanjut, Tokoh Adat Papua Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:39 WIB

CFD Rasuna Said Resmi Digelar Setiap Minggu Mulai 7 Juni 2026, Simak Jadwal dan Aturannya

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:30 WIB

Direbus atau Langsung Masuk Freezer? Ini Cara Simpan Daging Kurban agar Awet Berbulan-bulan

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:06 WIB

Update Tarif SIM A dan SIM C 2026, Ini Biaya Resmi serta Syarat Lengkapnya

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:00 WIB

Purbaya Mengaku Belum Tahu Detail Anggaran Sapi Kurban Presiden Rp 100 Miliar

Berita Terbaru

Bisnis

Rupiah Diprediksi Tembus Rp18.000 Pekan Depan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:00 WIB