Orang Tua Hibahkan Rumah ke Anak Kini Bebas Pajak, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 23 November 2025 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Pemerintah memastikan hibah rumah dari orang tua kepada anak kandung tidak dikenai pajak. Namun, pembebasan tersebut tidak otomatis berlaku. Ada syarat administrasi yang harus dipenuhi dan diverifikasi oleh kantor pajak sebelum status bebas pajak diberikan.

Hibah, menurut Pasal 1666 KUH Perdata, adalah pemberian sukarela yang tidak dapat ditarik kembali. Dalam aturan perpajakan, hibah sebenarnya termasuk objek pajak. Tetapi Undang-Undang Pajak Penghasilan memberi pengecualian bagi hibah kepada keluarga sedarah garis lurus satu derajat—yakni orang tua dan anak.

Kementerian Keuangan melalui PMK 90/2020 mempertegas pengecualian tersebut. Hibah kepada anak kandung, orang tua, atau badan tertentu—seperti yayasan sosial, lembaga pendidikan, dan badan keagamaan—dinyatakan bebas pajak selama tidak terkait hubungan usaha atau pekerjaan.

Baca Juga :  OTT di Dua Kota, KPK Bawa Pejabat Pajak ke Jakarta

Meski begitu, untuk hibah berupa tanah atau bangunan, pemberi hibah tetap tercatat sebagai pihak yang seharusnya membayar Pajak Penghasilan (PPh) Final atas pengalihan hak. Pembayaran ini dapat gugur apabila pemberi mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) ke kantor pajak tempat ia terdaftar.

Prosedur Mengurus SKB

Permohonan SKB diajukan dengan melampirkan:

Surat Pernyataan Hibah

Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir

Fotokopi SPT Tahunan pemberi hibah atau surat keterangan penghasilan di bawah PTKP

Formulir permohonan sesuai PER-30/PJ/2009

Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib menerbitkan keputusan maksimal tiga hari kerja. Tanpa SKB, pemberi hibah harus membayar PPh Final sebesar 2,5 persen dari nilai pasar.

Baca Juga :  Indonesia Kumpulkan 43 Emas, Kokoh di Posisi Dua Klasemen SEA Games 2025

Kewajiban Penerima Hibah

Penerima hibah tetap diwajibkan mencatat rumah atau tanah yang diterima dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan bukan objek pajak, serta memasukkan aset tersebut ke daftar harta berdasarkan NJOP atau nilai pasar.

Contoh Kasus

Adit menerima hibah rumah dari ayahnya, Rafli, senilai Rp700 juta dengan NJOP Rp650 juta. Karena tidak ada hubungan usaha dan keduanya berada dalam garis keturunan lurus, transaksi ini bebas pajak jika Rafli mengajukan SKB. Tanpa SKB, Rafli harus membayar PPh Final sebesar Rp17,5 juta. Adit tetap wajib melaporkan rumah tersebut pada SPT miliknya sebagai harta baru.(***)

Berita Terkait

Ade Jona Resmi Jadi Ketua Umum HIPMI 2026-2029, Siap Bawa Pengusaha Muda Hadapi Tantangan Ekonomi Nasional
Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Diusulkan Masuk APBN 2027, AP3KI: Sah Jadi ASN
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Titik Dapur SPPG
Tyo Nugros Dicekal ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Imigrasi Soetta
Raffi Ahmad Bantah Terlibat Kasus Suap Bea Cukai, Istana Angkat Bicara
Heboh Kabar MBG Dihentikan Sementara, Ini Penjelasan Resmi BGN
BGN Setop Penambahan Dapur MBG
RUU Polri Disepakati! Usia Pensiun Bintara Jadi 59 Tahun, Kapolri Bisa Menjabat hingga 61 Tahun
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:04 WIB

Ade Jona Resmi Jadi Ketua Umum HIPMI 2026-2029, Siap Bawa Pengusaha Muda Hadapi Tantangan Ekonomi Nasional

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:05 WIB

Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Diusulkan Masuk APBN 2027, AP3KI: Sah Jadi ASN

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:05 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Titik Dapur SPPG

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:04 WIB

Tyo Nugros Dicekal ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Imigrasi Soetta

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:00 WIB

Raffi Ahmad Bantah Terlibat Kasus Suap Bea Cukai, Istana Angkat Bicara

Berita Terbaru

Teknologi

Mudah! Ini Cara Melacak HP dan Lokasi Orang Pakai WhatsApp

Sabtu, 13 Jun 2026 - 08:00 WIB