Orang Tua Hibahkan Rumah ke Anak Kini Bebas Pajak, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 23 November 2025 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Pemerintah memastikan hibah rumah dari orang tua kepada anak kandung tidak dikenai pajak. Namun, pembebasan tersebut tidak otomatis berlaku. Ada syarat administrasi yang harus dipenuhi dan diverifikasi oleh kantor pajak sebelum status bebas pajak diberikan.

Hibah, menurut Pasal 1666 KUH Perdata, adalah pemberian sukarela yang tidak dapat ditarik kembali. Dalam aturan perpajakan, hibah sebenarnya termasuk objek pajak. Tetapi Undang-Undang Pajak Penghasilan memberi pengecualian bagi hibah kepada keluarga sedarah garis lurus satu derajat—yakni orang tua dan anak.

Kementerian Keuangan melalui PMK 90/2020 mempertegas pengecualian tersebut. Hibah kepada anak kandung, orang tua, atau badan tertentu—seperti yayasan sosial, lembaga pendidikan, dan badan keagamaan—dinyatakan bebas pajak selama tidak terkait hubungan usaha atau pekerjaan.

Baca Juga :  Core Tax Berlaku, Ini yang Harus Disiapkan Wajib Pajak Jelang SPT 2025

Meski begitu, untuk hibah berupa tanah atau bangunan, pemberi hibah tetap tercatat sebagai pihak yang seharusnya membayar Pajak Penghasilan (PPh) Final atas pengalihan hak. Pembayaran ini dapat gugur apabila pemberi mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) ke kantor pajak tempat ia terdaftar.

Prosedur Mengurus SKB

Permohonan SKB diajukan dengan melampirkan:

Surat Pernyataan Hibah

Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir

Fotokopi SPT Tahunan pemberi hibah atau surat keterangan penghasilan di bawah PTKP

Formulir permohonan sesuai PER-30/PJ/2009

Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib menerbitkan keputusan maksimal tiga hari kerja. Tanpa SKB, pemberi hibah harus membayar PPh Final sebesar 2,5 persen dari nilai pasar.

Baca Juga :  Harga Saham SUPA Jatuh, Net Buy Investor Justru Tembus Rp129,8 M

Kewajiban Penerima Hibah

Penerima hibah tetap diwajibkan mencatat rumah atau tanah yang diterima dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan bukan objek pajak, serta memasukkan aset tersebut ke daftar harta berdasarkan NJOP atau nilai pasar.

Contoh Kasus

Adit menerima hibah rumah dari ayahnya, Rafli, senilai Rp700 juta dengan NJOP Rp650 juta. Karena tidak ada hubungan usaha dan keduanya berada dalam garis keturunan lurus, transaksi ini bebas pajak jika Rafli mengajukan SKB. Tanpa SKB, Rafli harus membayar PPh Final sebesar Rp17,5 juta. Adit tetap wajib melaporkan rumah tersebut pada SPT miliknya sebagai harta baru.(***)

Berita Terkait

9 Kiai Terpilih Jadi Anggota AHWA Muktamar NU, Bakal Tentukan Ketum PBNU
Hasil Voting Muktamar NU: Pemilihan Ketum PBNU Beralih ke Mekanisme AHWA
Purbaya Siapkan Teknologi Track and Trace untuk Cegah Pemalsuan Pita Cukai
Trailer Avengers: Endgame Encore Rilis, Apa Bedanya dengan Versi 2019?
Destry Damayanti Jadi Gubernur BI 2026-2031, Ini Keputusan DPR dan Dampaknya
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati, Sampaikan Permintaan Maaf
RAPBN 2027: MBG Rp240 Triliun, Kopdes Rp3 Miliar, Dana Desa Naik Jadi Rp77 Triliun
BMKG Catat 2.610 Hotspot di Sumatra, Riau 355 Titik: Karhutla Makin Mengkhawatirkan
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:08 WIB

9 Kiai Terpilih Jadi Anggota AHWA Muktamar NU, Bakal Tentukan Ketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Hasil Voting Muktamar NU: Pemilihan Ketum PBNU Beralih ke Mekanisme AHWA

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Purbaya Siapkan Teknologi Track and Trace untuk Cegah Pemalsuan Pita Cukai

Jumat, 28 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Trailer Avengers: Endgame Encore Rilis, Apa Bedanya dengan Versi 2019?

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Destry Damayanti Jadi Gubernur BI 2026-2031, Ini Keputusan DPR dan Dampaknya

Berita Terbaru