DJP Tangkap Tiga Tersangka Kasus Pajak, Negara Rugi Rp 10,59 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menangkap tiga tersangka pelaku tindak pidana perpajakan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 10,59 miliar.

Ketiga tersangka diserahkan Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 13 November 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Penyerahan tersangka berikut barang bukti ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penanganan perkara pidana perpajakan. DJP menyebut para tersangka berinisial AFW, AH, dan calon tersangka FJ.

Baca Juga :  Start di Kerinci, Finis di Pekanbaru: IOX RAJA 2026 Uji Batas Manusia dan Mesin Sambil Promosikan Pesona Nusantara

Ketiganya diduga melakukan tindak pidana pajak melalui PT FNB dengan cara menerbitkan dan menggunakan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS), serta menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar untuk periode Januari hingga Oktober 2022.

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 10.597.458.809. Para tersangka dijerat dengan Pasal 39A huruf a juncto Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Baca Juga :  Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 Triliun hingga Agustus 2026, Ini Sumber Setorannya

DJP menegaskan bahwa kolaborasi dengan aparat penegak hukum menjadi langkah strategis untuk memastikan penegakan hukum di bidang perpajakan berjalan efektif.

Langkah ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku serta menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.(***)

Berita Terkait

Harga BBM Hari Ini 17 Oktober 2026 di Jambi, Sumbar, dan Sumut, Pertamax Tembus Rp16.650
The Fed Beri Sinyal Suku Bunga Bisa Naik Lagi, Keputusan Oktober Jadi Sorotan
Wall Street 16 Oktober 2026 : Nasdaq Tertekan, Saham AI dan Chip Berguguran
IHSG Anjlok 11,57% ke 5.185, MSCI Picu Kekhawatiran Dana Asing Kabur Rp132 Triliun
IHSG Ambruk 11,57% ke 5.185, Saham Bank dan Emiten Besar Berguguran Usai Peringatan MSCI
Komdigi Targetkan Internet 100 Mbps Cuma Rp100.000 per Bulan
Harga Emas Logam Mulia Hari Ini 16 Oktober 2026, Cek Daftar Harga Terbaru dari 0,5 hingga 500 Gram
Rupiah Jebol Rp18.053 per Dolar AS, IHSG Trading Halt Usai Pengumuman MSCI
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Harga BBM Hari Ini 17 Oktober 2026 di Jambi, Sumbar, dan Sumut, Pertamax Tembus Rp16.650

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 01:00 WIB

The Fed Beri Sinyal Suku Bunga Bisa Naik Lagi, Keputusan Oktober Jadi Sorotan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:37 WIB

IHSG Anjlok 11,57% ke 5.185, MSCI Picu Kekhawatiran Dana Asing Kabur Rp132 Triliun

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:33 WIB

IHSG Ambruk 11,57% ke 5.185, Saham Bank dan Emiten Besar Berguguran Usai Peringatan MSCI

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Komdigi Targetkan Internet 100 Mbps Cuma Rp100.000 per Bulan

Berita Terbaru

Kerinci

Polda Jambi Selidiki Dugaan PETI Skala Besar di TNKS Kerinci

Sabtu, 17 Okt 2026 - 05:01 WIB