DJP Tangkap Tiga Tersangka Kasus Pajak, Negara Rugi Rp 10,59 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menangkap tiga tersangka pelaku tindak pidana perpajakan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 10,59 miliar.

Ketiga tersangka diserahkan Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 13 November 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Penyerahan tersangka berikut barang bukti ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penanganan perkara pidana perpajakan. DJP menyebut para tersangka berinisial AFW, AH, dan calon tersangka FJ.

Baca Juga :  Resmi! Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak, Berlaku Mulai 1 Agustus 2026

Ketiganya diduga melakukan tindak pidana pajak melalui PT FNB dengan cara menerbitkan dan menggunakan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS), serta menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar untuk periode Januari hingga Oktober 2022.

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 10.597.458.809. Para tersangka dijerat dengan Pasal 39A huruf a juncto Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Baca Juga :  DJP Ungkap 6 Tahap Pemungutan Pajak Marketplace, Begini Cara Kerjanya

DJP menegaskan bahwa kolaborasi dengan aparat penegak hukum menjadi langkah strategis untuk memastikan penegakan hukum di bidang perpajakan berjalan efektif.

Langkah ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku serta menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.(***)

Berita Terkait

Pre-order iPhone 18 Pro Dibuka Hari Ini, Harga Mulai Rp21,11 Juta: Cek Spesifikasi dan Fitur Terbarunya
Harga Emas Antam Hari Ini 12 September 2026: 1 Gram Rp2,604 Juta, Cek Daftar Lengkapnya
Cari Ide Bisnis? Ini 7 Usaha yang Bisa Dilirik Saat Kualitas Udara Memburuk
Harga BBM 12 September 2026 di Sumatera dan Jawa: Pertamax Berpotensi Naik, Subsidi Tetap
Harga Emas Pegadaian 12 September 2026 Turun, Antam dan UBS Kompak Merosot
Harga Minyak Dunia Tembus US$100, Pertamax Berpotensi Naik hingga Rp20.000 per Liter
Home Insurance 2026: 9 Things Your Policy May Not Cover
Harga Minyak Dunia Tembus US$108, Pemerintah Pastikan BBM Subsidi Tak Naik
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 11:00 WIB

Pre-order iPhone 18 Pro Dibuka Hari Ini, Harga Mulai Rp21,11 Juta: Cek Spesifikasi dan Fitur Terbarunya

Sabtu, 12 September 2026 - 10:19 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini 12 September 2026: 1 Gram Rp2,604 Juta, Cek Daftar Lengkapnya

Sabtu, 12 September 2026 - 10:00 WIB

Cari Ide Bisnis? Ini 7 Usaha yang Bisa Dilirik Saat Kualitas Udara Memburuk

Sabtu, 12 September 2026 - 09:30 WIB

Harga BBM 12 September 2026 di Sumatera dan Jawa: Pertamax Berpotensi Naik, Subsidi Tetap

Sabtu, 12 September 2026 - 09:00 WIB

Harga Emas Pegadaian 12 September 2026 Turun, Antam dan UBS Kompak Merosot

Berita Terbaru