DJP Tangkap Tiga Tersangka Kasus Pajak, Negara Rugi Rp 10,59 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menangkap tiga tersangka pelaku tindak pidana perpajakan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 10,59 miliar.

Ketiga tersangka diserahkan Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 13 November 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Penyerahan tersangka berikut barang bukti ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penanganan perkara pidana perpajakan. DJP menyebut para tersangka berinisial AFW, AH, dan calon tersangka FJ.

Baca Juga :  IHSG Hari Ini Selasa 7 April 2026 Tembus 7.000! Pasar Saham Dibuka Menguat, Investor Mulai Borong Sektor Ini

Ketiganya diduga melakukan tindak pidana pajak melalui PT FNB dengan cara menerbitkan dan menggunakan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS), serta menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar untuk periode Januari hingga Oktober 2022.

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 10.597.458.809. Para tersangka dijerat dengan Pasal 39A huruf a juncto Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Baca Juga :  Layanan Pajak KP2KP Sungai Penuh Dipuji: Cepat, Ramah, Profesional

DJP menegaskan bahwa kolaborasi dengan aparat penegak hukum menjadi langkah strategis untuk memastikan penegakan hukum di bidang perpajakan berjalan efektif.

Langkah ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku serta menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.(***)

Berita Terkait

AI Makin Dibutuhkan Industri Keuangan, Skill Ini Berpotensi Jadi Rebutan Perusahaan
Raksasa Teknologi Siapkan 8.900 Tenaga AI, Profesi Ini Bakal Makin Diburu
Resmi! Telkomsel, Indosat dan XLSMART Kuasai Frekuensi Baru, Internet 5G Indonesia Bakal Makin Kencang?
Punya Dolar AS? Cek Harga Jual Beli di BCA, BRI, Mandiri dan BNI Hari Ini
Tolak Pelatihan AI? Data Samsung Health Bisa Dihapus, Privasi Pengguna Jadi Sorotan
BI Rate Tinggi, Apakah Bunga KPR dan Cicilan Bank Bakal Naik?
Punya Uang Rp100 Juta? Cek Bunga Deposito BRI, BNI, Mandiri dan BCA Juli 2026
IHSG di Tengah Tekanan Suku Bunga Tinggi, Saham Ini Masih Layak Dicermati
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 04:00 WIB

AI Makin Dibutuhkan Industri Keuangan, Skill Ini Berpotensi Jadi Rebutan Perusahaan

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:02 WIB

Raksasa Teknologi Siapkan 8.900 Tenaga AI, Profesi Ini Bakal Makin Diburu

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:23 WIB

Punya Dolar AS? Cek Harga Jual Beli di BCA, BRI, Mandiri dan BNI Hari Ini

Selasa, 14 Juli 2026 - 05:05 WIB

Tolak Pelatihan AI? Data Samsung Health Bisa Dihapus, Privasi Pengguna Jadi Sorotan

Selasa, 14 Juli 2026 - 04:02 WIB

BI Rate Tinggi, Apakah Bunga KPR dan Cicilan Bank Bakal Naik?

Berita Terbaru