DJP Tangkap Tiga Tersangka Kasus Pajak, Negara Rugi Rp 10,59 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menangkap tiga tersangka pelaku tindak pidana perpajakan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 10,59 miliar.

Ketiga tersangka diserahkan Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 13 November 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Penyerahan tersangka berikut barang bukti ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penanganan perkara pidana perpajakan. DJP menyebut para tersangka berinisial AFW, AH, dan calon tersangka FJ.

Baca Juga :  iPhone 16 Turun Harga Besar-besaran di iBox, Ini Jadwal Flash Sale Lengkapnya

Ketiganya diduga melakukan tindak pidana pajak melalui PT FNB dengan cara menerbitkan dan menggunakan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS), serta menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar untuk periode Januari hingga Oktober 2022.

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 10.597.458.809. Para tersangka dijerat dengan Pasal 39A huruf a juncto Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Baca Juga :  Empat Hasil Rapat Sesepuh NU Soal Polemik PBNU, Ma’ruf Amin: Pemakzulan Tak Sesuai Aturan

DJP menegaskan bahwa kolaborasi dengan aparat penegak hukum menjadi langkah strategis untuk memastikan penegakan hukum di bidang perpajakan berjalan efektif.

Langkah ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku serta menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.(***)

Berita Terkait

MacBook Neo vs Air vs Pro 2026, Mana yang Paling Worth It untuk Dibeli?
Anak Beli Nomor HP Baru Wajib Scan Wajah? Ini Aturan Terbaru Komdigi untuk Usia di Bawah 17 Tahun
Prediksi Harga Emas dan Bitcoin Juni 2026: Peluang Cuan Besar atau Saatnya Waspada?
Pemerintah Resmi Ubah Aturan PPh Final UMKM, PT dan CV Tak Lagi Dapat Fasilitas Baru
Jepang Buka Jasa Kargo ke Bulan Mulai 2028, Era Baru Bisnis Antariksa Resmi Dimulai
BRI Buka Money Changer di Lokasi Strategis, Tukar Dolar hingga Riyal Kini Makin Mudah
12 Mobil Keluarga Terbaik 2026, Harga Mulai Rp245 Juta hingga Rp2,9 Miliar
Promo BRI di Indonesia Women Fest 2026 Banjir Cashback dan Hadiah, Ada Kesempatan Dapat iPhone 17 Pro Max
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:00 WIB

MacBook Neo vs Air vs Pro 2026, Mana yang Paling Worth It untuk Dibeli?

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:46 WIB

Anak Beli Nomor HP Baru Wajib Scan Wajah? Ini Aturan Terbaru Komdigi untuk Usia di Bawah 17 Tahun

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:07 WIB

Prediksi Harga Emas dan Bitcoin Juni 2026: Peluang Cuan Besar atau Saatnya Waspada?

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:00 WIB

Pemerintah Resmi Ubah Aturan PPh Final UMKM, PT dan CV Tak Lagi Dapat Fasilitas Baru

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:00 WIB

Jepang Buka Jasa Kargo ke Bulan Mulai 2028, Era Baru Bisnis Antariksa Resmi Dimulai

Berita Terbaru