Noel dan Negara yang Terlalu Ramah pada Penyalahgunaan Kekuasaan

Oleh: Ferri Zen, Lawyer di Jakarta

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Kasus Immanuel Ebenezer alias Noel seharusnya membuat negara tersipu. Bukan semata karena angka miliaran rupiah atau sebuah motor gede yang berpindah tangan, melainkan karena sekali lagi kekuasaan administratif negara tampil telanjang tanpa pengawasan yang bermakna.

Sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Noel berada di jantung pelayanan publik yang menyentuh langsung keselamatan pekerja: sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Namun, dalam dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), fungsi perlindungan tersebut diduga berubah menjadi alat tekanan yang mahal—siapa membayar dipermudah, siapa menolak dipersulit.

Inilah wajah klasik korupsi birokrasi: tidak selalu memaksa secara verbal, tetapi menciptakan kondisi di mana publik seolah tidak memiliki pilihan.

Pemerasan yang Disamarkan sebagai Prosedur

Pilihan jaksa KPK menggunakan Pasal 12 huruf b dan e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi patut dicermati. Negara tidak sedang menuduh suap biasa, melainkan pemerasan oleh pejabat negara. Ini bukan sekadar persoalan etik atau “uang terima kasih”

Baca Juga :  Uang Rp883 M Kembali ke Taspen

Dalam hukum, pemerasan oleh pejabat terjadi ketika kekuasaan digunakan untuk menciptakan ketergantungan dan ketakutan administratif. Sertifikasi K3 adalah contoh sempurna. Tanpa dokumen itu, perusahaan dapat lumpuh; dengan dokumen itu, usaha bisa berlanjut. Di titik inilah hukum membaca adanya relasi kuasa yang timpang dan disalahgunakan.

Gratifikasi yang Tak Pernah Netral

Penerimaan uang miliaran rupiah dan satu unit sepeda motor Ducati menutup ruang tafsir bahwa ini sekadar “pemberian pribadi”. Pasal 12B UU Tipikor secara tegas mengkualifikasikan gratifikasi sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban, terlebih jika tidak dilaporkan kepada KPK.

Dalih ketidaktahuan atau spontanitas tidak relevan bagi pejabat setingkat wakil menteri. Jabatan publik membawa konsekuensi hukum: semakin tinggi kekuasaan, semakin berat kewaspadaan yang dituntut.

Pengakuan Bukan Jalan Pintas Moral

Pengakuan Noel atas penerimaan uang dan barang tentu dapat dinilai secara moral. Namun hukum pidana tidak bekerja dengan simpati. Pengakuan tidak menghapus kesalahan; ia hanya berpengaruh pada berat ringannya hukuman.

Baca Juga :  KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Yang diuji di pengadilan bukan air mata atau retorika, melainkan mens rea:

apakah yang bersangkutan mengetahui, membiarkan, atau menikmati sebuah sistem yang jelas melanggar hukum. Dalam perkara korupsi, ketiganya sama-sama dapat dipidana.

Negara Tidak Boleh Bernegosiasi dengan Kekuasaan

Jika perkara ini berakhir lunak, pesan yang sampai ke publik sangat berbahaya: pejabat cukup mengaku dan menyesal untuk menawar pertanggungjawaban. Padahal, korupsi administratif semacam ini adalah akar pembusukan negara—jauh lebih merusak daripada korupsi anggaran yang bersifat sesaat.
Kasus Noel harus ditegakkan hingga ke akarnya. Bukan semata untuk menghukum satu orang, melainkan untuk menegaskan satu prinsip mendasar: jabatan publik bukan lisensi untuk memeras, dan negara tidak boleh berkompromi dengan kekuasaan yang menyimpang.

Berita Terkait

KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif Usai Dua Kali Absen Pemeriksaan
Nadiem Makarim Tempuh Kasasi, Ini Rincian Vonis dan Uang Pengganti Rp548 Miliar
Paradigma Baru Pelayanan Polri: 8 Perubahan yang Jadi Sorotan, dari Respons Aduan hingga Penegakan Hukum
OTT KPK di BNPB: 14 Orang Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita
Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver
Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp346,7 Miliar
38.796 Rekening Judol Diblokir, OJK Minta Bank Telusuri NIK Pemilik
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:05 WIB

KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif Usai Dua Kali Absen Pemeriksaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Nadiem Makarim Tempuh Kasasi, Ini Rincian Vonis dan Uang Pengganti Rp548 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Paradigma Baru Pelayanan Polri: 8 Perubahan yang Jadi Sorotan, dari Respons Aduan hingga Penegakan Hukum

Rabu, 14 Oktober 2026 - 03:01 WIB

OTT KPK di BNPB: 14 Orang Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

Berita Terbaru