DJP Libatkan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Ini Isi Lengkap Surat Edaran SE-8/PJ/2026

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAYONEWS.CO.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 sebagai pedoman baru dalam pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Kebijakan yang berlaku sejak 15 Juli 2026 ini bertujuan memperkuat sistem pengawasan sekaligus mendorong kepatuhan perpajakan secara berkelanjutan dalam skema self assessment.

Melalui surat edaran tersebut, petugas pajak diarahkan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap wajib pajak yang telah maupun belum terdaftar. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengawasan Menjangkau Wajib Pajak Terdaftar dan Belum Terdaftar

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pengawasan mencakup tiga kelompok utama, yaitu:

  • Wajib Pajak yang telah terdaftar.
  • Wajib Pajak yang belum terdaftar.
  • Pengawasan berbasis wilayah.

Untuk wajib pajak yang telah terdaftar, pengawasan dilakukan melalui Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM).

Sementara itu, terhadap masyarakat atau pelaku usaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, DJP akan melakukan kegiatan ekstensifikasi guna memperluas basis pajak.

Data Dikumpulkan Lewat Berbagai Metode

Pengumpulan data dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga :  Hantavirus di Indonesia Tembus 23 Kasus, Ini Gejala dan Cara Penularannya

Metode lapangan meliputi kunjungan ke:

  • Tempat tinggal wajib pajak.
  • Tempat usaha.
  • Tempat kedudukan badan usaha.
  • Lokasi pekerjaan bebas.
  • Pihak lain yang berkaitan dengan objek maupun subjek pajak.

Selain kunjungan langsung, DJP juga memanfaatkan berbagai teknologi informasi untuk mendukung pengawasan.

Beberapa metode yang disebutkan dalam surat edaran antara lain:

  • Remote sensing.
  • Web scraping.
  • Analisis media.
  • Telaah jurnal dan karya ilmiah.
  • Analisis data administrasi.
  • Bedah wajib pajak.
  • Bedah kawasan ekonomi.
  • Mirroring hasil pemeriksaan.
  • Taxation partnership.

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Masuk Jaringan Informasi

Salah satu poin yang menjadi perhatian publik adalah pemanfaatan jejaring informasi melalui Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Dalam surat edaran tersebut, keberadaan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas disebut sebagai bagian dari pembangunan jaringan informasi yang dapat mendukung kegiatan pengawasan wilayah.

Selain itu, pengawasan juga dapat dilakukan melalui visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, hingga pengumpulan informasi dari berbagai sumber yang sah.

Tujuan Mendorong Kepatuhan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa seluruh tahapan pengawasan diawali dengan proses identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis.

Baca Juga :  Federico Barba Respons Rumor Serie B: Fokus Masih Bersama Persib

Langkah tersebut bertujuan agar fungsi pengawasan berjalan lebih efektif, terukur, serta mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam jangka panjang.

DJP juga menekankan bahwa sistem perpajakan Indonesia masih mengedepankan prinsip self assessment, yaitu wajib pajak menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan.

Kesimpulan

Penerbitan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 menjadi bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak memperkuat pengawasan kepatuhan perpajakan melalui kombinasi pendekatan lapangan, pemanfaatan teknologi digital, serta pembangunan jaringan informasi. Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung pembinaan wajib pajak dan memperluas basis data perpajakan tanpa mengubah prinsip dasar sistem self assessment yang berlaku di Indonesia.

FAQ

Apa itu SE-8/PJ/2026?
Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak yang menjadi pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Kapan surat edaran tersebut mulai berlaku?
Sejak 15 Juli 2026.

Siapa saja yang menjadi sasaran pengawasan?
Wajib Pajak yang telah terdaftar, belum terdaftar, serta pengawasan berbasis wilayah.

Apakah Babinsa ikut memungut pajak?
Berdasarkan isi surat edaran, Babinsa disebut sebagai bagian dari jejaring informasi dalam kegiatan pengawasan wilayah, bukan sebagai petugas pemungut pajak.

Berita Terkait

Yusril Jelaskan Mengapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Presiden Prabowo Jawab Kritik MBG, Singgung Kebocoran Kekayaan Negara
Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Ini Profil dan Harta Kekayaannya
Status Febrie Adriansyah Masih Didalami, Kejagung Terbitkan Sprindik Baru
Jaksa Agung Resmi Ajukan Kuntadi ke Prabowo sebagai Jampidsus, Ini Profil dan Rekam Jejaknya
Langit Jawa Digegerkan Kilatan Cahaya Diduga Meteor, Berikut Fakta dan Penjelasannya
Berapa Total Emas Monas? Ini Penjelasan Lengkap dan Sejarahnya
Jampidsus Respons Penggeledahan Polri, Fokus Kejagung Tetap Berantas Korupsi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:05 WIB

DJP Libatkan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Ini Isi Lengkap Surat Edaran SE-8/PJ/2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:25 WIB

Yusril Jelaskan Mengapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan

Selasa, 21 Juli 2026 - 04:02 WIB

Presiden Prabowo Jawab Kritik MBG, Singgung Kebocoran Kekayaan Negara

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:06 WIB

Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Ini Profil dan Harta Kekayaannya

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:08 WIB

Status Febrie Adriansyah Masih Didalami, Kejagung Terbitkan Sprindik Baru

Berita Terbaru