Mulai Tahun Baru 2026, ASN Bengkulu Resmi Bekerja dari Mana Saja Dua Hari Sepekan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

BENGKULU-Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi memulai tahun 2026 dengan kebijakan baru yang cukup mengejutkan: Aparatur Sipil Negara kini hanya diwajibkan masuk kantor tiga hari dalam sepekan. Mulai 1 Januari 2026, sistem kerja Work From Anywhere atau WFA diberlakukan menyeluruh, membuat dua hari kerja lainnya dilakukan dari rumah atau lokasi yang dipilih ASN.

Penjabat Sekda Bengkulu, Herwan Antoni, menyampaikan bahwa kebijakan WFA bukan lahir secara tiba-tiba. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah telah melalui proses evaluasi kinerja dan beban anggaran sebelum keputusan diambil. Menurutnya, usulan Gubernur Bengkulu dianggap realistis melihat tekanan fiskal yang dialami daerah, terutama menurunnya transfer anggaran dari pusat.

Dalam sistem baru ini, kehadiran ASN di kantor hanya diwajibkan pada hari Senin, Selasa, dan Rabu. Pemerintah menilai tiga hari tersebut cukup untuk memastikan koordinasi teknis antarbidang, penyelesaian layanan administratif, serta rapat-rapat strategis. Dua hari kerja sisanya diarahkan untuk pekerjaan non-layanan langsung yang dinilai tetap bisa dijalankan secara digital.

Baca Juga :  ASN Berpeluang Memiliki Dana Pensiun Rp1 Miliar, Begini Penjelasan Resmi BKN

Langkah ini merupakan respon terhadap kebutuhan efisiensi anggaran 2026. Pemprov Bengkulu menghadapi beban belanja rutin yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Dengan mengurangi mobilitas ASN dan menata ulang pola kerja, Pemprov berharap dapat menekan biaya operasional seperti listrik, transportasi dinas, hingga pemeliharaan fasilitas kantor.

Tidak hanya durasi kerja yang berubah, tambahan penghasilan pegawai (TPP) juga mengalami penyesuaian signifikan. Pemerintah memotong TPP pejabat eselon II hingga 60 persen, eselon III sebesar 50 persen, sementara staf mendapatkan penyesuaian dengan persentase yang lebih ringan.

Pemangkasan ini disebut sebagai “konsekuensi logis” dari kebijakan efisiensi belanja pegawai tahun depan.
Herwan memastikan bahwa penerapan WFA tidak berarti ASN dapat bekerja tanpa pengawasan.

Baca Juga :  PANRB dan Setneg Siapkan Kebijakan Baru ASN untuk Dukung Program Prabowo

Pemerintah telah menyiapkan sistem monitoring digital, laporan harian, serta evaluasi kinerja berbasis output agar target kerja tetap tercapai. Setiap OPD diwajibkan mengatur mekanisme internal agar tidak ada layanan publik yang tertunda akibat pola kerja jarak jauh.

Meski menuai reaksi beragam, kebijakan WFA dipandang sebagai langkah adaptif terhadap perubahan zaman. Pemerintah menilai pekerjaan birokrasi tidak lagi sepenuhnya bergantung pada kehadiran fisik, melainkan pada efektivitas penyelesaian tugas. Di banyak daerah lain, gagasan serupa masih berupa wacana, sementara Bengkulu menjadi salah satu provinsi pertama yang menerapkannya secara penuh.

Dengan diberlakukannya sistem kerja baru ini, Pemprov Bengkulu berharap tahun 2026 menjadi momentum untuk menata ulang birokrasi menjadi lebih efisien, fleksibel, dan berbasis kinerja. Pemerintah menegaskan layanan masyarakat tetap menjadi prioritas utama, sekaligus memastikan kebijakan WFA tidak mengurangi kualitas pemerintahan daerah. (***)

Berita Terkait

Kabar Baik PPPK, Pemerintah Amankan Anggaran Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status
Cara Buat Akun SSCASN BKN 2026 untuk CPNS: Syarat, Dokumen, dan Langkah Pendaftaran
Gaji PNS 2026 Semua Golongan: Tabel Lengkap, Gaji Tertinggi, Tunjangan dan Estimasi Penghasilan
Orang Tua Penerima MBG Bisa Dapat Bedah Rumah dan Rumah Subsidi, Ini Syaratnya
Status PPPK Difinalisasi, Pemerintah Larang Kepala Daerah Rekrut Staf Baru
DPR Setujui Putra Terbaik Jambi Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman 2026-2031, Gantikan Hery Susanto
ASN 18 Agustus 2026 Tetap Masuk Kerja, Pemerintah Beri Fleksibilitas Rayakan HUT RI
Gaji PNS 2027 Naik atau Tidak? RAPBN 2027 Naikkan Belanja Pegawai Jadi Rp378,9 Triliun
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kabar Baik PPPK, Pemerintah Amankan Anggaran Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Cara Buat Akun SSCASN BKN 2026 untuk CPNS: Syarat, Dokumen, dan Langkah Pendaftaran

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Gaji PNS 2026 Semua Golongan: Tabel Lengkap, Gaji Tertinggi, Tunjangan dan Estimasi Penghasilan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:51 WIB

Orang Tua Penerima MBG Bisa Dapat Bedah Rumah dan Rumah Subsidi, Ini Syaratnya

Rabu, 19 Agustus 2026 - 04:06 WIB

Status PPPK Difinalisasi, Pemerintah Larang Kepala Daerah Rekrut Staf Baru

Berita Terbaru

Teknologi

Huawei FreeClip 2 S Resmi Hadir di Indonesia, Harga Rp3,49 Juta

Sabtu, 29 Agu 2026 - 16:00 WIB

Teknologi

5 Laptop Ringan untuk Kuliah 2026, Harga Mulai Rp5 Jutaan

Sabtu, 29 Agu 2026 - 11:07 WIB