Mulai Tahun Baru 2026, ASN Bengkulu Resmi Bekerja dari Mana Saja Dua Hari Sepekan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

BENGKULU-Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi memulai tahun 2026 dengan kebijakan baru yang cukup mengejutkan: Aparatur Sipil Negara kini hanya diwajibkan masuk kantor tiga hari dalam sepekan. Mulai 1 Januari 2026, sistem kerja Work From Anywhere atau WFA diberlakukan menyeluruh, membuat dua hari kerja lainnya dilakukan dari rumah atau lokasi yang dipilih ASN.

Penjabat Sekda Bengkulu, Herwan Antoni, menyampaikan bahwa kebijakan WFA bukan lahir secara tiba-tiba. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah telah melalui proses evaluasi kinerja dan beban anggaran sebelum keputusan diambil. Menurutnya, usulan Gubernur Bengkulu dianggap realistis melihat tekanan fiskal yang dialami daerah, terutama menurunnya transfer anggaran dari pusat.

Dalam sistem baru ini, kehadiran ASN di kantor hanya diwajibkan pada hari Senin, Selasa, dan Rabu. Pemerintah menilai tiga hari tersebut cukup untuk memastikan koordinasi teknis antarbidang, penyelesaian layanan administratif, serta rapat-rapat strategis. Dua hari kerja sisanya diarahkan untuk pekerjaan non-layanan langsung yang dinilai tetap bisa dijalankan secara digital.

Baca Juga :  ASN Boleh Kerja Fleksibel Akhir Tahun, Swasta Diminta Menyesuaikan

Langkah ini merupakan respon terhadap kebutuhan efisiensi anggaran 2026. Pemprov Bengkulu menghadapi beban belanja rutin yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Dengan mengurangi mobilitas ASN dan menata ulang pola kerja, Pemprov berharap dapat menekan biaya operasional seperti listrik, transportasi dinas, hingga pemeliharaan fasilitas kantor.

Tidak hanya durasi kerja yang berubah, tambahan penghasilan pegawai (TPP) juga mengalami penyesuaian signifikan. Pemerintah memotong TPP pejabat eselon II hingga 60 persen, eselon III sebesar 50 persen, sementara staf mendapatkan penyesuaian dengan persentase yang lebih ringan.

Pemangkasan ini disebut sebagai “konsekuensi logis” dari kebijakan efisiensi belanja pegawai tahun depan.
Herwan memastikan bahwa penerapan WFA tidak berarti ASN dapat bekerja tanpa pengawasan.

Baca Juga :  PP 9 Tahun 2026 Resmi, ASN dan Pensiunan Dapat THR & Gaji ke-13

Pemerintah telah menyiapkan sistem monitoring digital, laporan harian, serta evaluasi kinerja berbasis output agar target kerja tetap tercapai. Setiap OPD diwajibkan mengatur mekanisme internal agar tidak ada layanan publik yang tertunda akibat pola kerja jarak jauh.

Meski menuai reaksi beragam, kebijakan WFA dipandang sebagai langkah adaptif terhadap perubahan zaman. Pemerintah menilai pekerjaan birokrasi tidak lagi sepenuhnya bergantung pada kehadiran fisik, melainkan pada efektivitas penyelesaian tugas. Di banyak daerah lain, gagasan serupa masih berupa wacana, sementara Bengkulu menjadi salah satu provinsi pertama yang menerapkannya secara penuh.

Dengan diberlakukannya sistem kerja baru ini, Pemprov Bengkulu berharap tahun 2026 menjadi momentum untuk menata ulang birokrasi menjadi lebih efisien, fleksibel, dan berbasis kinerja. Pemerintah menegaskan layanan masyarakat tetap menjadi prioritas utama, sekaligus memastikan kebijakan WFA tidak mengurangi kualitas pemerintahan daerah. (***)

Berita Terkait

Anak Beli Nomor HP Baru Wajib Scan Wajah? Ini Aturan Terbaru Komdigi untuk Usia di Bawah 17 Tahun
Kabar Baik PPPK 2026: Kemendagri Bahas Pengangkatan Full Time dan Gaji APBN
Efisiensi Anggaran, BGN Stop Paket Makanan MBG untuk Hari Libur
Update Tarif SIM A dan SIM C 2026, Ini Biaya Resmi serta Syarat Lengkapnya
Pemerintah Godok KPR Subsidi 40 Tahun, Cicilan Rumah Makin Ringan
Pemerintah Pangkas PPh Penulis Jadi 1,5 Persen, Ini Alasan Purbaya
Gaji Ke-13 Cair Pekan Depan, Berikut Daftar ASN yang Tidak Kebagian
Purbaya Ketok Aturan Baru PNBP, KAP Telat Lapor Langsung Kena Denda
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:46 WIB

Anak Beli Nomor HP Baru Wajib Scan Wajah? Ini Aturan Terbaru Komdigi untuk Usia di Bawah 17 Tahun

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:00 WIB

Kabar Baik PPPK 2026: Kemendagri Bahas Pengangkatan Full Time dan Gaji APBN

Jumat, 29 Mei 2026 - 02:00 WIB

Efisiensi Anggaran, BGN Stop Paket Makanan MBG untuk Hari Libur

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:06 WIB

Update Tarif SIM A dan SIM C 2026, Ini Biaya Resmi serta Syarat Lengkapnya

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:46 WIB

Pemerintah Godok KPR Subsidi 40 Tahun, Cicilan Rumah Makin Ringan

Berita Terbaru