ASN Boleh Kerja Fleksibel Akhir Tahun, Swasta Diminta Menyesuaikan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

JAKARTA – Pemerintah menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 29 hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini berlaku untuk PNS dan PPPK di lingkungan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa penerapan WFA merupakan bagian dari pengaturan kerja fleksibel guna mengoptimalkan produktivitas ASN di tengah libur nasional dan cuti bersama akhir tahun.

“ASN tetap melaksanakan tugas kedinasan, baik dari kantor maupun dari lokasi lain. Prinsipnya adalah fleksibilitas tanpa mengurangi kinerja,” ujar Rini di Jakarta, Kamis (18/12).

Kebijakan WFA tersebut berada di antara rangkaian hari libur nasional, yakni Natal pada 25 Desember, cuti bersama 26 Desember, serta Tahun Baru pada 1 Januari 2026. Pemerintah menilai skema ini dapat menjaga kesinambungan kerja sekaligus memberi ruang mobilitas masyarakat.

Baca Juga :  Samsung Galaxy A07 5G Rilis: Baterai 6.000 mAh dan Update 6 Tahun, Ini Spesifikasinya

Pengaturan Layanan Esensial

MenPANRB menekankan bahwa seluruh instansi wajib memastikan pelayanan publik prioritas tetap berjalan normal. Untuk itu, pimpinan instansi diminta mengatur pembagian tugas dan sistem kerja agar masyarakat tetap memperoleh layanan.

“Kami menegaskan bahwa layanan esensial tidak boleh terganggu. Pengaturan teknis diserahkan kepada masing-masing instansi,” katanya.

Sebagai bentuk pengawasan, masyarakat tetap dapat menyampaikan pengaduan dan laporan melalui kanal resmi SP4N-Lapor! di www.lapor.go.id.

Sektor Swasta Didorong Ikut WFA

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mendorong perusahaan swasta untuk mempertimbangkan penerapan Flexible Working Arrangement bagi pekerja selama periode yang sama.

Baca Juga :  Rokok Ilegal Wajib Legal Mei 2026! Purbaya Yudhi Sadewa Siapkan Sanksi Tegas & Dampaknya ke Harga Rokok

“Kami mengimbau dunia usaha memberi kesempatan WFA kepada pekerja, tentu dengan mempertimbangkan karakteristik sektor dan kebutuhan operasional,” ujarnya.

Menurut Yassierli, pemerintah tengah menyiapkan surat edaran sebagai pedoman pelaksanaan imbauan tersebut. Namun, sejumlah sektor tetap dapat dikecualikan, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan proses produksi.

Sektor-sektor tersebut meliputi kesehatan, manufaktur, perhotelan, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya.

Menaker menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak dikategorikan sebagai cuti tahunan, dan pekerja tetap berhak menerima upah penuh sesuai perjanjian kerja. Jam kerja dan sistem pengawasan diharapkan diatur secara proporsional oleh perusahaan.

Berita Terkait

Usai Pamit dari MK, Anwar Usman Tiba-tiba Pingsan di Gedung Mahkamah Konstitusi
Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut
Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut Pajak Seller, Pemerintah Siapkan Aturan Baru 2026
Kabar Terbaru BSU Rp600.000 April 2026: Jadwal, Syarat, dan Fakta Penting
Thomas Ramdhan Isyaratkan Hengkang dari GIGI, Unggahan Emosional Jadi Sorotan
Kepala BGN Buka Suara Soal Anggaran Rp113 Miliar untuk EO, Ini Penjelasannya
Kejagung Tetap Gunakan BPKP untuk Audit Kerugian Negara Meski MK Tetapkan BPK
Tegas! Prabowo Minta Praktik Tambang Ilegal Dihentikan Total
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 06:05 WIB

Usai Pamit dari MK, Anwar Usman Tiba-tiba Pingsan di Gedung Mahkamah Konstitusi

Senin, 13 April 2026 - 07:15 WIB

Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut Pajak Seller, Pemerintah Siapkan Aturan Baru 2026

Senin, 13 April 2026 - 07:05 WIB

Kabar Terbaru BSU Rp600.000 April 2026: Jadwal, Syarat, dan Fakta Penting

Senin, 13 April 2026 - 04:00 WIB

Thomas Ramdhan Isyaratkan Hengkang dari GIGI, Unggahan Emosional Jadi Sorotan

Senin, 13 April 2026 - 02:00 WIB

Kepala BGN Buka Suara Soal Anggaran Rp113 Miliar untuk EO, Ini Penjelasannya

Berita Terbaru

Teknologi

DJI Osmo Pocket 4 Resmi Rilis, Ini Fitur dan Harganya

Selasa, 14 Apr 2026 - 04:00 WIB