ASN Boleh Kerja Fleksibel Akhir Tahun, Swasta Diminta Menyesuaikan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

JAKARTA – Pemerintah menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 29 hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini berlaku untuk PNS dan PPPK di lingkungan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa penerapan WFA merupakan bagian dari pengaturan kerja fleksibel guna mengoptimalkan produktivitas ASN di tengah libur nasional dan cuti bersama akhir tahun.

“ASN tetap melaksanakan tugas kedinasan, baik dari kantor maupun dari lokasi lain. Prinsipnya adalah fleksibilitas tanpa mengurangi kinerja,” ujar Rini di Jakarta, Kamis (18/12).

Kebijakan WFA tersebut berada di antara rangkaian hari libur nasional, yakni Natal pada 25 Desember, cuti bersama 26 Desember, serta Tahun Baru pada 1 Januari 2026. Pemerintah menilai skema ini dapat menjaga kesinambungan kerja sekaligus memberi ruang mobilitas masyarakat.

Baca Juga :  Mendagri Tito Karnavian Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Berlaku 2026

Pengaturan Layanan Esensial

MenPANRB menekankan bahwa seluruh instansi wajib memastikan pelayanan publik prioritas tetap berjalan normal. Untuk itu, pimpinan instansi diminta mengatur pembagian tugas dan sistem kerja agar masyarakat tetap memperoleh layanan.

“Kami menegaskan bahwa layanan esensial tidak boleh terganggu. Pengaturan teknis diserahkan kepada masing-masing instansi,” katanya.

Sebagai bentuk pengawasan, masyarakat tetap dapat menyampaikan pengaduan dan laporan melalui kanal resmi SP4N-Lapor! di www.lapor.go.id.

Sektor Swasta Didorong Ikut WFA

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mendorong perusahaan swasta untuk mempertimbangkan penerapan Flexible Working Arrangement bagi pekerja selama periode yang sama.

Baca Juga :  Satgas Drainase Bergerak: Selokan Bersih, Kota Aman dari Banjir

“Kami mengimbau dunia usaha memberi kesempatan WFA kepada pekerja, tentu dengan mempertimbangkan karakteristik sektor dan kebutuhan operasional,” ujarnya.

Menurut Yassierli, pemerintah tengah menyiapkan surat edaran sebagai pedoman pelaksanaan imbauan tersebut. Namun, sejumlah sektor tetap dapat dikecualikan, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan proses produksi.

Sektor-sektor tersebut meliputi kesehatan, manufaktur, perhotelan, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya.

Menaker menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak dikategorikan sebagai cuti tahunan, dan pekerja tetap berhak menerima upah penuh sesuai perjanjian kerja. Jam kerja dan sistem pengawasan diharapkan diatur secara proporsional oleh perusahaan.

Berita Terkait

Kabar Baik ASN dan PPPK! Pemerintah Pusat Buka Peluang Suntik Dana ke 490 Pemda
Kabar Baik ASN dan PPPK! Pemerintah Pusat Buka Peluang Suntik Dana ke 490 Pemda
PPPK Paruh Waktu Resah, Kontrak Diperpanjang tetapi Status ASN Penuh Belum Jelas
PPPK Paruh Waktu Terancam! Daerah Mengaku Tak Sanggup Bayar Gaji, TPP ASN Dipotong 50 Persen
Profil Destry Damayanti, Ekonom Senior yang Kini Memimpin Bank Indonesia Usai Perry Warjiyo Mundur
Timnas Indonesia Awali Piala AFF 2026 dengan Kemenangan 5-1, Thom Haye Jadi Bintang
Gaji Gubernur BI Terbaru 2026: Segini Penghasilan, Tunjangan, dan Fasilitas yang Diterima
Kapan CPNS 2026 Dibuka? KemenPANRB Masih Matangkan Formasi dan Jadwal Bersama Kemenkeu
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:00 WIB

Kabar Baik ASN dan PPPK! Pemerintah Pusat Buka Peluang Suntik Dana ke 490 Pemda

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:01 WIB

Kabar Baik ASN dan PPPK! Pemerintah Pusat Buka Peluang Suntik Dana ke 490 Pemda

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:00 WIB

PPPK Paruh Waktu Resah, Kontrak Diperpanjang tetapi Status ASN Penuh Belum Jelas

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:03 WIB

PPPK Paruh Waktu Terancam! Daerah Mengaku Tak Sanggup Bayar Gaji, TPP ASN Dipotong 50 Persen

Selasa, 28 Juli 2026 - 05:03 WIB

Profil Destry Damayanti, Ekonom Senior yang Kini Memimpin Bank Indonesia Usai Perry Warjiyo Mundur

Berita Terbaru