ASN Boleh Kerja Fleksibel Akhir Tahun, Swasta Diminta Menyesuaikan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

JAKARTA – Pemerintah menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 29 hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini berlaku untuk PNS dan PPPK di lingkungan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa penerapan WFA merupakan bagian dari pengaturan kerja fleksibel guna mengoptimalkan produktivitas ASN di tengah libur nasional dan cuti bersama akhir tahun.

“ASN tetap melaksanakan tugas kedinasan, baik dari kantor maupun dari lokasi lain. Prinsipnya adalah fleksibilitas tanpa mengurangi kinerja,” ujar Rini di Jakarta, Kamis (18/12).

Kebijakan WFA tersebut berada di antara rangkaian hari libur nasional, yakni Natal pada 25 Desember, cuti bersama 26 Desember, serta Tahun Baru pada 1 Januari 2026. Pemerintah menilai skema ini dapat menjaga kesinambungan kerja sekaligus memberi ruang mobilitas masyarakat.

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Terapkan WFO dan WFH Saat Libur Nyepi dan Idul Fitri 1447 H, Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Pengaturan Layanan Esensial

MenPANRB menekankan bahwa seluruh instansi wajib memastikan pelayanan publik prioritas tetap berjalan normal. Untuk itu, pimpinan instansi diminta mengatur pembagian tugas dan sistem kerja agar masyarakat tetap memperoleh layanan.

“Kami menegaskan bahwa layanan esensial tidak boleh terganggu. Pengaturan teknis diserahkan kepada masing-masing instansi,” katanya.

Sebagai bentuk pengawasan, masyarakat tetap dapat menyampaikan pengaduan dan laporan melalui kanal resmi SP4N-Lapor! di www.lapor.go.id.

Sektor Swasta Didorong Ikut WFA

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mendorong perusahaan swasta untuk mempertimbangkan penerapan Flexible Working Arrangement bagi pekerja selama periode yang sama.

Baca Juga :  Layanan Pajak KP2KP Sungai Penuh Dipuji: Cepat, Ramah, Profesional

“Kami mengimbau dunia usaha memberi kesempatan WFA kepada pekerja, tentu dengan mempertimbangkan karakteristik sektor dan kebutuhan operasional,” ujarnya.

Menurut Yassierli, pemerintah tengah menyiapkan surat edaran sebagai pedoman pelaksanaan imbauan tersebut. Namun, sejumlah sektor tetap dapat dikecualikan, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan proses produksi.

Sektor-sektor tersebut meliputi kesehatan, manufaktur, perhotelan, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya.

Menaker menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak dikategorikan sebagai cuti tahunan, dan pekerja tetap berhak menerima upah penuh sesuai perjanjian kerja. Jam kerja dan sistem pengawasan diharapkan diatur secara proporsional oleh perusahaan.

Berita Terkait

Cek Bansos BPNT Oktober 2026 Tahap 4: Nominal Rp600 Ribu, Simak Syarat dan Cara Cek NIK KTP
DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya
Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi
Malaysia Tawarkan Bantuan Karhutla Indonesia, Wakil PM Sebut Belum Ada Respons
Film Digger Tayang di Indonesia, Tom Cruise Berusaha Selamatkan Dunia
Kapolda Metro Jaya Sebar Nomor WhatsApp Aduan 08118129494, Warga Bisa Laporkan Gangguan Kamtibmas
Segini Gaji Ketua dan Anggota Ombudsman R
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 01:00 WIB

Cek Bansos BPNT Oktober 2026 Tahap 4: Nominal Rp600 Ribu, Simak Syarat dan Cara Cek NIK KTP

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:01 WIB

DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:00 WIB

BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Malaysia Tawarkan Bantuan Karhutla Indonesia, Wakil PM Sebut Belum Ada Respons

Berita Terbaru