ASN Boleh Kerja Fleksibel Akhir Tahun, Swasta Diminta Menyesuaikan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

JAKARTA – Pemerintah menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 29 hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini berlaku untuk PNS dan PPPK di lingkungan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa penerapan WFA merupakan bagian dari pengaturan kerja fleksibel guna mengoptimalkan produktivitas ASN di tengah libur nasional dan cuti bersama akhir tahun.

“ASN tetap melaksanakan tugas kedinasan, baik dari kantor maupun dari lokasi lain. Prinsipnya adalah fleksibilitas tanpa mengurangi kinerja,” ujar Rini di Jakarta, Kamis (18/12).

Kebijakan WFA tersebut berada di antara rangkaian hari libur nasional, yakni Natal pada 25 Desember, cuti bersama 26 Desember, serta Tahun Baru pada 1 Januari 2026. Pemerintah menilai skema ini dapat menjaga kesinambungan kerja sekaligus memberi ruang mobilitas masyarakat.

Baca Juga :  Operasi Patuh 2026 Segera Digelar, Tilang Manual Diperbanyak! Pengendara Motor dan Mobil Wajib Waspada

Pengaturan Layanan Esensial

MenPANRB menekankan bahwa seluruh instansi wajib memastikan pelayanan publik prioritas tetap berjalan normal. Untuk itu, pimpinan instansi diminta mengatur pembagian tugas dan sistem kerja agar masyarakat tetap memperoleh layanan.

“Kami menegaskan bahwa layanan esensial tidak boleh terganggu. Pengaturan teknis diserahkan kepada masing-masing instansi,” katanya.

Sebagai bentuk pengawasan, masyarakat tetap dapat menyampaikan pengaduan dan laporan melalui kanal resmi SP4N-Lapor! di www.lapor.go.id.

Sektor Swasta Didorong Ikut WFA

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mendorong perusahaan swasta untuk mempertimbangkan penerapan Flexible Working Arrangement bagi pekerja selama periode yang sama.

Baca Juga :  Kontroversi Film Pesta Babi: Dari Penolakan hingga Fenomena Viral di Media Sosial

“Kami mengimbau dunia usaha memberi kesempatan WFA kepada pekerja, tentu dengan mempertimbangkan karakteristik sektor dan kebutuhan operasional,” ujarnya.

Menurut Yassierli, pemerintah tengah menyiapkan surat edaran sebagai pedoman pelaksanaan imbauan tersebut. Namun, sejumlah sektor tetap dapat dikecualikan, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan proses produksi.

Sektor-sektor tersebut meliputi kesehatan, manufaktur, perhotelan, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya.

Menaker menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak dikategorikan sebagai cuti tahunan, dan pekerja tetap berhak menerima upah penuh sesuai perjanjian kerja. Jam kerja dan sistem pengawasan diharapkan diatur secara proporsional oleh perusahaan.

Berita Terkait

5 Kodam Baru TNI AD Bakal Diresmikan 5 Oktober 2026, Ini Daftar Wilayahnya
Uang Pensiun Purbaya Yudhi Sadewa Usai Setahun Jadi Menkeu, Segini Hitungannya
Alasan Pergantian Purbaya dari Menteri Keuangan, Ini Penjelasan Purbaya dan Istana
Ambang Batas Parlemen RUU Pemilu: Nasdem Usul 7 Persen, Ada Opsi 5 Persen
25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Klaim, Begini Cara Mengenalinya
Dirjen Pajak Minta Mutasi Pejabat Era Purbaya Dibatalkan, Ini Jawaban Menkeu
Cek Bansos September 2026: Desil 1-4 Jadi Prioritas, Begini Cara Sanggah Data
28 Juta Akun Anak Kena Pembatasan, Ini Sikap Pemerintah terhadap Platform Digital
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 00:02 WIB

5 Kodam Baru TNI AD Bakal Diresmikan 5 Oktober 2026, Ini Daftar Wilayahnya

Jumat, 18 September 2026 - 11:00 WIB

Uang Pensiun Purbaya Yudhi Sadewa Usai Setahun Jadi Menkeu, Segini Hitungannya

Jumat, 18 September 2026 - 02:00 WIB

Alasan Pergantian Purbaya dari Menteri Keuangan, Ini Penjelasan Purbaya dan Istana

Kamis, 17 September 2026 - 20:00 WIB

Ambang Batas Parlemen RUU Pemilu: Nasdem Usul 7 Persen, Ada Opsi 5 Persen

Kamis, 17 September 2026 - 12:00 WIB

25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Klaim, Begini Cara Mengenalinya

Berita Terbaru