Pemerintah Pangkas PPh Penulis Jadi 1,5 Persen, Ini Alasan Purbaya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI-Pemerintah menyiapkan kebijakan baru berupa pemangkasan tarif PPh Final 1,5 Persen bagi para penulis buku di Indonesia.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi semester II-2026 yang disiapkan pemerintah untuk mendorong budaya literasi nasional sekaligus meningkatkan jumlah karya ilmiah di Indonesia.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, insentif pajak diberikan karena jumlah penulis di Indonesia, terutama penulis ilmiah, masih tergolong sedikit.

“Karena katanya penulis di sini jumlahnya sedikit. Apalagi penulis-penulis ilmiah,” ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (26/5/2026).


Tarif Pajak Penulis Dipangkas Drastis

Menurut Purbaya, tarif pajak final untuk penulis sebelumnya berada di kisaran 6 persen.

Melalui kebijakan baru ini, pemerintah memangkasnya menjadi hanya 1,5 persen agar para penulis lebih aktif menghasilkan karya.

“Pokoknya supaya penulis Indonesia lebih aktif nulis. Karena bayar pajaknya lebih rendah,” katanya.

Pemerintah berharap insentif tersebut dapat meningkatkan produktivitas penulis, baik untuk buku umum maupun karya ilmiah dan ekonomi.


Pemerintah Ingin Literasi Tak Dikuasai “Ekonomi TikTok”

Purbaya menegaskan, tujuan kebijakan ini bukan sekadar membantu ekonomi penulis, tetapi juga memperkuat budaya literasi nasional.

Baca Juga :  Kabar Baik ASN dan PPPK! Pemerintah Pusat Buka Peluang Suntik Dana ke 490 Pemda

Ia berharap Indonesia memiliki lebih banyak buku berkualitas yang dapat menjadi referensi masyarakat.

“Bukan buku cerita saja, buku ilmiah, buku ekonomi yang bagus. Sehingga pandangan Anda enggak dikuasai oleh ekonomi TikTok,” ujar Purbaya.


Siapa yang Bisa Mendapat Insentif?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa insentif pajak ini berlaku bagi penulis yang menerbitkan buku dengan identitas resmi berupa ISBN.

Dengan demikian, seluruh penulis buku ber-ISBN berpeluang memanfaatkan tarif pajak final baru tersebut.

“Penulis yang tercakup itu siapa pun yang bikin buku, yang ISBN-nya jelas,” kata Airlangga.

Kebijakan teknisnya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).


Penulis Sambut Positif, Tapi Dampaknya Dinilai Berbeda-beda

Penulis buku Risalah dari Qatar, Iksan Mahar, menilai kebijakan ini dapat menjadi stimulus positif bagi penulis.

Meski begitu, menurutnya dampak nyata kebijakan akan berbeda bagi setiap penulis karena tergantung sistem kontrak dan pembagian royalti dengan penerbit.

“Balik lagi ke masing-masing kontrak penulis dan penerbit. Jadi stimulus itu dampaknya bakal beda-beda ke setiap penulis,” jelasnya.


Bagian dari Paket Stimulus Ekonomi 2026

Insentif pajak penulis menjadi bagian dari rangkaian stimulus ekonomi pemerintah pada semester II-2026.

Baca Juga :  Presiden Dorong Mobil Nasional, Pemerintah Siapkan Harga Kompetitif di Bawah Rp300 Juta

Selain pajak penulis, paket stimulus tersebut juga mencakup:

  • Diskon transportasi
  • Program magang nasional
  • Program vokasi tenaga kerja
  • Insentif sektor tertentu

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus memperkuat sektor kreatif dan pendidikan.


FAQ

Berapa tarif pajak baru untuk penulis?

Pemerintah menyiapkan tarif PPh final sebesar 1,5 persen untuk penulis.

Siapa yang bisa mendapatkan insentif pajak ini?

Penulis buku yang memiliki ISBN resmi.

Kenapa pemerintah menurunkan pajak penulis?

Untuk mendorong budaya literasi dan meningkatkan jumlah karya ilmiah di Indonesia.

Apakah semua penulis otomatis mendapat insentif?

Kebijakan teknisnya masih akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Kapan kebijakan ini berlaku?

Pemerintah menyebut kebijakan masuk dalam paket stimulus ekonomi semester II-2026.

Berita Terkait

Bidik Pasar BSD, Bank Sinarmas Buka Priority Lounge
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati, Sampaikan Permintaan Maaf
Desil 1-10 Artinya Apa? Cek Kategori, Bansos, dan Cara Mengetahui Statusnya
BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun
Bank Mandiri Minta Maaf Terkait Rekening Koordinator AMPB, Ini Penjelasannya
PPh Final UMKM Dibatasi, Ini 3 Wajib Pajak yang Masih Bisa Menggunakannya
Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup
Status Desil DTKS Tidak Sesuai? Begini Cara Mengubahnya Lewat Aplikasi Cek Bansos
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:00 WIB

Bidik Pasar BSD, Bank Sinarmas Buka Priority Lounge

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati, Sampaikan Permintaan Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Desil 1-10 Artinya Apa? Cek Kategori, Bansos, dan Cara Mengetahui Statusnya

Selasa, 25 Agustus 2026 - 02:00 WIB

BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:55 WIB

Bank Mandiri Minta Maaf Terkait Rekening Koordinator AMPB, Ini Penjelasannya

Berita Terbaru

Teknologi

5 Laptop Ringan untuk Kuliah 2026, Harga Mulai Rp5 Jutaan

Sabtu, 29 Agu 2026 - 11:07 WIB