Update Tarif SIM A dan SIM C 2026, Ini Biaya Resmi serta Syarat Lengkapnya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI-Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) tetap menjadi kebutuhan wajib bagi pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Baik untuk roda dua maupun roda empat, masyarakat perlu mengetahui biaya resmi pembuatan dan perpanjangan SIM agar tidak salah informasi saat mengurus di Satpas maupun layanan SIM Keliling.

Berdasarkan keterangan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, Prianggo Malau, tarif penerbitan SIM tahun 2026 masih mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Besaran tarif berlaku secara nasional dan sampai saat ini belum ada kenaikan,” ujar Prianggo.


Biaya Resmi SIM C 2026

Untuk pengendara sepeda motor, berikut rincian biaya resmi SIM C:

  • Pembuatan SIM C baru: Rp 100.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000

Namun biaya tersebut belum termasuk:

  • Tes kesehatan: sekitar Rp 25.000–Rp 50.000
  • Tes psikologi: sekitar Rp 57.500–Rp 100.000
  • Asuransi opsional: sekitar Rp 30.000–Rp 50.000

Pemohon SIM baru juga wajib mengikuti ujian teori dan praktik sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  KemenPANRB Temui Menkeu, Usulan Kenaikan Gaji ASN Mulai Dibahas

Biaya Resmi SIM A 2026

Sementara untuk pengendara mobil pribadi, biaya resmi SIM A adalah:

  • Pembuatan SIM A baru: Rp 120.000
  • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000

Biaya tambahan yang perlu dipersiapkan:

  • Tes kesehatan: sekitar Rp 35.000–Rp 75.000
  • Tes psikologi: sekitar Rp 60.000–Rp 100.000

Tarif tersebut berlaku di seluruh Indonesia dan masih mengikuti ketentuan PNBP nasional.


Syarat Membuat SIM A Baru

Berdasarkan Perpol Nomor 2 Tahun 2023, berikut syarat pembuatan SIM A baru:

  • Mengisi formulir pendaftaran
  • Melampirkan fotokopi e-KTP
  • Melakukan perekaman sidik jari
  • Menunjukkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
  • Membayar biaya PNBP
  • Melampirkan surat sehat jasmani dan rohani
  • Menyertakan hasil tes psikologi
  • Lulus ujian teori dan praktik

Syarat Perpanjangan SIM A

Untuk perpanjangan SIM A, pemohon wajib membawa:

  • SIM lama yang masih berlaku
  • e-KTP asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat
  • Hasil tes psikologi
  • Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
  • Bukti pembayaran biaya perpanjangan
Baca Juga :  SIM Digital Resmi Diluncurkan, Pengendara Tak Perlu Lagi Bawa Kartu Fisik? Ini Keunggulannya

Perpanjangan dapat dilakukan melalui Satpas, layanan SIM Keliling, maupun aplikasi Digital Korlantas Polri.


Proses SIM Kini Lebih Fleksibel

Saat ini masyarakat dapat mengurus SIM melalui beberapa layanan:

  • Satpas Polri
  • SIM Keliling
  • Gerai pelayanan SIM
  • Aplikasi Digital Korlantas Polri

Layanan digital dinilai mempermudah masyarakat dalam proses administrasi dan mempercepat antrean pelayanan.


FAQ

Berapa biaya bikin SIM C baru 2026?

Biaya resmi SIM C baru sebesar Rp 100.000, belum termasuk tes kesehatan dan psikologi.

Berapa biaya perpanjang SIM A?

Tarif resmi perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000.

Apakah biaya SIM sudah termasuk tes kesehatan?

Belum. Tes kesehatan dan psikologi dikenakan biaya tambahan.

Apakah BPJS Kesehatan wajib untuk bikin SIM?

Ya, pemohon wajib menunjukkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

SIM bisa diperpanjang secara online?

Bisa, melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau layanan SIM Keliling dan Satpas resmi.

Berita Terkait

BSU 2026 Rp900 Ribu untuk Karyawan, Apakah Sudah Cair? Ini Penjelasannya
Komdigi Targetkan Internet 100 Mbps Cuma Rp100.000 per Bulan
Kenaikan Pangkat ASN Oktober 2026, Begini Cara Mengecek Status di MyASN
Profil Tandyo Budi Revita, KSAD Baru yang Menggantikan Maruli Simanjuntak
Gaji KSAD 2026 Tembus Rp48,6 Juta? Ini Rincian Tunjangan dan Fasilitasnya
Telkomsel Bagi-Bagi 151 Hadiah Mobil dan Motor, Ini Cara Ikut Undiannya
Prabowo Lantik Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI, Ini Jabatan Barunya
DJP Kantongi Daftar Wajib Pajak Penerima Pengurangan Sanksi hingga 100 Persen, Cek Peluangnya
Berita ini 492 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:00 WIB

BSU 2026 Rp900 Ribu untuk Karyawan, Apakah Sudah Cair? Ini Penjelasannya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Komdigi Targetkan Internet 100 Mbps Cuma Rp100.000 per Bulan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Kenaikan Pangkat ASN Oktober 2026, Begini Cara Mengecek Status di MyASN

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:00 WIB

Profil Tandyo Budi Revita, KSAD Baru yang Menggantikan Maruli Simanjuntak

Jumat, 16 Oktober 2026 - 03:01 WIB

Gaji KSAD 2026 Tembus Rp48,6 Juta? Ini Rincian Tunjangan dan Fasilitasnya

Berita Terbaru

Teknologi

Daftar HP 5G Harga Rp4 Jutaan 2026 dengan Spesifikasi Menarik

Jumat, 16 Okt 2026 - 18:00 WIB