Pemerintah Godok KPR Subsidi 40 Tahun, Cicilan Rumah Makin Ringan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta -Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru terkait Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan tenor hingga 40 tahun. Langkah ini disiapkan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR agar lebih mudah memiliki rumah dengan cicilan bulanan yang lebih ringan. Wacana tersebut menjadi perhatian publik karena dinilai bisa menjadi solusi di tengah tingginya kebutuhan hunian dan tekanan daya beli masyarakat dalam beberapa tahun terakhir.

Rencana tersebut sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026. Pemerintah menilai banyak pekerja dengan penghasilan terbatas masih kesulitan membeli rumah karena besaran cicilan yang dianggap cukup memberatkan. Dengan memperpanjang tenor kredit hingga 40 tahun, nominal angsuran diharapkan turun signifikan sehingga akses kepemilikan rumah menjadi lebih luas.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengatakan regulasi mengenai tenor panjang ini masih dibahas bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Pembahasan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, perbankan nasional hingga asosiasi pengembang properti. Pemerintah ingin memastikan kebijakan tersebut tetap aman bagi industri keuangan sekaligus efektif membantu masyarakat kecil.

Saat ini rata-rata cicilan rumah subsidi dengan tenor 20 tahun untuk harga rumah sekitar Rp166 juta berada di kisaran Rp1 juta per bulan. Nilai tersebut masih dianggap cukup berat bagi pekerja informal, buruh, hingga masyarakat dengan gaji mendekati upah minimum. Jika tenor diperpanjang hingga 40 tahun, cicilan diproyeksikan bisa turun menjadi sekitar Rp773 ribu per bulan sehingga lebih terjangkau untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga :  Kapolri Resmi Lantik 6 Kapolda Baru dan Kakorlantas Polri, Ini Daftar Lengkap Pejabat yang Berganti

Pemerintah menegaskan tenor 40 tahun nantinya tidak bersifat wajib. Masyarakat tetap dapat memilih jangka waktu cicilan sesuai kemampuan finansial masing-masing, mulai dari 10 tahun, 15 tahun, 20 tahun hingga 40 tahun. Opsi ini diharapkan memberikan fleksibilitas lebih besar bagi masyarakat dalam mengatur pengeluaran bulanan tanpa harus terbebani cicilan tinggi setiap bulan.

Dari sisi industri perbankan, rencana tersebut dinilai masih berada dalam batas aman selama manajemen risiko dilakukan dengan baik. Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Hery Gunardi menyebut tenor panjang hanya menjadi pilihan tambahan bagi nasabah. Dalam praktiknya, banyak debitur KPR justru melunasi cicilan lebih cepat dibanding tenor awal yang diberikan bank sehingga risiko pembiayaan dinilai tetap dapat dikendalikan.

Pelaku usaha properti juga menyambut positif rencana pemerintah tersebut. Real Estate Indonesia (REI) menilai tenor 40 tahun dapat membuka akses pembiayaan bagi masyarakat dengan penghasilan sekitar Rp2 juta hingga Rp2,5 juta per bulan. Dengan cicilan lebih rendah, peluang masyarakat untuk lolos syarat kemampuan membayar dari pihak bank menjadi lebih besar sehingga penyerapan rumah subsidi diharapkan meningkat.

Baca Juga :  BI Rate Naik 5,25%, Cicilan KPR Terancam Membengkak! Saham Properti BSDE dan CTRA Jadi Sorotan

Selain membantu masyarakat memiliki rumah pertama, kebijakan ini juga diproyeksikan memberi dampak positif terhadap sektor properti nasional. Peningkatan penjualan rumah subsidi diyakini mampu menggerakkan industri bahan bangunan, jasa konstruksi, hingga membuka lapangan kerja baru. Meski demikian, pemerintah tetap diminta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai total biaya kredit jangka panjang agar calon pembeli rumah dapat memilih tenor yang paling sesuai dengan kondisi keuangan mereka.

FAQ

Apa itu KPR subsidi tenor 40 tahun?

KPR subsidi tenor 40 tahun adalah skema kredit rumah bersubsidi dengan masa cicilan hingga empat dekade agar angsuran bulanan lebih ringan.

Berapa estimasi cicilan rumah subsidi jika tenor 40 tahun diterapkan?

Cicilan diperkirakan turun dari sekitar Rp1 juta menjadi sekitar Rp773 ribu per bulan.

Apakah tenor 40 tahun wajib dipilih semua pembeli rumah?

Tidak. Skema ini bersifat opsional dan masyarakat tetap bisa memilih tenor sesuai kemampuan finansial.

Siapa target utama kebijakan ini?

Masyarakat berpenghasilan rendah seperti buruh, pekerja informal, dan keluarga dengan pendapatan terbatas.

Apa dampak kebijakan ini bagi sektor properti?

Kebijakan ini diproyeksikan meningkatkan penjualan rumah subsidi dan mendorong pertumbuhan industri properti nasional. (Tim)

Berita Terkait

Hari Pertama Sekolah, ASN Bisa WFA untuk Antar Anak, Simak Ketentuannya
BKN Ungkap 128 ASN Diberhentikan akibat Bolos Kerja, Ini Rinciannya
Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Akhirnya Cair, Mulai Dibayarkan Sejak 9 Juli 2026
Kemenag Jadi Pilot Project Pembayaran Tukin ASN melalui Platform Pembayaran Pemerintah
Status PPPK Belum Jelas, DPR Desak Rekrutmen Guru Honorer Baru Dihentikan
Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Segera Cair, BKAD Pastikan Dibayar Besok atau Paling Lambat Minggu Ini
PPPK Paruh Waktu Digaji Rp0 hingga Rp200 Ribu, DPR Siapkan Revisi Aturan, Gaji Bakal Dibayar APBN?
Putra Kerinci Masuk Kandidat Terkuat Kadis Perkim Provinsi Jambi, Harapan Kini di Tangan Gubernur
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 04:05 WIB

Hari Pertama Sekolah, ASN Bisa WFA untuk Antar Anak, Simak Ketentuannya

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:00 WIB

BKN Ungkap 128 ASN Diberhentikan akibat Bolos Kerja, Ini Rinciannya

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:00 WIB

Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Akhirnya Cair, Mulai Dibayarkan Sejak 9 Juli 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:08 WIB

Kemenag Jadi Pilot Project Pembayaran Tukin ASN melalui Platform Pembayaran Pemerintah

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:00 WIB

Status PPPK Belum Jelas, DPR Desak Rekrutmen Guru Honorer Baru Dihentikan

Berita Terbaru