Langgar Etik Berat, Dua Polisi Polda Jambi Diberhentikan Tidak Hormat

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ist/ Polda Jambi

Foto Ist/ Polda Jambi

JAMBI- Polda Jambi menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap dua oknum anggota Polri yang terlibat perkara asusila pada Jumat (6/2/2026). Sidang tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah Polri.

Setelah melalui proses pemeriksaan, pendalaman fakta, serta mendengarkan keterangan seluruh pihak terkait, Komisi Kode Etik Profesi Polri menyatakan Bripda SP dan Bripda NI terbukti melakukan perbuatan tercela yang mencederai kehormatan dan martabat institusi Polri.

Atas pelanggaran berat tersebut, keduanya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Meski demikian, dalam persidangan, kedua terduga pelanggar menyatakan banding atas putusan KKEP tersebut.

Baca Juga :  Profil Lengkap Amrizal DPRD Propinsi Jambi di Tengah Kabar Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Sidang banding dijadwalkan akan digelar kembali dalam waktu sekitar 82 hari ke depan sesuai ketentuan yang berlaku dalam mekanisme penegakan kode etik Polri.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban atas peristiwa tersebut.

Kabid Humas menegaskan bahwa kedua personel tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan serta kode etik profesi Polri.
“Hasil putusan sidang KKEP menyatakan Bripda SP dan Bripda NI sebagai pelaku perilaku tercela dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” tegasnya.

Baca Juga :  Kapolres Batanghari Berganti, AKBP Handoyo Yudhy Santoso Promosi ke Polda Kalsel

Lebih lanjut disampaikan bahwa proses penyidikan pidana masih terus berjalan dan saat ini ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi. Pihak kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Penyidikan masih berlanjut. Kami mohon doa agar seluruh proses berjalan lancar dan aman. Perkembangan penanganan perkara akan terus kami sampaikan secara terbuka kepada publik,” tutup Kabid Humas. (***)

Berita Terkait

Dugaan Under Invoicing CPO, Bareskrim Sita Dokumen dan CPU Perusahaan Sawit
Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Tersangka Perintangan Kasus Ekspor CPO
Audit Forensik Bank Jambi Masih Berjalan, Polisi Dalami Jejak Hacker
Dana Gereja Rp28 M Digelapkan, BNI Pastikan Bukan Produk Resmi
Status Tahanan Rumah Yaqut, KPK Jelaskan Dasar dan Prosesnya
Identitas Terduga Pelaku Air Keras Terungkap, TNI Lanjutkan Proses
Babak Baru Kasus Azizah Salsha, Dua Kreator Konten Resmi Berstatus Tersangka
Fadia Arafiq Resmi Tersangka Kasus Pengadaan Outsourcing
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:00 WIB

Dugaan Under Invoicing CPO, Bareskrim Sita Dokumen dan CPU Perusahaan Sawit

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:05 WIB

Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Tersangka Perintangan Kasus Ekspor CPO

Minggu, 26 April 2026 - 15:01 WIB

Audit Forensik Bank Jambi Masih Berjalan, Polisi Dalami Jejak Hacker

Senin, 20 April 2026 - 23:00 WIB

Dana Gereja Rp28 M Digelapkan, BNI Pastikan Bukan Produk Resmi

Senin, 23 Maret 2026 - 00:05 WIB

Status Tahanan Rumah Yaqut, KPK Jelaskan Dasar dan Prosesnya

Berita Terbaru