Pelaku Penusukan di Pelayang Raya Divonis 12 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa Rangga Yupiter alias Fatir, pelaku penusukan yang mengakibatkan meninggalnya Ramon Kurniawan di depan indekos wanita Dusun Sungai Akar, Desa Pelayang Raya, pada Jumat 15 Agustus 2025 lalu.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana 15 tahun penjara dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sidang putusan digelar Senin, 24 November 2025.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

JPU Kejari Sungai Penuh, M. Haris Fikri, membenarkan bahwa pihaknya menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal sesuai pasal 338 KUHP.

“Pada tuntutan sebelumnya pidana penjara 15 tahun, sesuai perbuatannya. Pasal tersebut merupakan pasal paling berat yang dapat dijatuhkan,” ujar Haris.

Namun dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara. JPU menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Apresiasi Pengelolaan Sampah di TPST Renah Kayu Embun

Pengadilan: Putusan Sudah Dimusyawarahkan

Juru Bicara PN Sungai Penuh, Wanda Rara Farezha, mengonfirmasi bahwa majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana pasal 338 KUHP.

“Iya, benar, hukumannya 12 tahun penjara,” katanya.

Ditanya mengapa hukuman lebih ringan dari tuntutan, Wanda menegaskan putusan telah melalui musyawarah majelis sesuai ketentuan yang berlaku.

“Itu sudah dimusyawarahkan. Itu hukuman terberat yang sesuai undang-undang dan pasal yang berlaku,” jelasnya.

Keluarga Korban Histeris di Ruang Sidang

Saat putusan dibacakan, keluarga korban tampak histeris dan menilai hukuman tersebut tidak setimpal dengan perbuatan terdakwa. Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik karena pelaku sempat melarikan diri usai kejadian.

Baca Juga :  Tips Bagi ASN Hadapi Lebaran 2026 Saat THR dan TPP Belum Dicairkan di Bank

Kronologi Pembunuhan

Berdasarkan fakta persidangan, berikut rangkaian kejadian sebelum penusukan:

Korban Ramon Kurniawan bersama beberapa saksi, termasuk Yuli (pacar terdakwa), berada di sebuah room karaoke di Kota Sungai Penuh.

Dalam kondisi mabuk, Yuli terluka akibat botol pecah. Korban mengantarnya berobat ke Puskesmas Desa Gedang.

Usai berobat, korban mengantar Yuli pulang ke indekosnya di Dusun Sungai Akar.

Terdakwa Rangga alias Fatir sudah menunggu di depan pagar kos.

Terjadi adu mulut antara korban dan pelaku.

Pelaku kemudian menusuk korban dua kali di bagian dada kiri dengan pisau.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena lokasinya berada di depan indekos wanita dan pelaku sempat kabur keluar Kota Sungai Penuh sebelum akhirnya ditangkap.

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Pemkot Sungai Penuh Gandeng BPKP Jambi, Tata Kelola dan Akuntabilitas Jadi Sorotan
DPRD Sungai Penuh Bakal Panggil Kadis Pemdes soal Bimtek BPD di Jambi, Khaidir Soroti Keluhan Peserta
Sungai Penuh dan Kerinci Tak Masuk Daftar Bantuan Karhutla Rp85 Miliar, Dedi Dora: Kita Hanya Menikmati Asapnya
Jalur Sungai Penuh–Tapan Kembali Lancar, Langkah Wako Alfin Bantu Selamatkan Roda Ekonomi Tiga Wilayah
Warga Apresiasi Pemkot Sungai Penuh, Bantuan Dua Alat Berat Bantu Lancarkan Jalan Sungai Penuh–Tapan
Jalan Sungai Penuh–Tapan Belum Bisa Dilewati Pagi Ini, Mobil Menumpuk di Jangki Ayam dan Puncak
Dewan Minta Dinkes Cek Kesehatan Balita dan Lansia Terdampak Kabut Asap Secara Door to Door
ISPU Sungai Penuh Capai 106,94, Balita Mulai Batuk Kering di Tengah Kabut Asap
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Pemkot Sungai Penuh Gandeng BPKP Jambi, Tata Kelola dan Akuntabilitas Jadi Sorotan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:02 WIB

DPRD Sungai Penuh Bakal Panggil Kadis Pemdes soal Bimtek BPD di Jambi, Khaidir Soroti Keluhan Peserta

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Sungai Penuh dan Kerinci Tak Masuk Daftar Bantuan Karhutla Rp85 Miliar, Dedi Dora: Kita Hanya Menikmati Asapnya

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Jalur Sungai Penuh–Tapan Kembali Lancar, Langkah Wako Alfin Bantu Selamatkan Roda Ekonomi Tiga Wilayah

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Warga Apresiasi Pemkot Sungai Penuh, Bantuan Dua Alat Berat Bantu Lancarkan Jalan Sungai Penuh–Tapan

Berita Terbaru

Kerinci

Polda Jambi Selidiki Dugaan PETI Skala Besar di TNKS Kerinci

Sabtu, 17 Okt 2026 - 05:01 WIB