HUKUM – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Kali ini, penyidik menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
Penetapan tersangka diumumkan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Kamis (18/6/2026).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Glory Harimas Sihombing diduga memiliki peran penting dalam rangkaian pelaksanaan program MBG yang saat ini tengah diusut penyidik.
Menurut Kejagung, GHS selaku pihak swasta diduga diminta oleh mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, untuk mencari yayasan-yayasan yang akan menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dalam proses tersebut, penyidik menduga terjadi pemberian sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing maupun rupiah kepada Dadan Hindayana.
“GHS memberikan sejumlah mata uang baik dalam bentuk asing maupun rupiah kepada saudara DH,” ujar Syarief dalam konferensi pers.
Langsung Ditahan 20 Hari
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Glory Harimas Sihombing langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus mempercepat pengungkapan kasus yang kini menjadi perhatian publik tersebut.
Dengan penetapan GHS, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis bertambah menjadi enam orang.
Total Enam Tersangka
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus yang sama, yakni:
- Dadan Hindayana (DH), mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
- Sony Sonjaya (SS), mantan Wakil Kepala BGN.
- Lodewyk Pusung (LP), mantan Wakil Kepala BGN.
- Asep Yusuf Somantri (AYS), pihak yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya.
- Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
Keenam tersangka diduga terlibat dalam berbagai penyimpangan pengelolaan program MBG yang seharusnya ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Dugaan Penyimpangan Program MBG
Dalam penyelidikan yang dilakukan Kejagung, ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Program yang semestinya dijalankan melalui yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat, diduga justru melibatkan yayasan yang memiliki hubungan dengan petinggi BGN.
Selain itu, sejumlah yayasan yang ditunjuk disebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam berbagai pengadaan barang yang mendukung program tersebut.
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain:
- 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1,03 triliun.
- 32.000 pasang sepatu.
- 31.994 unit tablet.
- 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Kejagung menilai sejumlah pengadaan tersebut tidak sepenuhnya mendukung kebutuhan operasional program MBG sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Penyidikan Terus Berkembang
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Penyidik saat ini masih mendalami aliran dana, mekanisme pengadaan, serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi besar yang mendapat perhatian publik karena menyangkut program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia.
Kejagung memastikan akan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.









