Kronologi OTT Bupati Pekalongan, Ini Penjelasan Resmi KPK

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Operasi tangkap tangan (OTT) kembali dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, tim penindakan mengamankan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, bersama sejumlah pihak lainnya dalam sebuah operasi yang berlangsung di wilayah Jawa Tengah.

Total 11 orang diamankan dalam kegiatan tersebut. Mereka terdiri dari unsur pejabat daerah, pegawai dinas, hingga pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Diamankan di Dua Lokasi Berbeda

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tim KPK bergerak di dua lokasi berbeda. Pada dini hari, tiga orang lebih dahulu diamankan di wilayah Semarang, termasuk Fadia Arafiq. Sementara itu, penindakan lanjutan dilakukan terhadap sejumlah pihak lain di wilayah Pekalongan.

Baca Juga :  Pasar Beringin Jaya Sungai Penuh Proyek Tahun Jamak, Ini Aturan Hukumnya

Setelah diamankan, seluruh pihak langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Sesuai prosedur hukum, lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tersebut.

Dugaan Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

KPK menyampaikan bahwa perkara yang sedang didalami berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan pemerintah daerah. Salah satu fokus yang menjadi perhatian penyidik adalah proyek penyediaan tenaga outsourcing di beberapa dinas.

Meski demikian, KPK belum merinci nilai proyek maupun konstruksi dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi. Pihak lembaga antikorupsi itu menegaskan akan menyampaikan perkembangan resmi melalui konferensi pers setelah proses pemeriksaan awal rampung.

Baca Juga :  RUU Polri Disepakati! Usia Pensiun Bintara Jadi 59 Tahun, Kapolri Bisa Menjabat hingga 61 Tahun

Menunggu Penetapan Status Hukum

Hingga berita ini ditulis, belum ada pengumuman resmi mengenai siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Proses klarifikasi dan pendalaman terhadap barang bukti serta keterangan para pihak masih berlangsung.

OTT terhadap kepala daerah kembali menjadi perhatian publik, terutama dalam sektor pengadaan barang dan jasa yang selama ini dinilai sebagai area rawan penyimpangan. KPK menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik korupsi di daerah.

Perkembangan kasus ini akan diumumkan secara resmi setelah KPK menyelesaikan pemeriksaan awal terhadap seluruh pihak yang diamankan.

Berita Terkait

DJP Libatkan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Ini Isi Lengkap Surat Edaran SE-8/PJ/2026
Yusril Jelaskan Mengapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Presiden Prabowo Jawab Kritik MBG, Singgung Kebocoran Kekayaan Negara
Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Ini Profil dan Harta Kekayaannya
Status Febrie Adriansyah Masih Didalami, Kejagung Terbitkan Sprindik Baru
Jaksa Agung Resmi Ajukan Kuntadi ke Prabowo sebagai Jampidsus, Ini Profil dan Rekam Jejaknya
Langit Jawa Digegerkan Kilatan Cahaya Diduga Meteor, Berikut Fakta dan Penjelasannya
Penggerebekan Scam Center di Kamboja, 1.100 WNI Ditahan dan Ribuan Minta Dipulangkan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:05 WIB

DJP Libatkan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Ini Isi Lengkap Surat Edaran SE-8/PJ/2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:25 WIB

Yusril Jelaskan Mengapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan

Selasa, 21 Juli 2026 - 04:02 WIB

Presiden Prabowo Jawab Kritik MBG, Singgung Kebocoran Kekayaan Negara

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:06 WIB

Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Ini Profil dan Harta Kekayaannya

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:08 WIB

Status Febrie Adriansyah Masih Didalami, Kejagung Terbitkan Sprindik Baru

Berita Terbaru