RUU Polri Disepakati! Usia Pensiun Bintara Jadi 59 Tahun, Kapolri Bisa Menjabat hingga 61 Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta – Pemerintah bersama Komisi III DPR RI resmi menyepakati perubahan batas usia pensiun anggota Kepolisian Republik Indonesia dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. Kesepakatan tersebut menjadi salah satu poin penting yang menarik perhatian publik karena menyangkut masa pengabdian personel kepolisian di seluruh Indonesia.

Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri yang digelar pada Senin (8/6/2026), pemerintah mengusulkan agar batas usia pensiun anggota Polri dibedakan berdasarkan jenjang kepangkatan. Tamtama dan bintara diusulkan pensiun pada usia maksimal 59 tahun, sedangkan perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi pensiun pada usia maksimal 60 tahun.

Khusus untuk perwira tinggi bintang empat atau Kapolri, pemerintah memberikan ruang perpanjangan masa jabatan hingga satu tahun sesuai kebutuhan Presiden. Dengan skema tersebut, seorang Kapolri berpotensi menjabat hingga usia 61 tahun sebelum memasuki masa pensiun.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa perbedaan usia pensiun diperlukan untuk menjaga motivasi anggota dalam meningkatkan pendidikan dan jenjang karier. Menurutnya, jika seluruh anggota memiliki usia pensiun yang sama, maka dorongan untuk mengikuti pendidikan perwira akan berkurang.

Baca Juga :  Program Bedah Rumah 2026, H. Bakri: 5.000 Unit di Jambi Siap Direnovasi

Pemerintah juga mempertimbangkan masa kerja anggota. Bintara dan tamtama umumnya mulai berdinas sejak usia muda sehingga memiliki masa pengabdian lebih panjang dibandingkan perwira yang harus melalui jalur pendidikan lanjutan sebelum bertugas.

Selain itu, sistem berjenjang dinilai mampu menciptakan kompetisi yang sehat di lingkungan kepolisian. Anggota yang ingin memperoleh masa dinas lebih lama dapat meningkatkan kompetensi dan menempuh pendidikan perwira sehingga memperoleh kesempatan karier yang lebih tinggi.

Usulan tersebut mendapat dukungan dari sejumlah anggota Komisi III DPR RI. Meski sempat muncul wacana usia pensiun hingga 63 tahun, mayoritas anggota Panja akhirnya menyepakati skema yang diajukan pemerintah karena dianggap lebih seimbang antara kebutuhan regenerasi organisasi dan penghargaan terhadap profesionalisme anggota.

Jika nantinya disahkan menjadi undang-undang, aturan baru ini akan menjadi salah satu perubahan besar dalam manajemen sumber daya manusia Polri. Kebijakan tersebut diperkirakan akan berdampak pada pola rekrutmen, promosi jabatan, hingga regenerasi kepemimpinan di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga :  NasDem Usul Ambang Batas Parlemen Naik hingga 7%, Berlaku sampai DPRD

FAQ RUU Polri 2026

Berapa usia pensiun bintara dan tamtama Polri?

Batas usia pensiun tamtama dan bintara Polri disepakati maksimal 59 tahun.

Berapa usia pensiun perwira Polri?

Perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi pensiun pada usia maksimal 60 tahun.

Apakah Kapolri bisa menjabat lebih dari 60 tahun?

Ya. Kapolri atau perwira tinggi bintang empat dapat diperpanjang satu tahun sesuai kebutuhan Presiden sehingga maksimal hingga usia 61 tahun.

Mengapa usia pensiun Polri dibedakan?

Pemerintah menilai perbedaan usia pensiun dapat meningkatkan motivasi anggota untuk melanjutkan pendidikan dan mengembangkan karier.

Apakah aturan ini sudah berlaku?

Belum. Ketentuan tersebut masih merupakan hasil kesepakatan dalam pembahasan RUU Polri dan harus melalui proses legislasi hingga disahkan menjadi undang-undang. Tim

Berita Terkait

BLT Kesra Rp900.000 Cair Pertengahan Juni 2026? Cek Syarat Penerima, Cara Daftar, dan Status Bansos Terbaru
Slank Rilis Album Republik Fufufafa, Kritik Sosial Dibungkus Satir dan Teatrikal
Prabowo Perkuat KPK, Kepala Daerah Diminta Waspada Kelola APBD
Program MBG Dievaluasi Besar-besaran, BGN Fokus Pengawasan SPPG dan Wilayah 3T
Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota RI, Apakah Pembangunan IKN Berhenti? Ini Penjelasannya
Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai Besok 2 Juni 2026! Cek Daftar Penerima, Nominal Lengkap, dan Siapa yang Tidak Kebagian
BGN Tegaskan Sasaran Utama MBG adalah Balita dan Ibu Hamil, Bukan Siswa Sekolah
Tim Film Pesta Babi Respons Sikap Mama Yasinta
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:35 WIB

RUU Polri Disepakati! Usia Pensiun Bintara Jadi 59 Tahun, Kapolri Bisa Menjabat hingga 61 Tahun

Senin, 8 Juni 2026 - 13:00 WIB

BLT Kesra Rp900.000 Cair Pertengahan Juni 2026? Cek Syarat Penerima, Cara Daftar, dan Status Bansos Terbaru

Senin, 8 Juni 2026 - 12:00 WIB

Slank Rilis Album Republik Fufufafa, Kritik Sosial Dibungkus Satir dan Teatrikal

Senin, 8 Juni 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Perkuat KPK, Kepala Daerah Diminta Waspada Kelola APBD

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:00 WIB

Program MBG Dievaluasi Besar-besaran, BGN Fokus Pengawasan SPPG dan Wilayah 3T

Berita Terbaru