RUU Polri Disepakati! Usia Pensiun Bintara Jadi 59 Tahun, Kapolri Bisa Menjabat hingga 61 Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta – Pemerintah bersama Komisi III DPR RI resmi menyepakati perubahan batas usia pensiun anggota Kepolisian Republik Indonesia dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. Kesepakatan tersebut menjadi salah satu poin penting yang menarik perhatian publik karena menyangkut masa pengabdian personel kepolisian di seluruh Indonesia.

Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri yang digelar pada Senin (8/6/2026), pemerintah mengusulkan agar batas usia pensiun anggota Polri dibedakan berdasarkan jenjang kepangkatan. Tamtama dan bintara diusulkan pensiun pada usia maksimal 59 tahun, sedangkan perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi pensiun pada usia maksimal 60 tahun.

Khusus untuk perwira tinggi bintang empat atau Kapolri, pemerintah memberikan ruang perpanjangan masa jabatan hingga satu tahun sesuai kebutuhan Presiden. Dengan skema tersebut, seorang Kapolri berpotensi menjabat hingga usia 61 tahun sebelum memasuki masa pensiun.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa perbedaan usia pensiun diperlukan untuk menjaga motivasi anggota dalam meningkatkan pendidikan dan jenjang karier. Menurutnya, jika seluruh anggota memiliki usia pensiun yang sama, maka dorongan untuk mengikuti pendidikan perwira akan berkurang.

Baca Juga :  Identitas Terduga Pelaku Air Keras Terungkap, TNI Lanjutkan Proses

Pemerintah juga mempertimbangkan masa kerja anggota. Bintara dan tamtama umumnya mulai berdinas sejak usia muda sehingga memiliki masa pengabdian lebih panjang dibandingkan perwira yang harus melalui jalur pendidikan lanjutan sebelum bertugas.

Selain itu, sistem berjenjang dinilai mampu menciptakan kompetisi yang sehat di lingkungan kepolisian. Anggota yang ingin memperoleh masa dinas lebih lama dapat meningkatkan kompetensi dan menempuh pendidikan perwira sehingga memperoleh kesempatan karier yang lebih tinggi.

Usulan tersebut mendapat dukungan dari sejumlah anggota Komisi III DPR RI. Meski sempat muncul wacana usia pensiun hingga 63 tahun, mayoritas anggota Panja akhirnya menyepakati skema yang diajukan pemerintah karena dianggap lebih seimbang antara kebutuhan regenerasi organisasi dan penghargaan terhadap profesionalisme anggota.

Jika nantinya disahkan menjadi undang-undang, aturan baru ini akan menjadi salah satu perubahan besar dalam manajemen sumber daya manusia Polri. Kebijakan tersebut diperkirakan akan berdampak pada pola rekrutmen, promosi jabatan, hingga regenerasi kepemimpinan di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga :  Tiga ASN Sungaipenuh Dipecat 

FAQ RUU Polri 2026

Berapa usia pensiun bintara dan tamtama Polri?

Batas usia pensiun tamtama dan bintara Polri disepakati maksimal 59 tahun.

Berapa usia pensiun perwira Polri?

Perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi pensiun pada usia maksimal 60 tahun.

Apakah Kapolri bisa menjabat lebih dari 60 tahun?

Ya. Kapolri atau perwira tinggi bintang empat dapat diperpanjang satu tahun sesuai kebutuhan Presiden sehingga maksimal hingga usia 61 tahun.

Mengapa usia pensiun Polri dibedakan?

Pemerintah menilai perbedaan usia pensiun dapat meningkatkan motivasi anggota untuk melanjutkan pendidikan dan mengembangkan karier.

Apakah aturan ini sudah berlaku?

Belum. Ketentuan tersebut masih merupakan hasil kesepakatan dalam pembahasan RUU Polri dan harus melalui proses legislasi hingga disahkan menjadi undang-undang. Tim

Berita Terkait

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Resmi Dilantik, Ini Profil Sudaryono Kepala Badan Gizi Nasional yang Baru
Kabar Gembira untuk ASN! BKN Uji Coba Program Kerja Dekat Rumah, Pengeluaran Bisa Jauh Lebih Hemat
Fakta Video Viral Menkeu Purbaya Berkunjung ke Gonilan Sukoharjo
DJP Libatkan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Ini Isi Lengkap Surat Edaran SE-8/PJ/2026
Yusril Jelaskan Mengapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Presiden Prabowo Jawab Kritik MBG, Singgung Kebocoran Kekayaan Negara
Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Ini Profil dan Harta Kekayaannya
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:05 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Kamis, 23 Juli 2026 - 00:05 WIB

Resmi Dilantik, Ini Profil Sudaryono Kepala Badan Gizi Nasional yang Baru

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:55 WIB

Kabar Gembira untuk ASN! BKN Uji Coba Program Kerja Dekat Rumah, Pengeluaran Bisa Jauh Lebih Hemat

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:00 WIB

Fakta Video Viral Menkeu Purbaya Berkunjung ke Gonilan Sukoharjo

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:05 WIB

DJP Libatkan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Ini Isi Lengkap Surat Edaran SE-8/PJ/2026

Berita Terbaru