Pasar Beringin Jaya Sungai Penuh Proyek Tahun Jamak, Ini Aturan Hukumnya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_2

oplus_2

SUNGAI PENUH — Proyek pembangunan Pasar Beringin Jaya di Kota Sungai Penuh yang dikerjakan oleh PT Cimedang Sakti Kontrindo dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sekitar Rp56 miliar merupakan proyek pemerintah dengan skema tahun jamak atau multi-years contract (MYC). Proyek strategis tersebut dimulai pada Oktober 2025 dan direncanakan selesai pada 2026 dengan masa pelaksanaan selama 300 hari kalender.

Skema tahun jamak digunakan pemerintah untuk pekerjaan konstruksi yang tidak dapat diselesaikan dalam satu tahun anggaran. Dalam konteks pembangunan Pasar Beringin Jaya, durasi pekerjaan yang melampaui satu tahun anggaran menjadikan proyek ini sah dikategorikan sebagai MYC sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengaturan mengenai kontrak tahun jamak diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yakni Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, termasuk Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pekerjaan yang membutuhkan waktu lebih dari 12 bulan atau melintasi lebih dari satu tahun anggaran dapat dilaksanakan melalui kontrak tahun jamak.

Baca Juga :  Antisipasi Banjir, Azhar Hamzah Tinjau Dua Titik Normalisasi Sungai

Selain Perpres, mekanisme MYC juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan, salah satunya PMK Nomor 93/PMK.02/2020. Regulasi ini mengatur tata cara pengajuan, persetujuan, serta pelaksanaan kontrak tahun jamak, termasuk kewajiban memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan sebelum kontrak ditandatangani dan pekerjaan dimulai.

Dalam ketentuan Perpres Pengadaan Barang/Jasa, disebutkan bahwa pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran wajib mengajukan permohonan persetujuan MYC apabila pekerjaan konstruksi memberikan manfaat lebih besar jika dilaksanakan lebih dari satu tahun anggaran. Hal ini bertujuan untuk menjamin kepastian pendanaan, keberlanjutan pekerjaan, serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Persetujuan Menteri Keuangan menjadi syarat utama dalam pelaksanaan proyek tahun jamak. Tanpa persetujuan tersebut, kontrak MYC tidak dapat dilaksanakan. Persetujuan ini juga menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran lintas tahun secara sah dan terukur.

Baca Juga :  Sungai Penuh Raih Penghargaan Nasional, Program 3S Jadi Kunci Turunkan Stunting

Dalam praktiknya, proyek tahun jamak memiliki konsekuensi terhadap pengendalian progres pekerjaan. Progres fisik dan keuangan wajib dievaluasi secara berkala, terutama menjelang akhir tahun anggaran. Apabila target progres tidak tercapai sesuai kontrak, pencairan anggaran pada tahun berikutnya dapat tertunda atau dilakukan penyesuaian melalui adendum kontrak.

Dengan skema MYC yang diterapkan pada pembangunan Pasar Beringin Jaya, pemerintah daerah dan pihak pelaksana diharapkan dapat memastikan pekerjaan berjalan sesuai jadwal, spesifikasi teknis, serta ketentuan hukum yang berlaku. Proyek ini diharapkan mampu menjadi pusat aktivitas ekonomi baru dan mendukung pertumbuhan perdagangan masyarakat Kota Sungai Penuh secara berkelanjutan. (***)

Berita Terkait

Dari Kantor ke Ladang, Azhar Hamzah Ikut Panen Jagung
Wawako Azhar Turun Langsung, Cek Progres Gedung Merah Putih di Sungai Penuh
Sungai Penuh Raih Penghargaan Nasional, Program 3S Jadi Kunci Turunkan Stunting
Imigrasi Kerinci Bongkar Cara Mudah Urus Paspor, Ini Panduan Lengkapnya
Suasana Hangat Halal Bihalal Alumni Ajwa Tour, Ini Pesan Wali Kota Alfin
Era Digital! Sungai Penuh Luncurkan e-Media untuk Transparansi Publik
Pasca Penataan, Wali Kota Alfin Pantau Langsung Aktivitas Pasar Tanjung Bajure
138 Siswa Ikuti Seleksi Paskibraka Kerinci 2026
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 10:08 WIB

Dari Kantor ke Ladang, Azhar Hamzah Ikut Panen Jagung

Rabu, 15 April 2026 - 08:00 WIB

Wawako Azhar Turun Langsung, Cek Progres Gedung Merah Putih di Sungai Penuh

Rabu, 15 April 2026 - 06:00 WIB

Sungai Penuh Raih Penghargaan Nasional, Program 3S Jadi Kunci Turunkan Stunting

Rabu, 15 April 2026 - 04:08 WIB

Imigrasi Kerinci Bongkar Cara Mudah Urus Paspor, Ini Panduan Lengkapnya

Minggu, 12 April 2026 - 22:00 WIB

Suasana Hangat Halal Bihalal Alumni Ajwa Tour, Ini Pesan Wali Kota Alfin

Berita Terbaru