Pasar Beringin Jaya Sungai Penuh Proyek Tahun Jamak, Ini Aturan Hukumnya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_2

oplus_2

SUNGAI PENUH — Proyek pembangunan Pasar Beringin Jaya di Kota Sungai Penuh yang dikerjakan oleh PT Cimedang Sakti Kontrindo dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sekitar Rp56 miliar merupakan proyek pemerintah dengan skema tahun jamak atau multi-years contract (MYC). Proyek strategis tersebut dimulai pada Oktober 2025 dan direncanakan selesai pada 2026 dengan masa pelaksanaan selama 300 hari kalender.

Skema tahun jamak digunakan pemerintah untuk pekerjaan konstruksi yang tidak dapat diselesaikan dalam satu tahun anggaran. Dalam konteks pembangunan Pasar Beringin Jaya, durasi pekerjaan yang melampaui satu tahun anggaran menjadikan proyek ini sah dikategorikan sebagai MYC sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengaturan mengenai kontrak tahun jamak diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yakni Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, termasuk Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pekerjaan yang membutuhkan waktu lebih dari 12 bulan atau melintasi lebih dari satu tahun anggaran dapat dilaksanakan melalui kontrak tahun jamak.

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Pungut Biaya Kebersihan Rp45 Ribu per Bulan, Pedagang Harap Layanan Pengangkutan Sampah Makin Optimal

Selain Perpres, mekanisme MYC juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan, salah satunya PMK Nomor 93/PMK.02/2020. Regulasi ini mengatur tata cara pengajuan, persetujuan, serta pelaksanaan kontrak tahun jamak, termasuk kewajiban memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan sebelum kontrak ditandatangani dan pekerjaan dimulai.

Dalam ketentuan Perpres Pengadaan Barang/Jasa, disebutkan bahwa pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran wajib mengajukan permohonan persetujuan MYC apabila pekerjaan konstruksi memberikan manfaat lebih besar jika dilaksanakan lebih dari satu tahun anggaran. Hal ini bertujuan untuk menjamin kepastian pendanaan, keberlanjutan pekerjaan, serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Persetujuan Menteri Keuangan menjadi syarat utama dalam pelaksanaan proyek tahun jamak. Tanpa persetujuan tersebut, kontrak MYC tidak dapat dilaksanakan. Persetujuan ini juga menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran lintas tahun secara sah dan terukur.

Baca Juga :  Jalan Yos Sudarso dan H Bakri Sungai Penuh Rusak Berat, Dana Inpres Didorong untuk Perbaikan

Dalam praktiknya, proyek tahun jamak memiliki konsekuensi terhadap pengendalian progres pekerjaan. Progres fisik dan keuangan wajib dievaluasi secara berkala, terutama menjelang akhir tahun anggaran. Apabila target progres tidak tercapai sesuai kontrak, pencairan anggaran pada tahun berikutnya dapat tertunda atau dilakukan penyesuaian melalui adendum kontrak.

Dengan skema MYC yang diterapkan pada pembangunan Pasar Beringin Jaya, pemerintah daerah dan pihak pelaksana diharapkan dapat memastikan pekerjaan berjalan sesuai jadwal, spesifikasi teknis, serta ketentuan hukum yang berlaku. Proyek ini diharapkan mampu menjadi pusat aktivitas ekonomi baru dan mendukung pertumbuhan perdagangan masyarakat Kota Sungai Penuh secara berkelanjutan. (***)

Berita Terkait

Pemkot Sungai Penuh Gandeng BPKP Jambi, Tata Kelola dan Akuntabilitas Jadi Sorotan
DPRD Sungai Penuh Bakal Panggil Kadis Pemdes soal Bimtek BPD di Jambi, Khaidir Soroti Keluhan Peserta
Sungai Penuh dan Kerinci Tak Masuk Daftar Bantuan Karhutla Rp85 Miliar, Dedi Dora: Kita Hanya Menikmati Asapnya
Jalur Sungai Penuh–Tapan Kembali Lancar, Langkah Wako Alfin Bantu Selamatkan Roda Ekonomi Tiga Wilayah
Warga Apresiasi Pemkot Sungai Penuh, Bantuan Dua Alat Berat Bantu Lancarkan Jalan Sungai Penuh–Tapan
Jalan Sungai Penuh–Tapan Belum Bisa Dilewati Pagi Ini, Mobil Menumpuk di Jangki Ayam dan Puncak
Dewan Minta Dinkes Cek Kesehatan Balita dan Lansia Terdampak Kabut Asap Secara Door to Door
ISPU Sungai Penuh Capai 106,94, Balita Mulai Batuk Kering di Tengah Kabut Asap
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Pemkot Sungai Penuh Gandeng BPKP Jambi, Tata Kelola dan Akuntabilitas Jadi Sorotan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:02 WIB

DPRD Sungai Penuh Bakal Panggil Kadis Pemdes soal Bimtek BPD di Jambi, Khaidir Soroti Keluhan Peserta

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Sungai Penuh dan Kerinci Tak Masuk Daftar Bantuan Karhutla Rp85 Miliar, Dedi Dora: Kita Hanya Menikmati Asapnya

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Jalur Sungai Penuh–Tapan Kembali Lancar, Langkah Wako Alfin Bantu Selamatkan Roda Ekonomi Tiga Wilayah

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Warga Apresiasi Pemkot Sungai Penuh, Bantuan Dua Alat Berat Bantu Lancarkan Jalan Sungai Penuh–Tapan

Berita Terbaru