KPK OTT Kantor Pajak Jakut, 8 Orang Diringkus Terkait Suap Pengurangan Pajak

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penindakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Tim satgas antikorupsi menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di salah satu kantor pelayanan pajak di wilayah Jakarta Utara pada Sabtu (10/1/2026).

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi adanya operasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa beberapa aparatur pajak serta pihak dari kalangan wajib pajak ikut diamankan.

“Ya, benar. Ada pegawai pajak dan sejumlah pihak WP yang kami amankan,” ujar Fitroh.

Baca Juga :  OJK Kembalikan Rp 161 Miliar Dana Scam kepada Korban, Baru 5% dari Total Kerugian

Ia menegaskan, dugaan awal mengarah pada adanya praktik suap untuk memanipulasi atau menurunkan nilai kewajiban pajak. Meski demikian, KPK belum mengungkap detail teknis transaksi maupun besaran dana suap yang mengalir.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa total delapan orang sudah dibawa untuk diperiksa lebih lanjut. Selain para terduga, penyidik turut menyita sejumlah uang yang diduga merupakan bagian dari transaksi suap.

Baca Juga :  Eks Gubernur Bengkulu Masuk DPO Polda Metro Jaya Kasus Cek Kosong

“Tim mengamankan delapan orang dan sejumlah barang bukti uang,” kata Budi.

Hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif. Lembaga antikorupsi itu memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menetapkan status hukum para pihak yang diamankan, apakah menjadi tersangka atau saksi.

Operasi ini kembali menyoroti integritas sektor perpajakan yang sebelumnya juga beberapa kali menjadi sasaran OTT KPK.

Berita Terkait

Prabowo Genap 75 Tahun, Ini Pesan Mensesneg untuk Masyarakat Indonesia
Nadiem Makarim Tempuh Kasasi, Ini Rincian Vonis dan Uang Pengganti Rp548 Miliar
Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop
Paradigma Baru Pelayanan Polri: 8 Perubahan yang Jadi Sorotan, dari Respons Aduan hingga Penegakan Hukum
OTT KPK di BNPB: 14 Orang Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita
DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya
Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Prabowo Genap 75 Tahun, Ini Pesan Mensesneg untuk Masyarakat Indonesia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Nadiem Makarim Tempuh Kasasi, Ini Rincian Vonis dan Uang Pengganti Rp548 Miliar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:08 WIB

Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Paradigma Baru Pelayanan Polri: 8 Perubahan yang Jadi Sorotan, dari Respons Aduan hingga Penegakan Hukum

Rabu, 14 Oktober 2026 - 03:01 WIB

OTT KPK di BNPB: 14 Orang Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita

Berita Terbaru