Konglomerat Sumsel KMS Abdul Halim Ali Meninggal, Proses Hukum Belum Tuntas

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG – Dunia bisnis Sumatera Selatan kehilangan salah satu tokoh pentingnya setelah pengusaha senior Kemas Haji (KMS) Abdul Halim Ali, atau yang lebih dikenal sebagai Haji Halim, berpulang pada Kamis (22/1/2026) pukul 14.15 WIB. Pengusaha berusia 88 tahun itu mengembuskan napas terakhir di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra, Palembang, setelah beberapa hari mengalami penurunan kondisi kesehatan yang cukup tajam.

Menurut informasi dari pihak rumah sakit, kondisi Haji Halim mulai memburuk sejak Rabu dini hari. Ia pertama kali dirawat di ruang Cardiovascular Care Unit (CVCU) sebelum akhirnya dipindahkan ke Intensive Cardiology Care Unit (ICCU) untuk penanganan lanjutan. Upaya medis intensif tak mampu menahan laju komplikasi penyakit yang menyerangnya.

Kabar duka itu dibenarkan oleh anggota DPRD Sumsel, Syaiful Islam, yang menerima laporan langsung dari kerabat keluarga di RSUD Siti Fatimah.

“Iya, benar beliau sudah meninggal. Barusan saja kami dapat kabar dari rumah sakit,” ungkapnya ketika dikonfirmasi.

Hal serupa disampaikan oleh Heri, orang dekat keluarga.

“Betul, Pak Haji meninggal dunia. Kami sedang menyiapkan segala sesuatu untuk di rumah duka,” ujarnya.

Jenazah rencananya akan disemayamkan di kediaman almarhum di Jalan Dr M Isa, Palembang.

Baca Juga :  Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal Dunia, Tutup Usia 76 Tahun

Kejati Sumsel Ikut Angkat Suara

Kabar berpulangnya Haji Halim juga dikonfirmasi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, menyebut pihaknya mendapat laporan resmi dari Kejari Musi Banyuasin yang menangani perkara hukum almarhum.

“Kami mendapat informasi dari Kejari Muba bahwa Haji Halim meninggal sekitar pukul 14.15 WIB. Info awal disampaikan oleh penasihat hukum,” jelas Vanny.

Ia menambahkan, laporan terkait status hukum akan segera diteruskan kepada pimpinan karena persidangan masih bergulir.

“Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik, dan keluarga diberi ketabahan,” ujarnya.

Tengah Berproses dalam Perkara Korupsi

Saat meninggal, Haji Halim masih berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen pembebasan lahan proyek strategis nasional Tol Betung–Tempino. Jaksa Penuntut Umum mendakwanya dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi terkait pemalsuan dokumen penguasaan fisik lahan yang disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp127 miliar, berdasarkan audit BPKP.

Dalam persidangan sebelumnya, almarhum sempat mengajukan permohonan izin berobat ke luar negeri dengan alasan kondisi kesehatan yang kian menurun.

“Saya tidak akan menutup apa pun. Saya hanya ingin mendapat keadilan di sini,” ucap Haji Halim saat itu.

Baca Juga :  Prabowo Panggil Sejumlah Menteri, Bahas Penertiban Hutan dan Pertambangan Ilegal

Namun, permohonan tersebut belum sempat diputuskan hingga kesehatannya memburuk dan akhirnya tidak tertolong.

Pengusaha Besar dan Dermawan

Semasa hidup, Haji Halim dikenal luas sebagai salah satu pengusaha paling berpengaruh di Sumatera Selatan. Ia merupakan pemilik PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) yang bergerak di sektor karet, kelapa sawit, serta pertambangan batu bara dengan sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Musi Banyuasin.

Tak hanya sukses dalam bisnis, ia juga dikenal sebagai filantropis. Haji Halim kerap mendanai pembangunan rumah ibadah, fasilitas pendidikan, hingga aktivitas sosial bagi warga kurang mampu. Pada 2021, ia tercatat mewakafkan dana sebesar Rp100 juta kepada Badan Wakaf Indonesia Sumsel.

Dalam berbagai kesempatan, kediamannya di Palembang menjadi tempat berkumpulnya pejabat penting nasional maupun daerah. Reputasinya sebagai “Crazy Rich Palembang” mengakar kuat, seiring kiprahnya di dunia usaha dan sosial.

Kepergian Haji Halim menutup perjalanan panjang seorang pengusaha karismatik yang turut membentuk geliat perekonomian Sumatera Selatan. Namun, ia juga meninggalkan perkara hukum yang belum selesai hingga akhir hayatnya.

Berita Terkait

Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota RI, Apakah Pembangunan IKN Berhenti? Ini Penjelasannya
Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai Besok 2 Juni 2026! Cek Daftar Penerima, Nominal Lengkap, dan Siapa yang Tidak Kebagian
BGN Tegaskan Sasaran Utama MBG adalah Balita dan Ibu Hamil, Bukan Siswa Sekolah
Tim Film Pesta Babi Respons Sikap Mama Yasinta
Jadwal Libur Nasional Juni 2026 Resmi, Ini Daftar Tanggal Merah dan Long Weekend yang Wajib Dicatat
Kabar Baik untuk Pemda! Dana DBH dan DAU Mulai Cair Sejak Januari 2026
Kontroversi Film Pesta Babi Berlanjut, Tokoh Adat Papua Tempuh Jalur Hukum
CFD Rasuna Said Resmi Digelar Setiap Minggu Mulai 7 Juni 2026, Simak Jadwal dan Aturannya
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:00 WIB

Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota RI, Apakah Pembangunan IKN Berhenti? Ini Penjelasannya

Senin, 1 Juni 2026 - 15:05 WIB

Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai Besok 2 Juni 2026! Cek Daftar Penerima, Nominal Lengkap, dan Siapa yang Tidak Kebagian

Senin, 1 Juni 2026 - 02:00 WIB

BGN Tegaskan Sasaran Utama MBG adalah Balita dan Ibu Hamil, Bukan Siswa Sekolah

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:03 WIB

Tim Film Pesta Babi Respons Sikap Mama Yasinta

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:00 WIB

Jadwal Libur Nasional Juni 2026 Resmi, Ini Daftar Tanggal Merah dan Long Weekend yang Wajib Dicatat

Berita Terbaru