Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai Besok 2 Juni 2026! Cek Daftar Penerima, Nominal Lengkap, dan Siapa yang Tidak Kebagian

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 1 Juni 2026 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Kabar menggembirakan datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan. Pemerintah resmi mulai mencairkan gaji ke-13 tahun 2026 pada Selasa, 2 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk membantu kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Pencairan gaji ke-13 dilakukan melalui kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta melalui PT Taspen (Persero) bagi para pensiunan dan penerima tunjangan. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal kedua tahun 2026.

Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan di luar gaji bulanan. Tidak hanya mencakup gaji pokok, komponen pembayaran juga meliputi berbagai tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, jumlah yang diterima setiap penerima bisa berbeda-beda tergantung pangkat, golongan, jabatan, serta instansi tempat bekerja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, serta pegawai non-ASN tertentu yang bekerja pada instansi pemerintah.

Namun tidak semua ASN berhak menerima gaji ke-13 tahun ini. Pemerintah menetapkan beberapa kategori pegawai yang tidak memperoleh pembayaran tersebut. Mereka adalah ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi lain, serta pegawai yang status kepegawaiannya tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Ahli IT Ungkap Harga Chromebook Rp6 Juta Kelebihan di Sidang Nadiem

Untuk ASN aktif, komponen gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan berbasis kinerja bagi instansi yang menerapkannya. Dengan komponen tersebut, nilai gaji ke-13 bisa mencapai puluhan juta rupiah bagi pejabat tertentu.

Adapun besaran maksimal gaji ke-13 yang diterima pejabat dan pegawai tertentu antara lain Ketua atau Kepala Lembaga Non-Struktural sebesar Rp31.474.800, Wakil Ketua Rp29.665.400, Sekretaris Rp28.104.300, Anggota Rp28.104.300, pejabat setara Eselon I Rp24.886.200, setara Eselon II Rp19.514.300, setara Eselon III Rp13.842.300, dan setara Eselon IV sebesar Rp10.612.900.

Sementara itu, PPPK juga mendapatkan hak yang sama berupa gaji ke-13 sesuai golongan masing-masing. Golongan I menerima sekitar Rp1.938.500, Golongan V Rp2.511.500, Golongan IX Rp3.203.600, Golongan XIII Rp3.781.000, hingga Golongan XVII sebesar Rp4.462.500. Selain gaji pokok, PPPK juga memperoleh berbagai tunjangan sesuai aturan yang berlaku sehingga jumlah yang diterima bisa lebih besar.

Bagi pensiunan, pembayaran dilakukan secara otomatis melalui PT Taspen (Persero) tanpa perlu melakukan pengajuan atau autentikasi tambahan. Besaran gaji ke-13 mengikuti penghasilan pensiun bulan Mei 2026, dengan rentang Golongan I sebesar Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700, Golongan II Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800, Golongan III Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600, dan Golongan IV mencapai Rp4.957.100.

Pemerintah memastikan proses pencairan dimulai pada 2 Juni 2026 melalui puluhan mitra bayar yang bekerja sama dengan Taspen di seluruh Indonesia. Jika terjadi kendala administratif, pembayaran tetap dapat dilakukan setelah tanggal tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. Karena itu, para penerima diimbau rutin memeriksa rekening masing-masing untuk memastikan dana telah masuk.

Baca Juga :  Ancaman PHK Massal PPPK , Aturan Belanja Pegawai 30 Persen Picu Kekhawatiran

Rincian Penerima Gaji Ke-13 2026

  • PNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat Negara
  • Pensiunan
  • Penerima pensiun
  • Penerima tunjangan
  • Pegawai non-ASN tertentu pada instansi pemerintah

ASN yang Tidak Menerima Gaji Ke-13

  • ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
  • ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan digaji instansi lain
  • Pegawai yang tidak memenuhi ketentuan PP Nomor 9 Tahun 2026

FAQ Gaji Ke-13 2026

Kapan gaji ke-13 mulai cair?

Pencairan dimulai pada Selasa, 2 Juni 2026.

Apakah PPPK mendapat gaji ke-13?

Ya. PPPK termasuk penerima gaji ke-13 tahun 2026 sesuai golongan dan masa kerja.

Apakah pensiunan harus mengajukan pencairan?

Tidak. Dana akan ditransfer otomatis melalui Taspen ke rekening penerima.

Mengapa nominal gaji ke-13 berbeda?

Karena dihitung berdasarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, jabatan, golongan, dan komponen penghasilan lainnya.

Apakah gaji ke-13 dikenakan pajak?

Ya, tetapi pajaknya ditanggung pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana cara mengecek gaji ke-13 sudah cair?

Penerima dapat memeriksa rekening bank masing-masing atau layanan resmi instansi terkait.

Apakah TNI dan Polri mendapatkan gaji ke-13?

Ya. Prajurit TNI dan anggota Polri termasuk kelompok penerima gaji ke-13 tahun 2026.

Jika belum cair pada 2 Juni 2026 apakah hangus?

Tidak. Pembayaran tetap dapat dilakukan setelah tanggal tersebut apabila terdapat kendala administrasi. (Tim)

Berita Terkait

Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Ini Profil dan Harta Kekayaannya
Status Febrie Adriansyah Masih Didalami, Kejagung Terbitkan Sprindik Baru
Jaksa Agung Resmi Ajukan Kuntadi ke Prabowo sebagai Jampidsus, Ini Profil dan Rekam Jejaknya
Langit Jawa Digegerkan Kilatan Cahaya Diduga Meteor, Berikut Fakta dan Penjelasannya
Berapa Total Emas Monas? Ini Penjelasan Lengkap dan Sejarahnya
Jampidsus Respons Penggeledahan Polri, Fokus Kejagung Tetap Berantas Korupsi
Mengenal Jampidsus Kejaksaan Agung, Peran Penting dalam Pemberantasan Korupsi
Pemerintah Ubah Skema MBG, Tak Lagi Diberikan kepada Seluruh Siswa
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:06 WIB

Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Ini Profil dan Harta Kekayaannya

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:08 WIB

Status Febrie Adriansyah Masih Didalami, Kejagung Terbitkan Sprindik Baru

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:25 WIB

Jaksa Agung Resmi Ajukan Kuntadi ke Prabowo sebagai Jampidsus, Ini Profil dan Rekam Jejaknya

Senin, 13 Juli 2026 - 16:00 WIB

Langit Jawa Digegerkan Kilatan Cahaya Diduga Meteor, Berikut Fakta dan Penjelasannya

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:00 WIB

Berapa Total Emas Monas? Ini Penjelasan Lengkap dan Sejarahnya

Berita Terbaru