Purbaya Ungkap Alasan CV dan PT Dicoret dari PPh Final UMKM 0,5 Persen

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI-Pemerintah resmi mengubah skema fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Dalam aturan terbaru tersebut, badan usaha berbentuk Commanditaire Vennootschap (CV), firma, dan Perseroan Terbatas (PT) umum tidak lagi berhak menikmati tarif pajak final UMKM.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah pemerintah untuk memastikan insentif perpajakan benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha kecil yang membutuhkan dukungan, sekaligus menutup celah praktik penghindaran pajak yang selama ini terjadi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, perubahan aturan dilakukan setelah pemerintah menemukan adanya modus sejumlah pelaku usaha besar yang memecah bisnis mereka menjadi beberapa entitas kecil agar tetap memenuhi syarat memperoleh tarif PPh final UMKM sebesar 0,5 persen.

“Yang besar dibagi-bagi perusahaannya. Sekarang sudah bisa terdeteksi melalui sistem Coretax sehingga penerima manfaat sebenarnya atau beneficiary owner dapat diketahui,” ujar Purbaya.

Coretax Tutup Celah Manipulasi Pajak

Menurut Purbaya, implementasi sistem administrasi perpajakan terintegrasi atau Coretax menjadi salah satu faktor penting yang memungkinkan pemerintah mengidentifikasi praktik-praktik penghindaran pajak.

Dengan sistem tersebut, Direktorat Jenderal Pajak dapat menelusuri kepemilikan usaha secara lebih transparan sehingga perusahaan besar tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas yang seharusnya diperuntukkan bagi UMKM.

Baca Juga :  Dua Hari Berturut-turut Trading Halt, Purbaya: IHSG Akan Pulih 2–3 Hari

Pemerintah menilai fasilitas pajak yang diberikan selama ini harus kembali pada tujuan awal, yakni membantu pelaku usaha mikro dan kecil meningkatkan daya saing serta memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.

“Yang UMKM ya UMKM. Jangan perusahaan besar ikut menikmati fasilitas yang seharusnya diperuntukkan bagi usaha kecil,” tegasnya.

Hanya Tiga Kelompok yang Masih Berhak

Dalam PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa fasilitas PPh final 0,5 persen kini hanya berlaku bagi:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP)
  • PT Perorangan
  • Koperasi

Sementara itu, badan usaha berbentuk CV, firma, dan PT umum akan mengikuti ketentuan perpajakan normal sesuai skala usaha dan penghasilannya.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak di berbagai sektor usaha.

Pelaku Usaha yang Naik Kelas Diminta Bersyukur

Purbaya juga mengingatkan bahwa pelaku usaha yang telah berkembang dan memiliki skala bisnis lebih besar seharusnya tidak lagi bergantung pada fasilitas pajak UMKM.

Menurutnya, ketika sebuah usaha berhasil tumbuh dan naik kelas, maka kontribusi pajak yang lebih besar justru menjadi bagian dari keberhasilan usaha tersebut.

Baca Juga :  Purbaya Lantik 36 Pejabat Kemenkeu, Mayoritas dari Bea dan Cukai. Ini Nama dan Jabatannya

“Kalau sudah naik kelas, seharusnya bersyukur. Pajak yang dibayarkan nantinya akan digunakan untuk membantu UMKM lain berkembang,” katanya.

Ia menambahkan bahwa penerimaan negara dari sektor perpajakan memiliki peran penting dalam mendukung berbagai program pembangunan nasional, termasuk pemberdayaan UMKM.

Pemerintah Berikan Masa Transisi

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi badan usaha yang sebelumnya masih menikmati fasilitas PPh final UMKM berdasarkan aturan lama.

CV, firma, maupun PT umum yang masa berlaku fasilitasnya belum berakhir sesuai ketentuan PP Nomor 55 Tahun 2022 masih diperbolehkan memanfaatkan tarif PPh final 0,5 persen hingga jangka waktu yang telah ditetapkan sebelumnya berakhir.

Setelah masa transisi selesai, seluruh entitas tersebut wajib mengikuti ketentuan perpajakan baru yang berlaku.

Dorong Sistem Pajak Lebih Adil

Pemerintah berharap perubahan kebijakan ini dapat meningkatkan efektivitas insentif fiskal serta memastikan bantuan perpajakan benar-benar menyasar pelaku UMKM yang membutuhkan.

Selain itu, penggunaan sistem Coretax diharapkan mampu memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi, serta mendorong terciptanya sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah optimistis penerimaan negara dapat meningkat tanpa mengurangi dukungan terhadap sektor UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Berita Terkait

Promo ShopeePay Juni 2026: Cashback QRIS, Diskon Merchant hingga Serba Seribu
Promo Top Up DANA Terbaru 2026, Apakah Ada Cashback 100 Persen?
Promo Tokopedia Hari Ini 2 Juni 2026, Cek Daftar Voucher dan Cashback Terbaru
Daftar Asuransi Mobil All Risk Terbaik 2026 Lengkap dengan Simulasi Premi
Rupiah Terpuruk di Awal Juni 2026, Ini Daftar Kurs Dolar di BCA hingga BNI
Rupiah Menguat Setelah Aturan DHE Berlaku, Ini Penjelasan dan Dampaknya
5 Skill yang Tidak Mudah Digantikan AI, Nomor 5 Wajib Dikuasai Pekerja
Aplikasi Penghasil Uang Langsung Cair Tanpa Referral, Cocok untuk Pemula
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:30 WIB

Purbaya Ungkap Alasan CV dan PT Dicoret dari PPh Final UMKM 0,5 Persen

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:00 WIB

Promo Top Up DANA Terbaru 2026, Apakah Ada Cashback 100 Persen?

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:00 WIB

Promo Tokopedia Hari Ini 2 Juni 2026, Cek Daftar Voucher dan Cashback Terbaru

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:00 WIB

Daftar Asuransi Mobil All Risk Terbaik 2026 Lengkap dengan Simulasi Premi

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:53 WIB

Rupiah Terpuruk di Awal Juni 2026, Ini Daftar Kurs Dolar di BCA hingga BNI

Berita Terbaru