Kabar Baik untuk Pemda! Dana DBH dan DAU Mulai Cair Sejak Januari 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta- Pemerintah membawa kabar menggembirakan bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Melalui kebijakan terbaru yang diterbitkan Kementerian Keuangan, penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) kini dilakukan lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum. Regulasi baru ini menggantikan aturan sebelumnya dan dirancang untuk menyesuaikan tata kelola keuangan negara yang terus berkembang.

Salah satu perubahan paling penting adalah dimulainya penyaluran DBH sejak Januari. Pada aturan lama, dana umumnya mulai disalurkan pada Februari. Dengan skema baru, pemerintah daerah dapat memperoleh aliran dana lebih awal sehingga memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk menjalankan program prioritas sejak awal tahun anggaran.

Percepatan penyaluran ini mencakup Dana Bagi Hasil Pajak yang berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemerintah memecah jadwal transfer menjadi lebih banyak tahap agar distribusi dana menjadi lebih merata dan tidak menumpuk pada periode tertentu.
Selain DBH Pajak, perubahan juga berlaku untuk Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA). Daerah penghasil sumber daya alam berpotensi menikmati manfaat dari pencairan yang lebih cepat sehingga dapat mendukung pembiayaan pembangunan, infrastruktur, serta berbagai kebutuhan pelayanan masyarakat.

Baca Juga :  THR Lebaran 2026 untuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Cair Kapan? Ini Kata BKN

Pemerintah juga melakukan penyesuaian pada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Dana tersebut kini dapat disalurkan lebih awal sehingga program kesehatan, pengawasan peredaran rokok ilegal, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat dijalankan lebih cepat oleh pemerintah daerah.

Tidak hanya itu, Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya atau earmark untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum juga mendapatkan skema penyaluran yang lebih cepat. Kebijakan ini dinilai penting karena ketiga sektor tersebut menjadi tulang punggung pelayanan dasar masyarakat.

Dengan berlakunya PMK Nomor 35 Tahun 2026, pemerintah berharap penyerapan anggaran daerah dapat meningkat sejak awal tahun. Percepatan transfer DBH dan DAU juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, mempercepat pembangunan infrastruktur, serta memperkuat pelayanan publik yang lebih merata di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  PT Pindad Ditugaskan Presiden Prabowo Kembangkan Mobil Nasional

FAQ

Apa itu DBH?
Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan negara dan dibagikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan.

Apa itu DAU?
Dana Alokasi Umum (DAU) merupakan dana yang dialokasikan pemerintah pusat untuk membantu pemerataan kemampuan keuangan antar daerah.

Kapan penyaluran DBH mulai dilakukan?
Berdasarkan aturan baru, penyaluran DBH mulai dilakukan sejak Januari 2026.

Apa tujuan percepatan transfer dana ke daerah?
Tujuannya untuk meningkatkan ketersediaan anggaran sejak awal tahun sehingga pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan lebih cepat.

Apa manfaat kebijakan ini bagi masyarakat?
Masyarakat berpotensi merasakan percepatan pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, serta berbagai program daerah lainnya. Tim

Berita Terkait

Kontroversi Film Pesta Babi Berlanjut, Tokoh Adat Papua Tempuh Jalur Hukum
CFD Rasuna Said Resmi Digelar Setiap Minggu Mulai 7 Juni 2026, Simak Jadwal dan Aturannya
Update Tarif SIM A dan SIM C 2026, Ini Biaya Resmi serta Syarat Lengkapnya
Purbaya Mengaku Belum Tahu Detail Anggaran Sapi Kurban Presiden Rp 100 Miliar
Rupiah Melemah ke Rp17.830, Pemerintah Pastikan APBN Masih Terkendali
BGN Ancam Cabut Insentif Dapur MBG yang Tak Layani Kelompok 3B
Blackout Sumatera Mulai Terungkap, Polri dan PLN Beberkan Dugaan Penyebab Utama
Dana Rp100 Triliun Digelontorkan ke Sumatera, Proyek Infrastruktur dan Hunian Korban Bencana Diawasi Ketat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:01 WIB

Kabar Baik untuk Pemda! Dana DBH dan DAU Mulai Cair Sejak Januari 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 00:05 WIB

Kontroversi Film Pesta Babi Berlanjut, Tokoh Adat Papua Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:39 WIB

CFD Rasuna Said Resmi Digelar Setiap Minggu Mulai 7 Juni 2026, Simak Jadwal dan Aturannya

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:06 WIB

Update Tarif SIM A dan SIM C 2026, Ini Biaya Resmi serta Syarat Lengkapnya

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:00 WIB

Purbaya Mengaku Belum Tahu Detail Anggaran Sapi Kurban Presiden Rp 100 Miliar

Berita Terbaru

Bisnis

Harga Emas Berpotensi Naik? China Borong 86 Ton Emas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:00 WIB

Bisnis

Rupiah Diprediksi Tembus Rp18.000 Pekan Depan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:00 WIB