Kabar Baik untuk Pemda! Dana DBH dan DAU Mulai Cair Sejak Januari 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta- Pemerintah membawa kabar menggembirakan bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Melalui kebijakan terbaru yang diterbitkan Kementerian Keuangan, penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) kini dilakukan lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum. Regulasi baru ini menggantikan aturan sebelumnya dan dirancang untuk menyesuaikan tata kelola keuangan negara yang terus berkembang.

Salah satu perubahan paling penting adalah dimulainya penyaluran DBH sejak Januari. Pada aturan lama, dana umumnya mulai disalurkan pada Februari. Dengan skema baru, pemerintah daerah dapat memperoleh aliran dana lebih awal sehingga memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk menjalankan program prioritas sejak awal tahun anggaran.

Percepatan penyaluran ini mencakup Dana Bagi Hasil Pajak yang berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemerintah memecah jadwal transfer menjadi lebih banyak tahap agar distribusi dana menjadi lebih merata dan tidak menumpuk pada periode tertentu.
Selain DBH Pajak, perubahan juga berlaku untuk Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA). Daerah penghasil sumber daya alam berpotensi menikmati manfaat dari pencairan yang lebih cepat sehingga dapat mendukung pembiayaan pembangunan, infrastruktur, serta berbagai kebutuhan pelayanan masyarakat.

Baca Juga :  Dua Hari Berturut-turut Trading Halt, Purbaya: IHSG Akan Pulih 2–3 Hari

Pemerintah juga melakukan penyesuaian pada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Dana tersebut kini dapat disalurkan lebih awal sehingga program kesehatan, pengawasan peredaran rokok ilegal, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat dijalankan lebih cepat oleh pemerintah daerah.

Tidak hanya itu, Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya atau earmark untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum juga mendapatkan skema penyaluran yang lebih cepat. Kebijakan ini dinilai penting karena ketiga sektor tersebut menjadi tulang punggung pelayanan dasar masyarakat.

Dengan berlakunya PMK Nomor 35 Tahun 2026, pemerintah berharap penyerapan anggaran daerah dapat meningkat sejak awal tahun. Percepatan transfer DBH dan DAU juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, mempercepat pembangunan infrastruktur, serta memperkuat pelayanan publik yang lebih merata di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  2.000 PPPK di Daerah Ini Terancam Dirumahkan Mulai 2027

FAQ

Apa itu DBH?
Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan negara dan dibagikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan.

Apa itu DAU?
Dana Alokasi Umum (DAU) merupakan dana yang dialokasikan pemerintah pusat untuk membantu pemerataan kemampuan keuangan antar daerah.

Kapan penyaluran DBH mulai dilakukan?
Berdasarkan aturan baru, penyaluran DBH mulai dilakukan sejak Januari 2026.

Apa tujuan percepatan transfer dana ke daerah?
Tujuannya untuk meningkatkan ketersediaan anggaran sejak awal tahun sehingga pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan lebih cepat.

Apa manfaat kebijakan ini bagi masyarakat?
Masyarakat berpotensi merasakan percepatan pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, serta berbagai program daerah lainnya. Tim

Berita Terkait

Ade Jona Resmi Jadi Ketua Umum HIPMI 2026-2029, Siap Bawa Pengusaha Muda Hadapi Tantangan Ekonomi Nasional
Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Diusulkan Masuk APBN 2027, AP3KI: Sah Jadi ASN
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Titik Dapur SPPG
Tyo Nugros Dicekal ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Imigrasi Soetta
Raffi Ahmad Bantah Terlibat Kasus Suap Bea Cukai, Istana Angkat Bicara
Heboh Kabar MBG Dihentikan Sementara, Ini Penjelasan Resmi BGN
BGN Setop Penambahan Dapur MBG
RUU Polri Disepakati! Usia Pensiun Bintara Jadi 59 Tahun, Kapolri Bisa Menjabat hingga 61 Tahun
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:04 WIB

Ade Jona Resmi Jadi Ketua Umum HIPMI 2026-2029, Siap Bawa Pengusaha Muda Hadapi Tantangan Ekonomi Nasional

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:05 WIB

Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Diusulkan Masuk APBN 2027, AP3KI: Sah Jadi ASN

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:05 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Titik Dapur SPPG

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:04 WIB

Tyo Nugros Dicekal ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Imigrasi Soetta

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:00 WIB

Raffi Ahmad Bantah Terlibat Kasus Suap Bea Cukai, Istana Angkat Bicara

Berita Terbaru

Hiburan

Pecinta Horor Wajib Nonton! 6 Film Korea Paling Menegangkan

Sabtu, 13 Jun 2026 - 16:00 WIB