Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal Dunia, Tutup Usia 76 Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Palembang – Kabar duka datang dari Sumatera Selatan. Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, meninggal dunia pada Rabu (25/2/2026). Almarhum mengembuskan napas terakhir setelah menjalani perawatan di rumah sakit di Jakarta.

Informasi wafatnya Alex Noerdin disampaikan juru bicara keluarga, Okta Alfarisi. Ia menyebut almarhum meninggal pada pukul 13.30 WIB di RS Siloam Jakarta.

Baca Juga :  Bursa Ketum HIPMI 2026 Memanas, 4 Kandidat Resmi Berebut Kursi Strategis Pengusaha Muda

“Innalilahi wainnailaihi rojiun, telah meninggal dunia bapak Alex Noerdin pada pukul 13.30 WIB di RS Siloam Jakarta,” ujar Okta, Rabu (25/2/2026).

Pihak keluarga saat ini tengah mengurus proses kepulangan jenazah ke Palembang. Namun, belum ada keterangan resmi mengenai waktu dan lokasi pemakaman.

“Saat ini kami sedang mengurus kepulangan jenazah almarhum ke Palembang dan akan dikabarkan di mana akan dikebumikannya,” lanjutnya.

Baca Juga :  Mendes Yandri Optimistis Seluruh Desa Teraliri Listrik pada Era Prabowo

Alex Noerdin dikenal sebagai salah satu tokoh penting Sumatera Selatan. Ia pernah menjabat sebagai Gubernur Sumsel dan berperan dalam berbagai pembangunan infrastruktur serta promosi olahraga di daerah tersebut.

Kepergian Alex Noerdin meninggalkan duka mendalam bagi masyarakat Sumatera Selatan. (***)

Berita Terkait

Prabowo Ungkap Alasan Koalisi Besar, Indonesia Disebut Seluas Eropa
KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif Usai Dua Kali Absen Pemeriksaan
Singapura Soroti Karhutla di Indonesia, 7 Perusahaan Masuk Perhatian
Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia
Prabowo Genap 75 Tahun, Ini Pesan Mensesneg untuk Masyarakat Indonesia
Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop
DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Prabowo Ungkap Alasan Koalisi Besar, Indonesia Disebut Seluas Eropa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:05 WIB

KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif Usai Dua Kali Absen Pemeriksaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Singapura Soroti Karhutla di Indonesia, 7 Perusahaan Masuk Perhatian

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Prabowo Genap 75 Tahun, Ini Pesan Mensesneg untuk Masyarakat Indonesia

Berita Terbaru