Bunga Pinjaman Mekaar Terbaru Turun Jadi 8% Mulai September 2026, Ini Dampaknya bagi Nasabah

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 03:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Pemerintah menyiapkan kabar baik bagi jutaan nasabah Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera atau PNM Mekaar. Bunga pinjaman Mekaar akan turun menjadi 8% mulai awal September 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban perempuan pelaku usaha ultra mikro.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menilai biaya pinjaman sebelumnya masih cukup tinggi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kepastian tanggal penerapan akan disampaikan Presiden secara resmi.

Sebelumnya, biaya pinjaman Mekaar berada pada kisaran 18% hingga 25%. Setelah kebijakan baru berjalan, tingkat bunga ditargetkan menjadi 8%. Penurunan ini diharapkan memberikan ruang lebih besar bagi nasabah untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan pendapatan keluarga.

Pemerintah memperkirakan kebijakan tersebut akan menjangkau sekitar 12 juta perempuan pelaku usaha ultra mikro dan super mikro. Mereka merupakan nasabah yang mendapatkan pembiayaan melalui PNM Mekaar. Pemerintah juga menilai kebijakan tersebut dapat memperluas akses pembiayaan formal bagi masyarakat kecil.

Baca Juga :  Cara Bikin NIB Perusahaan Online Lewat OSS, Pemula Wajib Tahu

Untuk menutup selisih biaya akibat penurunan bunga, pemerintah menyiapkan subsidi. Besarannya disebut sekitar 10% dari komponen biaya pembiayaan. Skema subsidi tersebut membuat nasabah tetap memperoleh pembiayaan dengan beban bunga yang lebih rendah.

Kebijakan ini juga tidak hanya bertujuan mengurangi cicilan. Pemerintah berharap nasabah memiliki modal lebih besar untuk membeli bahan baku, menambah stok, atau mengembangkan usaha. Pendampingan usaha tetap menjadi bagian penting dalam ekosistem pembiayaan PNM Mekaar.

Bagi calon nasabah, perubahan bunga tidak otomatis berarti semua persyaratan pinjaman berubah. Pemerintah sebelumnya menyebut plafon Mekaar tetap maksimal Rp15 juta per debitur. Program ini juga tetap diarahkan kepada perempuan pelaku usaha ultra mikro dan super mikro.

Dengan bunga lebih rendah, nasabah Mekaar memiliki peluang meningkatkan arus kas usaha. Namun, calon peminjam tetap perlu menghitung kemampuan membayar sebelum mengambil pembiayaan. Informasi mengenai besaran cicilan, biaya lain, persyaratan, dan tanggal efektif perlu menunggu ketentuan resmi pemerintah dan PNM.

Baca Juga :  Berapa Kecepatan Internet Starlink? Ini Hasil Uji Terbaru, Masih Layak Dibeli pada 2026?

FAQ:

Apakah bunga pinjaman Mekaar turun menjadi 8%?
Ya. Pemerintah menyiapkan penurunan bunga pembiayaan Mekaar menjadi 8%.

Kapan bunga Mekaar 8% mulai berlaku?
Menurut keterangan Menteri UMKM pada 12 Agustus 2026, penerapan ditargetkan mulai awal September 2026.

Berapa nasabah yang diperkirakan terdampak?
Kebijakan tersebut diperkirakan berdampak kepada sekitar 12 juta nasabah perempuan pelaku usaha ultra mikro.

Apakah pemerintah memberikan subsidi?
Ya. Pemerintah menyiapkan subsidi untuk membantu menutup selisih biaya akibat penurunan bunga.

Apakah plafon pinjaman Mekaar berubah?
Informasi pemerintah sebelumnya menyebut plafon Mekaar tetap maksimal Rp15 juta per debitur.

Apakah bunga 8% hanya berlaku sementara?
Menteri UMKM menyatakan kebijakan tersebut dirancang berlaku berkelanjutan setelah diterapkan.

Apakah nasabah lama juga mendapatkan manfaat?
Pemerintah sebelumnya menyatakan penyesuaian diarahkan kepada nasabah Mekaar secara luas. Namun, mekanisme peralihan untuk pinjaman berjalan perlu menunggu aturan resmi. (Tim)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Cara Cek 5 Desil Prioritas Bansos PKH, BPNT, Sembako, dan BLT Kesra Rp900.000
MSCI Umumkan Hasil Review Hari Ini, Investor Wajib Waspadai Risiko GOTO
Resmi ! Promo Bright Gas Agustus 2026: Diskon Rp8.100 per Tabung, Berlaku 15–23 Agustus
Nilai Tukar Rupiah Hari Ini 12 Agustus 2026: Dollar AS Rp17.868, Cek Kurs BCA, Mandiri, BNI
Indeks Bisnis-27 Naik Tipis, Saham BUMI hingga BRMS Jadi Penopang
Harga Buyback Emas Pegadaian Hari Ini 12 Agustus 2026 Naik Rp20.000, Antam 1 Gram Capai Rp2,51 Juta
Harga BBM Pertamina Terbaru 12 Agustus 2026: Pertamax Turun, Pertalite Tetap Rp10.000 per Liter
Jelang Pengumuman MSCI 13 Agustus, Investor Wajib Cermati 5 Hal Ini
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 04:11 WIB

Cara Cek 5 Desil Prioritas Bansos PKH, BPNT, Sembako, dan BLT Kesra Rp900.000

Kamis, 13 Agustus 2026 - 03:04 WIB

Bunga Pinjaman Mekaar Terbaru Turun Jadi 8% Mulai September 2026, Ini Dampaknya bagi Nasabah

Kamis, 13 Agustus 2026 - 02:00 WIB

MSCI Umumkan Hasil Review Hari Ini, Investor Wajib Waspadai Risiko GOTO

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Resmi ! Promo Bright Gas Agustus 2026: Diskon Rp8.100 per Tabung, Berlaku 15–23 Agustus

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Nilai Tukar Rupiah Hari Ini 12 Agustus 2026: Dollar AS Rp17.868, Cek Kurs BCA, Mandiri, BNI

Berita Terbaru