Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Sidang Lawan Kejagung dan Polri Digelar 18 Agustus 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Perkembangan terbaru dalam perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kembali menjadi sorotan. Mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut resmi mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan proses penyidikan yang sedang berjalan.

Permohonan tersebut diajukan setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Melalui tim kuasa hukumnya, ia meminta pengadilan menilai apakah seluruh tindakan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima kedua permohonan itu dan mencatatnya dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL serta 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 18 dan 19 Agustus 2026 dengan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

Kuasa hukum Febrie menyebut terdapat sedikitnya sembilan dugaan kejanggalan dalam proses penyidikan. Beberapa di antaranya menyangkut penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penahanan, hingga dugaan belum jelasnya tindak pidana asal yang menjadi dasar perkara TPPU. Seluruh poin tersebut akan diuji melalui mekanisme praperadilan.

Baca Juga :  AKBP Agung Basuki Tinggalkan Polres Tanjabbar, Naik Jadi Wadirreskrimsus

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap tersangka sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Institusi tersebut menyatakan siap menghadapi proses persidangan dan akan membuktikan seluruh materi perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sikap serupa juga disampaikan Kortastipidkor Polri. Kepolisian memastikan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan praperadilan dan menghormati proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perkara ini menjadi perhatian luas karena melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum. Putusan praperadilan nantinya akan menentukan apakah prosedur penyidikan, penetapan tersangka, hingga tindakan paksa lainnya telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Hingga kini, publik masih menunggu jalannya sidang yang dijadwalkan pertengahan Agustus. Hasil praperadilan tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu agenda hukum nasional yang paling banyak disorot dalam beberapa pekan mendatang.

Baca Juga :  Usai Pamit dari MK, Anwar Usman Tiba-tiba Pingsan di Gedung Mahkamah Konstitusi

FAQ

Kapan sidang praperadilan Febrie Adriansyah digelar?

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 18 Agustus 2026 untuk permohonan pertama dan 19 Agustus 2026 untuk permohonan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Apa tujuan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah?

Praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, penyitaan, serta tindakan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.

Siapa pihak yang menjadi termohon?

Permohonan praperadilan ditujukan kepada Kejaksaan AgungPolda Metro Jaya, dan Kortastipidkor Polri, sesuai objek permohonan yang diajukan.

Apa respons Kejaksaan Agung?

Kejaksaan Agung menyatakan menghormati hak hukum setiap tersangka untuk mengajukan praperadilan dan siap menghadapi proses persidangan sesuai ketentuan hukum.

Mengapa kasus ini menjadi perhatian publik?

Karena melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung dan menyangkut dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang. Hasil praperadilan juga dapat memengaruhi kelanjutan proses penyidikan sesuai hukum yang berlaku. (Tim)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
MK Putuskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Biayai Program MBG
Mutasi Kejaksaan Agung: Romi Arizyanto Kembali ke Jambi sebagai Kajari, Pernah Pimpin Kejari Sungai Penuh
Putusan Resmi MK: Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Komdigi Mulai Susun Aturan Pelaksanaan
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan, Mengaku Jadi Korban Kriminalisasi
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Yusril Jelaskan Mengapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Ini Profil dan Harta Kekayaannya
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Sidang Lawan Kejagung dan Polri Digelar 18 Agustus 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 04:15 WIB

Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:00 WIB

MK Putuskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Biayai Program MBG

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:01 WIB

Mutasi Kejaksaan Agung: Romi Arizyanto Kembali ke Jambi sebagai Kajari, Pernah Pimpin Kejari Sungai Penuh

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:00 WIB

Putusan Resmi MK: Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Komdigi Mulai Susun Aturan Pelaksanaan

Berita Terbaru