Kebebasan Pers Terjaga, MK Tegaskan Posisi Rentan Wartawan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH-Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penggunaan instrumen hukum pidana maupun perdata terhadap wartawan yang sah menjalankan fungsi jurnalistik berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers. Kriminalisasi pers terjadi ketika proses hukum digunakan bukan semata-mata untuk menegakkan keadilan, melainkan untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, atau menekan kebebasan berekspresi.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyebut wartawan berada dalam posisi yang rentan karena aktivitas jurnalistik sering bersinggungan dengan kepentingan politik, ekonomi, maupun sosial. Perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif bukan keistimewaan, melainkan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif.

Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Senin (19/1/2026) di Gedung Mahkamah Konstitusi. Permohonan diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang mempertanyakan multitafsir Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perlindungan wartawan.

Baca Juga :  Gugatan PPPK Kandas di MK, Ini Pernyataan Tegas DPR RI

Guntur menegaskan fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan harus dipahami secara utuh dan komprehensif, tidak terpisahkan dari Pasal 8 UU Pers. Wartawan menjalankan fungsi pers dan jurnalistik untuk memberikan informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, dengan kewajiban menjunjung tinggi kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik.

Perlindungan hukum bagi wartawan bukan bersifat absolut, melainkan bersyarat. Wartawan wajib mematuhi kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan. Selama menjalankan tugas secara sah, negara dan masyarakat berkewajiban mencegah tindakan represif, tekanan, maupun intimidasi yang menghambat kebebasan pers.

Guntur menambahkan bahwa Pasal 8 UU Pers harus ditempatkan dalam kerangka besar UU Pers yang menegaskan kebebasan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia dan sarana mewujudkan demokrasi yang sehat. Hal ini menegaskan bahwa perlindungan wartawan adalah bagian dari sistem demokrasi yang berfungsi melindungi publik.

Baca Juga :  Gugatan Aturan Mutasi PNS Minimal 10 Tahun Ditolak MK, Begini Pertimbangannya

Selain melindungi wartawan, perlindungan hukum ini juga memastikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang valid, akurat, dan berimbang. Dengan demikian, upaya pembungkaman atau kriminalisasi pers tidak hanya merugikan wartawan, tetapi juga menghambat akses informasi publik yang berkualitas.

Mahkamah Konstitusi menegaskan setiap tindakan hukum terhadap wartawan yang sah menjalankan tugas jurnalistik harus berhati-hati. Perlindungan ini menjadi pedoman bagi pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat dalam menjaga kebebasan pers, sekaligus memastikan pers tetap menjadi pilar demokrasi yang transparan dan akuntabel. (***)

Berita Terkait

KPK Terbitkan Sprindik Baru TPPU Fadia Arafiq
KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif Usai Dua Kali Absen Pemeriksaan
Nadiem Makarim Tempuh Kasasi, Ini Rincian Vonis dan Uang Pengganti Rp548 Miliar
Paradigma Baru Pelayanan Polri: 8 Perubahan yang Jadi Sorotan, dari Respons Aduan hingga Penegakan Hukum
OTT KPK di BNPB: 14 Orang Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita
Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver
Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp346,7 Miliar
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:02 WIB

KPK Terbitkan Sprindik Baru TPPU Fadia Arafiq

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:05 WIB

KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif Usai Dua Kali Absen Pemeriksaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Nadiem Makarim Tempuh Kasasi, Ini Rincian Vonis dan Uang Pengganti Rp548 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Paradigma Baru Pelayanan Polri: 8 Perubahan yang Jadi Sorotan, dari Respons Aduan hingga Penegakan Hukum

Rabu, 14 Oktober 2026 - 03:01 WIB

OTT KPK di BNPB: 14 Orang Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita

Berita Terbaru