Kebebasan Pers Terjaga, MK Tegaskan Posisi Rentan Wartawan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH-Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penggunaan instrumen hukum pidana maupun perdata terhadap wartawan yang sah menjalankan fungsi jurnalistik berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers. Kriminalisasi pers terjadi ketika proses hukum digunakan bukan semata-mata untuk menegakkan keadilan, melainkan untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, atau menekan kebebasan berekspresi.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyebut wartawan berada dalam posisi yang rentan karena aktivitas jurnalistik sering bersinggungan dengan kepentingan politik, ekonomi, maupun sosial. Perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif bukan keistimewaan, melainkan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif.

Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Senin (19/1/2026) di Gedung Mahkamah Konstitusi. Permohonan diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang mempertanyakan multitafsir Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perlindungan wartawan.

Baca Juga :  Putusan MK: Aturan Pensiun DPR Harus Diganti dalam Dua Tahun

Guntur menegaskan fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan harus dipahami secara utuh dan komprehensif, tidak terpisahkan dari Pasal 8 UU Pers. Wartawan menjalankan fungsi pers dan jurnalistik untuk memberikan informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, dengan kewajiban menjunjung tinggi kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik.

Perlindungan hukum bagi wartawan bukan bersifat absolut, melainkan bersyarat. Wartawan wajib mematuhi kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan. Selama menjalankan tugas secara sah, negara dan masyarakat berkewajiban mencegah tindakan represif, tekanan, maupun intimidasi yang menghambat kebebasan pers.

Guntur menambahkan bahwa Pasal 8 UU Pers harus ditempatkan dalam kerangka besar UU Pers yang menegaskan kebebasan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia dan sarana mewujudkan demokrasi yang sehat. Hal ini menegaskan bahwa perlindungan wartawan adalah bagian dari sistem demokrasi yang berfungsi melindungi publik.

Baca Juga :  Kejaksaan Ungkap Lonjakan 535 Kasus Korupsi Kepala Desa, Pastikan Perketat Pengawasan

Selain melindungi wartawan, perlindungan hukum ini juga memastikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang valid, akurat, dan berimbang. Dengan demikian, upaya pembungkaman atau kriminalisasi pers tidak hanya merugikan wartawan, tetapi juga menghambat akses informasi publik yang berkualitas.

Mahkamah Konstitusi menegaskan setiap tindakan hukum terhadap wartawan yang sah menjalankan tugas jurnalistik harus berhati-hati. Perlindungan ini menjadi pedoman bagi pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat dalam menjaga kebebasan pers, sekaligus memastikan pers tetap menjadi pilar demokrasi yang transparan dan akuntabel. (***)

Berita Terkait

Kamboja Tutup 700 Pusat Penipuan Online, Hampir 30.000 Tersangka Ditangkap
Kombes Manang Soebeti “Pak Bray” Jadi Kabagpamwal Roprovos Divpropam Polri, Ini Profil dan Rekam Jejaknya
Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan dan Penyitaan Polri Dinyatakan Sesuai Prosedur
Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK
Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup
Kronologi OTT KPK di Unsoed: Rektor dan 2 Wakil Rektor Diamankan
MK Perjelas Pasal Penghinaan Presiden, Relawan Tak Bisa Asal Melapor
Kejagung Tetapkan 2 Pegawai Pajak Jadi Tersangka Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 19:12 WIB

Kamboja Tutup 700 Pusat Penipuan Online, Hampir 30.000 Tersangka Ditangkap

Selasa, 1 September 2026 - 03:30 WIB

Kombes Manang Soebeti “Pak Bray” Jadi Kabagpamwal Roprovos Divpropam Polri, Ini Profil dan Rekam Jejaknya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan dan Penyitaan Polri Dinyatakan Sesuai Prosedur

Selasa, 25 Agustus 2026 - 04:00 WIB

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup

Berita Terbaru