HUKUM – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dijadwalkan menggelar sidang perdana terhadap Tifauziah Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa pada Kamis, 2 Juli 2026. Sidang tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pencemaran nama baik yang berhubungan dengan polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Informasi mengenai jadwal sidang tersebut disampaikan oleh Humas PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan. Menurutnya, persidangan pertama akan dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung di ruang sidang utama Prof. Kusuma Atmadja.
“Untuk perkara Tifauziah Tyassuma, sidang pertama dijadwalkan pada Kamis, 2 Juli 2026 pukul 09.00 WIB,” ujar Immanuel dalam keterangannya.
Sementara itu, jadwal persidangan untuk terdakwa lainnya, Roy Suryo Notodiprojo, hingga kini belum ditetapkan. Pengadilan masih menunggu proses praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis Hakim Telah Ditetapkan
Perkara yang melibatkan Dokter Tifa dan Roy Suryo nantinya akan diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin Christina Endarwati sebagai ketua majelis. Adapun hakim anggota terdiri dari Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Penetapan majelis hakim tersebut menjadi bagian dari tahapan proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Berawal dari Pelimpahan Berkas P21
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan Roy Suryo dan Dokter Tifa kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka yang dilakukan pada 19 Juni 2026 merupakan bagian dari prosedur pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kehadiran para tersangka selama proses pelimpahan berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sempat Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Setelah proses penangkapan, Roy Suryo dan Dokter Tifa dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, keduanya direkomendasikan menjalani perawatan inap guna memastikan kondisi kesehatan tetap stabil sebelum mengikuti proses hukum lebih lanjut.
Meski demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menyatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai gantinya, Roy Suryo dan Dokter Tifa dikenakan kewajiban melapor secara berkala, yakni satu kali setiap pekan kepada pihak yang berwenang.
Roy Suryo Tempuh Jalur Praperadilan
Di sisi lain, Roy Suryo telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan tersebut diajukan untuk menguji sejumlah prosedur hukum yang dilakukan dalam penanganan perkara tersebut.
Sidang praperadilan Roy Suryo dijadwalkan berlangsung pada 29 Juni 2026. Hasil dari proses praperadilan tersebut dapat memengaruhi jadwal persidangan pokok perkara yang akan digelar selanjutnya.
Kasus ini masih terus bergulir dan seluruh pihak yang terlibat tetap memiliki hak yang sama untuk menyampaikan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.









