JAKARTA-Kepala Desa Kohod, Arsin, akhirnya dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus korupsi pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Vonis itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang pada Selasa (13/1/2026). Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa Arsin terbukti menyalahgunakan anggaran pembangunan yang seharusnya ditujukan untuk perlindungan kawasan pesisir.
Dalam sidang yang berlangsung terbuka, Ketua Majelis Hakim Hasanudin menyampaikan bahwa bukti-bukti yang diajukan jaksa telah cukup kuat untuk menjerat Arsin dan para terdakwa lainnya.
“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan enam bulan,” ujar Hasanudin saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta kepada Arsin. Jika denda itu tidak dibayar, ia diwajibkan menjalani pidana kurungan selama enam bulan. Hukuman ini disebut hakim sebagai bentuk akuntabilitas atas peran Arsin dalam penyimpangan penggunaan anggaran proyek pagar laut yang semestinya dijalankan sesuai ketentuan.
Selain Arsin, tiga terdakwa lain juga diganjar hukuman serupa. Mereka adalah Ujang Karta, Septian, dan Chandra Eka Agung. Keempatnya dinilai majelis hakim telah bekerja bersama-sama sehingga tindakan koruptif tersebut dapat terjadi dan menyebabkan kerugian negara. Para terdakwa dianggap sadar bahwa anggaran tidak digunakan sesuai prosedur tetapi tetap membiarkan penyimpangan itu berlangsung.
Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti posisi para terdakwa yang merupakan bagian dari penyelenggara pemerintahan desa. “Perbuatan para terdakwa dilakukan dalam kapasitas sebagai penyelenggara pemerintahan yang seharusnya memberikan contoh, bukan sebaliknya,” ujar hakim anggota dalam pertimbangannya.
Faktor pemberat itu disebut menjadi alasan mengapa hukuman tidak dapat diringankan lebih jauh.
Meski demikian, majelis hakim turut mencatat sejumlah faktor meringankan. Para terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan dan belum pernah tersandung kasus hukum sebelumnya. Namun pertimbangan itu tidak cukup untuk menghapus tanggung jawab pidana karena kerugian negara dan dampak sosial dari penyimpangan anggaran tersebut dinilai lebih besar.
Usai vonis dibacakan, pihak Arsin belum menentukan sikap apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding. Kuasa hukum menyatakan masih menunggu salinan lengkap putusan sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya. (***)









