ASN Kerinci Keluhkan Surat Sakit Dokter Swasta dan PPPK Tak Diakui, BKPSDM Diminta Beri Penjelasan Resmi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 15 Juni 2026 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teks Foto:
Ilustrasi ASN dan pelayanan kesehatan. Sejumlah ASN di Kabupaten Kerinci mempertanyakan kebijakan terkait pengakuan surat keterangan sakit yang disebut hanya berlaku jika diterbitkan oleh dokter berstatus PNS. ASN meminta BKPSDM memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum dan regulasi yang digunakan. Foto: Ilustrasi.

Teks Foto: Ilustrasi ASN dan pelayanan kesehatan. Sejumlah ASN di Kabupaten Kerinci mempertanyakan kebijakan terkait pengakuan surat keterangan sakit yang disebut hanya berlaku jika diterbitkan oleh dokter berstatus PNS. ASN meminta BKPSDM memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum dan regulasi yang digunakan. Foto: Ilustrasi.

KERINCI – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kerinci mempertanyakan kebijakan terkait penggunaan surat keterangan sakit yang disebut hanya dapat diterbitkan oleh dokter berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan tersebut memicu tanda tanya di kalangan ASN karena surat keterangan sakit dari dokter PPPK maupun dokter praktik swasta dikabarkan tidak diterima dalam proses administrasi kepegawaian.

Salah seorang ASN yang enggan disebutkan namanya mengaku heran dengan ketentuan tersebut. Menurutnya, dokter PPPK maupun dokter swasta tetap memiliki kompetensi dan kewenangan yang sama dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, termasuk menerbitkan surat keterangan sakit sesuai kondisi pasien.

“Surat keterangan sakit ASN dari dokter PPPK dan swasta tidak berlaku di BKD. Kami juga heran, kenapa surat keterangan dokter PNS berlaku,” ujarnya kepada media.

Baca Juga :  Inovasi Digital Diskominfo Kerinci Jadi Rujukan Daerah, SIMPERS Permudah Layanan Media

Dampak dari kebijakan tersebut dinilai cukup serius bagi ASN yang benar-benar sedang sakit. Pasalnya, apabila surat keterangan sakit tidak diakui, maka pegawai yang bersangkutan berpotensi tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah dan dapat berpengaruh terhadap penilaian disiplin maupun kehadiran.

Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan ASN. Mereka meminta adanya penjelasan resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kerinci terkait dasar hukum yang digunakan dalam penerapan kebijakan tersebut.

ASN juga mempertanyakan apakah aturan tersebut telah diatur secara khusus melalui Peraturan Bupati (Perbup) atau regulasi daerah lainnya. Sebab hingga saat ini belum semua pegawai mengetahui adanya ketentuan yang secara eksplisit membedakan surat keterangan sakit berdasarkan status kepegawaian dokter yang menerbitkannya.

Baca Juga :  Bangga! Eks Dandim 0417/Kerinci Capai Puncak Karier Jenderal Bintang Dua

Sejumlah pihak menilai bahwa transparansi regulasi menjadi penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di lingkungan birokrasi. Kejelasan aturan juga diperlukan untuk memastikan hak ASN yang sedang menjalani perawatan kesehatan tetap terlindungi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, kebijakan administrasi kepegawaian diharapkan tetap mengedepankan asas profesionalitas dan kepastian hukum. Jika memang terdapat aturan khusus yang mengatur penerimaan surat keterangan sakit, maka dokumen tersebut perlu disosialisasikan secara terbuka kepada seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari BKPSDM Kabupaten Kerinci terkait alasan penolakan surat keterangan sakit yang diterbitkan dokter PPPK maupun dokter swasta. ASN berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan agar polemik tersebut tidak menimbulkan kebingungan yang berkepanjangan. (Fyo)

Berita Terkait

Bupati Monadi Hadiri Kenduri Sko Lima Desa Tanjung Pauh Mudik, Ajak Masyarakat Lestarikan Adat
Bersama Gubernur Al Haris, Bupati Monadi Resmikan Dimulainya Pembangunan RSUD Kerinci
Kenduri Sko Lima Desa Tanjung Pauh Mudik Sukses Digelar, Gubernur dan Ribuan Pengunjung Dipukau Festival Adat
Ketua DPRD Hutri Randa Hadiri Festival Kenduri Sko Lima Desa di Tanjung Pauh Mudik
Bupati Monadi Gandeng Pers dan Masyarakat Sukseskan Pembangunan RSUD Kerinci
Pembangunan RSUD Kerinci Resmi Dimulai, Monadi Tekankan Pengawasan Ketat dan Target Rumah Sakit Tipe C
RSUD Kerinci Dapat Suntikan APBN Rp138 Miliar, Dinkes Catat Prestasi Raih Rp211 Miliar dalam 3 Tahun
Menunggu Monadi-Murison, Isu Pelantikan Kepsek SD dan SMP Kerinci Makin Santer
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 15:43 WIB

Bupati Monadi Hadiri Kenduri Sko Lima Desa Tanjung Pauh Mudik, Ajak Masyarakat Lestarikan Adat

Senin, 6 Juli 2026 - 15:36 WIB

Bersama Gubernur Al Haris, Bupati Monadi Resmikan Dimulainya Pembangunan RSUD Kerinci

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:44 WIB

Kenduri Sko Lima Desa Tanjung Pauh Mudik Sukses Digelar, Gubernur dan Ribuan Pengunjung Dipukau Festival Adat

Minggu, 5 Juli 2026 - 15:25 WIB

Ketua DPRD Hutri Randa Hadiri Festival Kenduri Sko Lima Desa di Tanjung Pauh Mudik

Minggu, 21 Juni 2026 - 17:25 WIB

Bupati Monadi Gandeng Pers dan Masyarakat Sukseskan Pembangunan RSUD Kerinci

Berita Terbaru