ASN Kerinci Keluhkan Surat Sakit Dokter Swasta dan PPPK Tak Diakui, BKPSDM Diminta Beri Penjelasan Resmi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 15 Juni 2026 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teks Foto:
Ilustrasi ASN dan pelayanan kesehatan. Sejumlah ASN di Kabupaten Kerinci mempertanyakan kebijakan terkait pengakuan surat keterangan sakit yang disebut hanya berlaku jika diterbitkan oleh dokter berstatus PNS. ASN meminta BKPSDM memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum dan regulasi yang digunakan. Foto: Ilustrasi.

Teks Foto: Ilustrasi ASN dan pelayanan kesehatan. Sejumlah ASN di Kabupaten Kerinci mempertanyakan kebijakan terkait pengakuan surat keterangan sakit yang disebut hanya berlaku jika diterbitkan oleh dokter berstatus PNS. ASN meminta BKPSDM memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum dan regulasi yang digunakan. Foto: Ilustrasi.

KERINCI – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kerinci mempertanyakan kebijakan terkait penggunaan surat keterangan sakit yang disebut hanya dapat diterbitkan oleh dokter berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan tersebut memicu tanda tanya di kalangan ASN karena surat keterangan sakit dari dokter PPPK maupun dokter praktik swasta dikabarkan tidak diterima dalam proses administrasi kepegawaian.

Salah seorang ASN yang enggan disebutkan namanya mengaku heran dengan ketentuan tersebut. Menurutnya, dokter PPPK maupun dokter swasta tetap memiliki kompetensi dan kewenangan yang sama dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, termasuk menerbitkan surat keterangan sakit sesuai kondisi pasien.

“Surat keterangan sakit ASN dari dokter PPPK dan swasta tidak berlaku di BKD. Kami juga heran, kenapa surat keterangan dokter PNS berlaku,” ujarnya kepada media.

Baca Juga :  Diskominfo Kerinci Buka Ruang Kebebasan Pers, Wartawan Diajak Liput Langsung Kegiatan Pemda

Dampak dari kebijakan tersebut dinilai cukup serius bagi ASN yang benar-benar sedang sakit. Pasalnya, apabila surat keterangan sakit tidak diakui, maka pegawai yang bersangkutan berpotensi tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah dan dapat berpengaruh terhadap penilaian disiplin maupun kehadiran.

Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan ASN. Mereka meminta adanya penjelasan resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kerinci terkait dasar hukum yang digunakan dalam penerapan kebijakan tersebut.

ASN juga mempertanyakan apakah aturan tersebut telah diatur secara khusus melalui Peraturan Bupati (Perbup) atau regulasi daerah lainnya. Sebab hingga saat ini belum semua pegawai mengetahui adanya ketentuan yang secara eksplisit membedakan surat keterangan sakit berdasarkan status kepegawaian dokter yang menerbitkannya.

Baca Juga :  Tito Karnavian Pastikan Tak Ada Pemecatan PPPK Meski Efisiensi Anggaran

Sejumlah pihak menilai bahwa transparansi regulasi menjadi penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di lingkungan birokrasi. Kejelasan aturan juga diperlukan untuk memastikan hak ASN yang sedang menjalani perawatan kesehatan tetap terlindungi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, kebijakan administrasi kepegawaian diharapkan tetap mengedepankan asas profesionalitas dan kepastian hukum. Jika memang terdapat aturan khusus yang mengatur penerimaan surat keterangan sakit, maka dokumen tersebut perlu disosialisasikan secara terbuka kepada seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari BKPSDM Kabupaten Kerinci terkait alasan penolakan surat keterangan sakit yang diterbitkan dokter PPPK maupun dokter swasta. ASN berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan agar polemik tersebut tidak menimbulkan kebingungan yang berkepanjangan. (Fyo)

Berita Terkait

Rehab Jalan Renah Pemetik Mulai Dikerjakan, Warga Pertanyakan Sumber Anggaran Perbaikan
Proyek Pengendalian Banjir Batang Merao Dikebut, Selesai Akhir 2026
Kebakaran Hebat di Sebukar Kerinci Malam Ini, Rumah Orang Tua Mantan Pj Bupati Asraf Ikut Dilalap Api
Proyek RSUD Kerinci Resmi Dimulai : Hari Ini Kontraktor Pelaksana PT Urban Teken Kontrak, Pengawasan Senilai Rp2,83 Miliar
Dari RS Tipe D Bukit Kerman hingga RS Tipe C Siulak, Bukti Pembangunan Kesehatan Kerinci yang Berkelanjutan
Tender RSUD Kerinci Rp137,5 Miliar Rampung, Monadi Sebut Kado Bahagia untuk Masyarakat
20 Ton Kopi Fine Robusta Kerinci Diekspor ke Tiongkok
Robusta Kerinci Masuk Panen Raya, Harga Green Bean Tembus Rp50 Ribu per Kilogram
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 18:27 WIB

ASN Kerinci Keluhkan Surat Sakit Dokter Swasta dan PPPK Tak Diakui, BKPSDM Diminta Beri Penjelasan Resmi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:34 WIB

Rehab Jalan Renah Pemetik Mulai Dikerjakan, Warga Pertanyakan Sumber Anggaran Perbaikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:36 WIB

Proyek Pengendalian Banjir Batang Merao Dikebut, Selesai Akhir 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:54 WIB

Kebakaran Hebat di Sebukar Kerinci Malam Ini, Rumah Orang Tua Mantan Pj Bupati Asraf Ikut Dilalap Api

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:01 WIB

Proyek RSUD Kerinci Resmi Dimulai : Hari Ini Kontraktor Pelaksana PT Urban Teken Kontrak, Pengawasan Senilai Rp2,83 Miliar

Berita Terbaru