KERINCI – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kerinci mempertanyakan kebijakan terkait penggunaan surat keterangan sakit yang disebut hanya dapat diterbitkan oleh dokter berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan tersebut memicu tanda tanya di kalangan ASN karena surat keterangan sakit dari dokter PPPK maupun dokter praktik swasta dikabarkan tidak diterima dalam proses administrasi kepegawaian.
Salah seorang ASN yang enggan disebutkan namanya mengaku heran dengan ketentuan tersebut. Menurutnya, dokter PPPK maupun dokter swasta tetap memiliki kompetensi dan kewenangan yang sama dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, termasuk menerbitkan surat keterangan sakit sesuai kondisi pasien.
“Surat keterangan sakit ASN dari dokter PPPK dan swasta tidak berlaku di BKD. Kami juga heran, kenapa surat keterangan dokter PNS berlaku,” ujarnya kepada media.
Dampak dari kebijakan tersebut dinilai cukup serius bagi ASN yang benar-benar sedang sakit. Pasalnya, apabila surat keterangan sakit tidak diakui, maka pegawai yang bersangkutan berpotensi tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah dan dapat berpengaruh terhadap penilaian disiplin maupun kehadiran.
Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan ASN. Mereka meminta adanya penjelasan resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kerinci terkait dasar hukum yang digunakan dalam penerapan kebijakan tersebut.
ASN juga mempertanyakan apakah aturan tersebut telah diatur secara khusus melalui Peraturan Bupati (Perbup) atau regulasi daerah lainnya. Sebab hingga saat ini belum semua pegawai mengetahui adanya ketentuan yang secara eksplisit membedakan surat keterangan sakit berdasarkan status kepegawaian dokter yang menerbitkannya.
Sejumlah pihak menilai bahwa transparansi regulasi menjadi penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di lingkungan birokrasi. Kejelasan aturan juga diperlukan untuk memastikan hak ASN yang sedang menjalani perawatan kesehatan tetap terlindungi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, kebijakan administrasi kepegawaian diharapkan tetap mengedepankan asas profesionalitas dan kepastian hukum. Jika memang terdapat aturan khusus yang mengatur penerimaan surat keterangan sakit, maka dokumen tersebut perlu disosialisasikan secara terbuka kepada seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari BKPSDM Kabupaten Kerinci terkait alasan penolakan surat keterangan sakit yang diterbitkan dokter PPPK maupun dokter swasta. ASN berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan agar polemik tersebut tidak menimbulkan kebingungan yang berkepanjangan. (Fyo)








