Pelaku UMKM Wajib Tahu! PPh Final 0,5 Persen Masih Berlaku, Begini Cara Menghitung dan Membayarnya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 15 Juni 2026 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta-Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perlu memahami ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen yang masih menjadi salah satu skema perpajakan bagi wajib pajak dengan omzet tertentu. Aturan ini bertujuan memberikan kemudahan sekaligus mendorong kepatuhan pajak di kalangan pelaku usaha yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

PPh Final UMKM dikenakan sebesar 0,5 persen dari omzet atau peredaran bruto usaha setiap bulan. Tarif ini berlaku bagi wajib pajak yang memiliki omzet hingga Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Dengan tarif yang relatif rendah, pemerintah berharap pelaku usaha dapat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa terbebani perhitungan yang rumit.

Sebagai contoh, apabila sebuah usaha memiliki omzet Rp50 juta dalam satu bulan, maka pajak yang harus dibayarkan adalah 0,5 persen dari jumlah tersebut. Dengan demikian, PPh Final yang terutang sebesar Rp250 ribu. Perhitungan sederhana ini menjadi salah satu alasan mengapa skema pajak UMKM banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha kecil.

Baca Juga :  Mobil Hilang atau Rusak Berat? Begini Cara Klaim Asuransi TLO

Selain tarif yang ringan, sistem PPh Final UMKM juga memberikan kepastian karena pajak dihitung berdasarkan omzet, bukan laba bersih. Artinya, pelaku usaha tidak perlu membuat perhitungan laba-rugi yang kompleks untuk menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan setiap bulan.

Meski demikian, wajib pajak tetap perlu mencatat seluruh transaksi usaha dengan baik. Pembukuan sederhana atau pencatatan omzet secara rutin sangat penting untuk menghindari kesalahan dalam penghitungan pajak. Catatan yang rapi juga akan membantu ketika pelaku usaha membutuhkan laporan keuangan untuk pengajuan pinjaman atau pengembangan usaha.

Direktorat Jenderal Pajak terus mendorong digitalisasi layanan perpajakan sehingga pembayaran dan pelaporan pajak kini dapat dilakukan secara daring. Kemudahan ini memungkinkan pelaku UMKM menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa harus datang langsung ke kantor pajak, sehingga lebih efisien dari sisi waktu maupun biaya.

Para pelaku usaha juga perlu memperhatikan batas waktu pembayaran dan pelaporan agar terhindar dari sanksi administrasi. Kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan tidak hanya membantu kelancaran usaha, tetapi juga berkontribusi terhadap penerimaan negara yang digunakan untuk pembangunan berbagai sektor.

Baca Juga :  Tokopedia Mall 2026: Cara Belanja Produk Original di Official Store

Dengan tarif hanya 0,5 persen dari omzet, skema PPh Final UMKM masih menjadi salah satu fasilitas perpajakan yang memberikan kemudahan bagi jutaan pelaku usaha di Indonesia. Memahami cara menghitung, membayar, dan melaporkan pajak dengan benar menjadi langkah penting agar usaha dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan.

FAQ

Apa itu PPh Final UMKM 0,5 persen?
Pajak penghasilan dengan tarif 0,5 persen dari omzet usaha bagi wajib pajak UMKM yang memenuhi ketentuan.

Siapa yang bisa menggunakan tarif 0,5 persen?
Pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Bagaimana cara menghitungnya?
Omzet bulanan dikalikan 0,5 persen.

Jika omzet Rp100 juta per bulan, berapa pajaknya?
PPh Final yang harus dibayar sebesar Rp500 ribu.

Apakah pelaporan pajak bisa dilakukan secara online?
Ya, melalui layanan elektronik yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak. Tim

Berita Terkait

Rupiah Menguat ke Rp17.708 per Dolar AS, Ini Dampaknya bagi Kredit, Investasi, dan Harga Barang Impor
Pengganti LPG Mulai Disiapkan, RI Bakal Pakai CNG 3 Kg
Banyak yang Belum Tahu, Ini Alasan Sertifikat Tanah Harus Diperbarui
QR Code BBM Kini Diawasi Ketat, Cegah Penyalahgunaan Pertalite
PELNI Services Buka Loker Satpam, Simak Cara Daftar Lengkapnya
Strategi Finansial Hadapi Masa Tua, Ini Saran Ekonom UGM
Kesempatan Kerja di Swiss untuk WNI Resmi Dibuka, Cek Persyaratannya
Pengajuan KPR Ditolak? Begini Cara Bersihkan SLIK OJK
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:04 WIB

Pelaku UMKM Wajib Tahu! PPh Final 0,5 Persen Masih Berlaku, Begini Cara Menghitung dan Membayarnya

Senin, 15 Juni 2026 - 17:44 WIB

Rupiah Menguat ke Rp17.708 per Dolar AS, Ini Dampaknya bagi Kredit, Investasi, dan Harga Barang Impor

Senin, 15 Juni 2026 - 15:00 WIB

Pengganti LPG Mulai Disiapkan, RI Bakal Pakai CNG 3 Kg

Senin, 15 Juni 2026 - 14:00 WIB

Banyak yang Belum Tahu, Ini Alasan Sertifikat Tanah Harus Diperbarui

Senin, 15 Juni 2026 - 12:05 WIB

QR Code BBM Kini Diawasi Ketat, Cegah Penyalahgunaan Pertalite

Berita Terbaru