Pelaku UMKM Wajib Tahu! PPh Final 0,5 Persen Masih Berlaku, Begini Cara Menghitung dan Membayarnya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 15 Juni 2026 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta-Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perlu memahami ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen yang masih menjadi salah satu skema perpajakan bagi wajib pajak dengan omzet tertentu. Aturan ini bertujuan memberikan kemudahan sekaligus mendorong kepatuhan pajak di kalangan pelaku usaha yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

PPh Final UMKM dikenakan sebesar 0,5 persen dari omzet atau peredaran bruto usaha setiap bulan. Tarif ini berlaku bagi wajib pajak yang memiliki omzet hingga Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Dengan tarif yang relatif rendah, pemerintah berharap pelaku usaha dapat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa terbebani perhitungan yang rumit.

Sebagai contoh, apabila sebuah usaha memiliki omzet Rp50 juta dalam satu bulan, maka pajak yang harus dibayarkan adalah 0,5 persen dari jumlah tersebut. Dengan demikian, PPh Final yang terutang sebesar Rp250 ribu. Perhitungan sederhana ini menjadi salah satu alasan mengapa skema pajak UMKM banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha kecil.

Baca Juga :  Cara Mengatur Gaji Bulanan agar Tidak Habis di Tengah Bulan

Selain tarif yang ringan, sistem PPh Final UMKM juga memberikan kepastian karena pajak dihitung berdasarkan omzet, bukan laba bersih. Artinya, pelaku usaha tidak perlu membuat perhitungan laba-rugi yang kompleks untuk menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan setiap bulan.

Meski demikian, wajib pajak tetap perlu mencatat seluruh transaksi usaha dengan baik. Pembukuan sederhana atau pencatatan omzet secara rutin sangat penting untuk menghindari kesalahan dalam penghitungan pajak. Catatan yang rapi juga akan membantu ketika pelaku usaha membutuhkan laporan keuangan untuk pengajuan pinjaman atau pengembangan usaha.

Direktorat Jenderal Pajak terus mendorong digitalisasi layanan perpajakan sehingga pembayaran dan pelaporan pajak kini dapat dilakukan secara daring. Kemudahan ini memungkinkan pelaku UMKM menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa harus datang langsung ke kantor pajak, sehingga lebih efisien dari sisi waktu maupun biaya.

Para pelaku usaha juga perlu memperhatikan batas waktu pembayaran dan pelaporan agar terhindar dari sanksi administrasi. Kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan tidak hanya membantu kelancaran usaha, tetapi juga berkontribusi terhadap penerimaan negara yang digunakan untuk pembangunan berbagai sektor.

Baca Juga :  Oppo Reno 15 Series Debut di Indonesia, Ini Fitur Kelas Premiumnya

Dengan tarif hanya 0,5 persen dari omzet, skema PPh Final UMKM masih menjadi salah satu fasilitas perpajakan yang memberikan kemudahan bagi jutaan pelaku usaha di Indonesia. Memahami cara menghitung, membayar, dan melaporkan pajak dengan benar menjadi langkah penting agar usaha dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan.

FAQ

Apa itu PPh Final UMKM 0,5 persen?
Pajak penghasilan dengan tarif 0,5 persen dari omzet usaha bagi wajib pajak UMKM yang memenuhi ketentuan.

Siapa yang bisa menggunakan tarif 0,5 persen?
Pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Bagaimana cara menghitungnya?
Omzet bulanan dikalikan 0,5 persen.

Jika omzet Rp100 juta per bulan, berapa pajaknya?
PPh Final yang harus dibayar sebesar Rp500 ribu.

Apakah pelaporan pajak bisa dilakukan secara online?
Ya, melalui layanan elektronik yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak. Tim

Berita Terkait

DJP Kirim 317.923 Email ke Wajib Pajak, Pelapor SPT Nihil Jadi Sorotan
Rupiah Ditutup Melemah 28 Juli 2026 ke Rp17.962 per Dolar AS Jelang FOMC The Fed, Pasar Tunggu Keputusan Suku Bunga AS
Kelas 1, 2, 3 Resmi Dihapus, Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Selama Masa Transisi
Meta Resmi Luncurkan Aplikasi Seller, Tantang Dominasi Shopee dan TikTok Shop
Harga BBM Pertamina 24 Juli 2026, Shell, Vivo, dan BP Terbaru: Cek Daftar Lengkap Semua Jenis Bahan Bakar
Investor Asing Berbalik Net Buy di BEI, Saham BUMI Jadi Buruan Utama
Promo PLN Diskon Tambah Daya 50 Persen hingga 27 Juli 2026, Simak Syarat dan Daftar Harganya
1 Riyal Berapa Rupiah Hari Ini? Cek Kurs Riyal Arab Saudi ke Rupiah Terbaru 22 Juli 2026
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:22 WIB

Rupiah Ditutup Melemah 28 Juli 2026 ke Rp17.962 per Dolar AS Jelang FOMC The Fed, Pasar Tunggu Keputusan Suku Bunga AS

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:06 WIB

Kelas 1, 2, 3 Resmi Dihapus, Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Selama Masa Transisi

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:00 WIB

Meta Resmi Luncurkan Aplikasi Seller, Tantang Dominasi Shopee dan TikTok Shop

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:01 WIB

Harga BBM Pertamina 24 Juli 2026, Shell, Vivo, dan BP Terbaru: Cek Daftar Lengkap Semua Jenis Bahan Bakar

Jumat, 24 Juli 2026 - 02:00 WIB

Investor Asing Berbalik Net Buy di BEI, Saham BUMI Jadi Buruan Utama

Berita Terbaru