Anggota DPRD Divonis Rp30 Juta dalam Kasus Pengrusakan Fasilitas Umum, Jaksa Langsung Ajukan Banding

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SUNGAI PENUH – Kasus hukum yang menjerat anggota DPRD Kota Sungai Penuh, Fahruddin, kembali menjadi sorotan publik setelah majelis hakim menjatuhkan vonis dalam perkara dugaan pengrusakan bollard atau pembatas jalan di kawasan Gedung Nasional. Putusan tersebut memicu reaksi dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh yang menyatakan akan mengajukan banding karena menilai hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan.

Dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 8 Juni 2026, majelis hakim menyatakan Fahruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggerakkan orang lain untuk merusak barang milik pihak lain. Putusan itu menjadi babak baru dalam perkara yang sebelumnya menyita perhatian masyarakat Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Isya menjatuhkan pidana denda sebesar Rp30 juta kepada terdakwa. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan memasang kembali 10 unit bollard yang rusak dalam waktu tujuh hari setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman enam bulan kurungan penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati independensi majelis hakim. Namun, kejaksaan menilai putusan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan yang diharapkan masyarakat serta belum sebanding dengan dampak yang ditimbulkan dari tindakan pengrusakan fasilitas umum.

Baca Juga :  Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan, Mengaku Jadi Korban Kriminalisasi

Menurut Robi, tuntutan enam bulan penjara yang diajukan jaksa sebelumnya telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk unsur kesengajaan dan dampak terhadap aset publik. Karena itu, vonis berupa denda dan kewajiban perbaikan dinilai belum memberikan efek jera yang memadai.

Keputusan untuk mengajukan banding disebut sebagai upaya mencari kepastian hukum sekaligus memastikan bahwa perlindungan terhadap aset pemerintah dan fasilitas publik mendapat perhatian serius. Jaksa berharap pengadilan tingkat berikutnya dapat menilai kembali seluruh aspek perkara secara lebih komprehensif.

Kasus ini juga menjadi perhatian karena melibatkan seorang anggota legislatif yang seharusnya berperan dalam menjaga kepentingan masyarakat dan aset daerah. Pengamat hukum menilai perkara seperti ini penting untuk menjadi pembelajaran bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang jabatan maupun status sosial.

Dalam waktu dekat, Kejari Sungai Penuh akan melengkapi seluruh dokumen administrasi untuk pengajuan banding sebelum batas waktu yang ditentukan undang-undang. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab harapan masyarakat terkait penegakan hukum terhadap perusakan fasilitas umum.

Baca Juga :  Belanja Modal Anjlok Jadi Rp 44 Miliar, TPP ASN Kota Sungai Penuh Terancam Dikurangi

FAQ

Mengapa Jaksa Mengajukan Banding atas Vonis Fahruddin?

Jaksa menilai hukuman denda Rp30 juta dan kewajiban memasang kembali bollard belum sebanding dengan tingkat kesalahan serta dampak yang ditimbulkan akibat pengrusakan fasilitas umum.

Berapa Tuntutan Awal Jaksa dalam Kasus Ini?

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut hukuman enam bulan penjara terhadap terdakwa Fahruddin.

Apa Isi Putusan Hakim?

Hakim menjatuhkan pidana denda Rp30 juta dan memerintahkan terdakwa memasang kembali 10 bollard yang rusak dalam waktu tujuh hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apa Itu Bollard?

Bollard adalah tiang pembatas jalan yang berfungsi mengatur lalu lintas kendaraan, melindungi area pejalan kaki, dan menjaga keamanan fasilitas publik.

Kapan Banding Akan Diajukan?

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menyatakan akan mengajukan banding sebelum batas waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan. Tim

Berita Terkait

Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver
Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp346,7 Miliar
38.796 Rekening Judol Diblokir, OJK Minta Bank Telusuri NIK Pemilik
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya
Gugatan Ijazah Gibran Ditolak MK, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing
Hukuman Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun
Mutasi Kejaksaan Terbaru September 2026: 3 Kajari di Jakarta Berganti, Ini Daftar Lengkapnya
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp346,7 Miliar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:06 WIB

38.796 Rekening Judol Diblokir, OJK Minta Bank Telusuri NIK Pemilik

Rabu, 7 Oktober 2026 - 02:00 WIB

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya

Berita Terbaru

Teknologi

Mouse Komputer Terbaru 2026: Fitur, Jenis, dan Tips Memilih

Selasa, 13 Okt 2026 - 14:00 WIB