BNN Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang, Tiga Pelaku Ditangkap

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026 - 03:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA- Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar pabrik narkotika golongan satu jenis MDMB-4en-Pinaca atau tembakau sintetis yang beroperasi diam-diam di sebuah perumahan wilayah Tangerang, Banten.

Pengungkapan yang dilakukan pada Jumat (9/1) itu langsung menyeret tiga pelaku yang berperan sebagai koki produksi, tester, hingga kurir. Operasi ini menjadi salah satu temuan besar BNN di awal tahun 2026.

Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Aldrin Hutabarat, menyebut keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti tim lapangan. Selama hampir dua bulan, petugas melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan aktivitas mencurigakan di rumah yang diduga dijadikan tempat produksi narkotika tersebut.

Dari pemantauan yang dilakukan, petugas menemukan bahwa rumah itu telah disulap menjadi pabrik tembakau sintetis selama kurang lebih dua bulan. Aktivitas produksi berlangsung terstruktur dengan memanfaatkan bahan kimia dan alat laboratorium yang didapatkan pelaku melalui pembelian daring tanpa izin resmi.

Baca Juga :  Prabowo Tegaskan Indonesia Non-Blok

Tiga pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan. ZD ditetapkan sebagai pelaku utama yang meracik produk, FH bertugas sebagai tester kualitas hasil produksi, sementara FIR berperan sebagai kurir yang mengedarkan barang haram tersebut. Ketiganya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik BNN RI.

Dari lokasi penggerebekan, tim BNN menyita 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca berbentuk padatan, sisa residu MDMB Inaca, serta berbagai bahan kimia dan peralatan laboratorium. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus.
Aldrin mengatakan, para pelaku mengaku mendapatkan seluruh bahan prekursor narkotika hingga alat laboratorium secara daring.

Baca Juga :  Penyaluran Logistik ke Aceh dan Sumut Membaik, Setkab Unggah Progres Melalui Media Sosial

Temuan ini menjadi sinyal bahwa platform online masih digunakan pelaku kejahatan narkotika sebagai jalur mendapatkan bahan baku secara terselubung.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang menanti mereka mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta. BNN menegaskan bahwa penyidikan akan diperluas untuk mengetahui potensi jaringan yang lebih besar.

BNN menyebut pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa dari ancaman peredaran narkotika sintetis. Aldrin menegaskan komitmen BNN dalam memberantas narkoba serta menjaga masyarakat dari ancaman narkotika yang semakin beragam bentuknya.

Pengungkapan di Tangerang ini menjadi bukti keseriusan BNN memperkuat ketahanan nasional dari bahaya narkoba. (***)

Berita Terkait

MK Perjelas Pasal Penghinaan Presiden, Relawan Tak Bisa Asal Melapor
Kejagung Tetapkan 2 Pegawai Pajak Jadi Tersangka Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL
Jaksa Agung Lantik 15 Kajati dan Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya
Kejagung Hati-hati Usut Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Sidang Lawan Kejagung dan Polri Digelar 18 Agustus 2026
Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
MK Putuskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Biayai Program MBG
Mutasi Kejaksaan Agung: Romi Arizyanto Kembali ke Jambi sebagai Kajari, Pernah Pimpin Kejari Sungai Penuh
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:00 WIB

MK Perjelas Pasal Penghinaan Presiden, Relawan Tak Bisa Asal Melapor

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:00 WIB

Kejagung Tetapkan 2 Pegawai Pajak Jadi Tersangka Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:02 WIB

Jaksa Agung Lantik 15 Kajati dan Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Kejagung Hati-hati Usut Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Sidang Lawan Kejagung dan Polri Digelar 18 Agustus 2026

Berita Terbaru