Jangan Salah Urut! Begini Cara Balik Nama Tanah Warisan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Banyak orang baru menyadari kendala administrasi saat hendak menjual atau mengalihkan tanah, ternyata nama di sertifikat masih milik pemilik lama yang sudah meninggal. Dalam kondisi ini, proses balik nama tidak bisa langsung dilakukan ke pembeli.

Ada prosedur khusus yang harus dilalui lebih dulu agar status hukum tanah menjadi sah dan jelas di mata negara.

Wajib Lewati Proses Pengesahan Ahli Waris

Langkah awal yang harus ditempuh adalah mengurus turun waris di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tujuannya untuk mengubah nama pemilik di sertifikat dari almarhum menjadi nama para ahli waris yang berhak.

Baca Juga :  Akhir Girik dan Verponding: Negara Menutup Bab Lama Kepemilikan Tanah

Berkas yang umumnya diperlukan meliputi:

  • Sertifikat tanah asli
  • Surat kematian pemilik lama
  • KTP seluruh ahli waris
  • Surat keterangan waris

Setelah proses ini selesai, barulah sertifikat tercatat resmi atas nama ahli waris.

Tahap berikutnya adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris/PPAT. AJB ini dilakukan antara ahli waris dan calon pembeli, bukan lagi dengan nama pemilik yang sudah wafat.

Dokumen AJB ini yang nantinya menjadi dasar untuk pengajuan balik nama di BPN.

Urutan Balik Nama di Kantor Pertanahan

Jika sertifikat sudah atas nama ahli waris dan AJB telah dibuat, proses balik nama bisa dilakukan seperti biasa:

  • Lengkapi dokumen: sertifikat asli, AJB, KTP penjual dan pembeli, PBB, NPWP (jika diminta), dan surat waris
  • Ajukan permohonan ke kantor pertanahan
  • Petugas melakukan verifikasi berkas
  • Bayar BPHTB bila peralihan karena jual beli
  • Tunggu proses pemeriksaan hingga sertifikat baru terbit
  • Ambil sertifikat yang sudah atas nama pemilik baru
Baca Juga :  Cara Perpanjang STNK 2026: Panduan Online & Offline Paling Lengkap

Kenapa Tidak Boleh Ditunda?

Sertifikat yang masih mencantumkan nama orang yang sudah meninggal sangat rawan memicu konflik antar ahli waris, bahkan bisa menghambat transaksi jual beli. Karena itu, pengurusan turun waris dan balik nama sebaiknya dilakukan sedini mungkin.

Berita Terkait

Ikut Latsarmil 45 Hari, ASN Dapat Uang Saku dan Tunjangan Penuh
Revisi UU ASN 2026 Hapus PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat Jadi Penuh Waktu
THR Lebaran 2026 untuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Cair Kapan? Ini Kata BKN
SPT Tahunan Kini via Coretax DJP, Ini Langkah Lapor Pajak Pribadi Mulai 2026
MenPAN-RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Fokus Fresh Graduate Untuk Mengisi  160 Ribu ASN Yang Pensiun 
Pindah Domisili? Ini Syarat dan Alur Mengurus Surat Pindah yang Wajib Disiapkan
Cara Membuat Kartu Keluarga Online Tanpa Harus ke Kantor Capil, Lengkap Syarat dan Alurnya
Cara Cetak KTP Digital, Ini Panduan Lengkap dari Pendaftaran hingga Download
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 12:00 WIB

Ikut Latsarmil 45 Hari, ASN Dapat Uang Saku dan Tunjangan Penuh

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:00 WIB

Revisi UU ASN 2026 Hapus PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat Jadi Penuh Waktu

Jumat, 27 Februari 2026 - 06:00 WIB

THR Lebaran 2026 untuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Cair Kapan? Ini Kata BKN

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:00 WIB

SPT Tahunan Kini via Coretax DJP, Ini Langkah Lapor Pajak Pribadi Mulai 2026

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:55 WIB

MenPAN-RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Fokus Fresh Graduate Untuk Mengisi  160 Ribu ASN Yang Pensiun 

Berita Terbaru

Pemerintahan

Ikut Latsarmil 45 Hari, ASN Dapat Uang Saku dan Tunjangan Penuh

Sabtu, 28 Feb 2026 - 12:00 WIB

Internasional

Hasil Drawing 16 Besar Liga Champions 2025/2026: Duel Raksasa Tersaji

Sabtu, 28 Feb 2026 - 06:05 WIB