Akhir Girik dan Verponding: Negara Menutup Bab Lama Kepemilikan Tanah

Oleh: Ferwinta Zen, Lawyer di Jakarta

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferwinta Zen

Ferwinta Zen

Sejak April 2026, negara secara resmi menutup satu bab panjang dalam sejarah pertanahan Indonesia. Dokumen-dokumen lama seperti girik, petok D, letter C, verponding, dan eigendom tidak lagi diakui sebagai alas hak kepemilikan tanah. Negara kini hanya mengakui sertipikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai alat bukti kepemilikan terkuat.

Langkah ini bukanlah kebijakan mendadak. Ia merupakan ujung dari proses panjang unifikasi hukum agraria yang telah dimulai sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960. Namun di lapangan, kebijakan ini memantik kegelisahan di tengah masyarakat. Muncul pertanyaan: apakah tanah yang masih berstatus girik otomatis hilang? Apakah negara akan menyita tanah rakyat?

Jawabannya tegas: tidak otomatis.
Namun satu hal juga pasti: tanpa sertipikat, kepemilikan tanah kehilangan kepastian hukum.

Girik: Sejak Awal Bukan Bukti Hak Milik
Secara yuridis, girik tidak pernah menjadi bukti kepemilikan tanah. Girik hanyalah bukti penguasaan fisik dan kewajiban pembayaran pajak, yang merupakan warisan sistem administrasi desa dan kolonial.

Hal ini telah lama ditegaskan dalam praktik peradilan. Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia secara konsisten menyatakan bahwa girik, petok D, maupun letter C bukanlah bukti hak milik, melainkan sekadar bukti penguasaan dan pembayaran pajak atas tanah.

UUPA Nomor 5 Tahun 1960 secara tegas menghapus dualisme hukum tanah dan menggantinya dengan satu sistem hukum agraria nasional. Sejak saat itu, hak atas tanah hanya dianggap sah apabila didaftarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Verponding dan Eigendom: Hak Kolonial yang Wajib Dikonversi
Hak eigendom verponding merupakan produk hukum kolonial Belanda. UUPA memberikan masa transisi agar hak-hak tersebut dikonversi menjadi hak atas tanah menurut hukum nasional, yaitu Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai.

Baca Juga :  Tanah Gedung DPRD dan RSUD Tipe C Siulak Kerinci Sudah Bersertifikat

Batas waktu konversi tersebut sejatinya telah berakhir pada 24 September 1980. Namun dalam praktik, ribuan bidang tanah masih bertahan menggunakan dokumen kolonial tanpa pernah didaftarkan secara resmi. Kondisi inilah yang akhirnya mendorong negara untuk bersikap lebih tegas melalui regulasi terbaru.

PP Nomor 18 Tahun 2021: Tenggat Waktu yang Menentukan
Titik balik kebijakan ini hadir melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Peraturan ini secara eksplisit menyatakan bahwa bukti penguasaan tanah lama wajib didaftarkan paling lama lima tahun sejak PP tersebut berlaku.

PP Nomor 18 Tahun 2021 diundangkan pada 2 Februari 2021, sehingga batas akhir pendaftaran jatuh pada 2 Februari 2026. Artinya, setelah tanggal tersebut, girik, verponding, dan dokumen sejenis tidak lagi diakui sebagai alas hak kepemilikan tanah. Dokumen lama hanya dapat digunakan sebagai keterangan historis, bukan sebagai dasar hak.

Apa yang Berubah per April 2026?
Negara hanya mengakui alat bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM), Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai, serta sertipikat elektronik yang diterbitkan oleh BPN.

Sebaliknya, dokumen seperti girik, petok D, letter C, verponding, eigendom, dan surat desa yang tidak terdaftar di BPN tidak lagi diakui sebagai alas hak. Tanahnya memang tidak serta-merta diambil oleh negara, tetapi kepemilikannya menjadi lemah secara hukum. Tanah tersebut rentan diklaim pihak lain, sulit diwariskan, diagunkan, atau diperjualbelikan, serta berada dalam posisi yang lemah jika terjadi sengketa hukum.

Baca Juga :  Mutasi Kejaksaan Agung: Romi Arizyanto Kembali ke Jambi sebagai Kajari, Pernah Pimpin Kejari Sungai Penuh

Dasar Hukum yang Mengunci Perubahan
Perubahan ini memiliki landasan hukum yang kuat dan berlapis. UUPA Nomor 5 Tahun 1960 melalui Pasal 19 mewajibkan negara menyelenggarakan pendaftaran tanah demi kepastian hukum sekaligus menghapus sistem kepemilikan kolonial. PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menegaskan bahwa dokumen lama hanya merupakan alat bukti permulaan, bukan bukti hak. PP Nomor 18 Tahun 2021 kemudian menetapkan batas waktu pengakuan bukti lama hingga Februari 2026, yang diperkuat melalui berbagai peraturan Menteri ATR/BPN sebagai aturan turunannya. Seluruh kebijakan ini diperkuat oleh yurisprudensi Mahkamah Agung yang secara konsisten menyatakan bahwa girik bukanlah hak milik.

Narasi “Tanah Akan Disita Negara”: Fakta dan Hoaks

Kementerian ATR/BPN secara resmi telah membantah narasi bahwa tanah tanpa sertipikat otomatis menjadi tanah negara. Namun secara hukum, tanah tanpa sertipikat adalah tanah tanpa perlindungan maksimal. Negara tidak melakukan penyitaan, tetapi juga tidak lagi memberikan perlindungan penuh terhadap klaim kepemilikan yang tidak didaftarkan.

Penutup: Negara Menuntut Kepastian, Bukan Sekadar Penguasaan
Kebijakan ini menunjukkan arah yang jelas. Negara menghendaki tertib administrasi, kepastian hukum, dan pengendalian konflik agraria. Girik dan verponding adalah bagian dari sejarah pertanahan Indonesia, tetapi sertipikat adalah masa depan.

Mereka yang tidak mendaftarkan tanahnya bukan berarti kehilangan tanahnya hari ini, melainkan berisiko kehilangan perlindungan hukumnya di kemudian hari.

Berita Terkait

Kamboja Tutup 700 Pusat Penipuan Online, Hampir 30.000 Tersangka Ditangkap
Kombes Manang Soebeti “Pak Bray” Jadi Kabagpamwal Roprovos Divpropam Polri, Ini Profil dan Rekam Jejaknya
Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan dan Penyitaan Polri Dinyatakan Sesuai Prosedur
Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK
Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup
Kronologi OTT KPK di Unsoed: Rektor dan 2 Wakil Rektor Diamankan
MK Perjelas Pasal Penghinaan Presiden, Relawan Tak Bisa Asal Melapor
Kejagung Tetapkan 2 Pegawai Pajak Jadi Tersangka Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 19:12 WIB

Kamboja Tutup 700 Pusat Penipuan Online, Hampir 30.000 Tersangka Ditangkap

Selasa, 1 September 2026 - 03:30 WIB

Kombes Manang Soebeti “Pak Bray” Jadi Kabagpamwal Roprovos Divpropam Polri, Ini Profil dan Rekam Jejaknya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan dan Penyitaan Polri Dinyatakan Sesuai Prosedur

Selasa, 25 Agustus 2026 - 04:00 WIB

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup

Berita Terbaru

oppo_0

Sungai Penuh

Proyek IPA Rawang Dikebut, Target Rampung Akhir 2026

Minggu, 6 Sep 2026 - 12:33 WIB