Cara Perpanjang STNK 2026: Panduan Online & Offline Paling Lengkap

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA- Proses perpanjangan STNK kini bisa dilakukan secara online untuk perpanjangan tahunan dan offline untuk tahunan maupun 5 tahunan. Pemilik kendaraan dapat memilih metode yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kelengkapan dokumen.

Perpanjangan tahunan secara online dapat diakses melalui aplikasi SIGNAL. Pengguna cukup mengunduh aplikasi, melakukan registrasi, lalu memilih layanan perpanjangan STNK. Data kendaraan diisi sesuai STNK, kemudian dokumen seperti KTP, STNK, dan BPKB diunggah. Setelah melakukan pembayaran melalui bank atau minimarket, pemilik kendaraan akan menerima e-TBPKB dan stiker pengesahan yang dapat ditempel pada STNK.

Baca Juga :  Cara Daftar DTKS Online 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos

Sementara itu, perpanjangan STNK tahunan secara offline tetap tersedia di kantor Samsat.

Cara Perpanjang STNK Tahunan (Online & Offline)
1. Online (via Aplikasi SIGNAL)
  • Unduh aplikasi SIGNAL, daftar dan login.
  • Pilih menu perpanjangan STNK tahunan, masukkan data kendaraan dan unggah dokumen (KTP, STNK, BPKB).
  • Pilih metode pembayaran (bank, minimarket).
  • Setelah bayar, e-TBPKB dan stiker pengesahan STNK akan dikirim atau bisa diambil di Samsat. Tempelkan stiker ke STNK.

2. Offline (di Samsat)

  • Bawa dokumen: KTP asli+fotokopi, STNK asli+fotokopi.
  • Datang ke Samsat, ambil formulir perpanjangan.
  • Serahkan formulir & dokumen ke loket pendaftaran.
  • Bayar pajak di loket pembayaran.
  • Tunggu panggilan untuk ambil STNK baru.
Baca Juga :  OJK Kembalikan Rp 161 Miliar Dana Scam kepada Korban, Baru 5% dari Total Kerugian
Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan (Hanya Offline)
Syarat Dokumen Tambahan: BPKB asli.
  • Datang ke Samsat, lakukan cek fisik kendaraan (wajib).
  • Legalisir hasil cek fisik.
  • Isi formulir dan serahkan ke loket progresif beserta dokumen persyaratan.
  • Bayar pajak & biaya cetak plat nomor baru.
  • Ambil STNK baru & plat nomor baru di loket TNKB.
Penting: Perpanjangan 5 tahunan harus datang langsung ke Samsat karena melibatkan cek fisik kendaraan dan penggantian plat nomor.

Berita Terkait

Gaji ke 13 ASN Terbaru Cair Juni 2026, Ini Jadwal, Besaran, dan Siapa Saja yang Dapat
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Tembus 2 Digit? Ini Jawaban Resmi Pemerintah
RESMI! Prabowo Subianto Bentuk Satgas Ekonomi 2026, Target Pertumbuhan RI Digenjot Besar-Besaran
Harga Tiket Haji 2026 Naik, Pemerintah Pastikan Jamaah Tidak Bayar Lebih
BBM Naik Tajam Hari Ini! Pertamax Turbo Tembus Rp19.400, Ini Daftar Harga Terbaru 18 April 2026
Terbaru Hari Ini! Arah MBG Diubah, Kini Fokus ke Anak Kurang Gizi — Ini Strategi Baru Pemerintah
5.476 Lowongan Kampung Nelayan MP Dibuka! Tanpa Biaya, Gaji & Peluang Karier BUMN Menanti
Resmi Dibuka! 30.000 Lowongan Kopdes Merah Putih 2026, Ini Syarat dan Cara Daftar Online
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 03:00 WIB

Gaji ke 13 ASN Terbaru Cair Juni 2026, Ini Jadwal, Besaran, dan Siapa Saja yang Dapat

Sabtu, 18 April 2026 - 21:00 WIB

Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Tembus 2 Digit? Ini Jawaban Resmi Pemerintah

Sabtu, 18 April 2026 - 18:00 WIB

RESMI! Prabowo Subianto Bentuk Satgas Ekonomi 2026, Target Pertumbuhan RI Digenjot Besar-Besaran

Sabtu, 18 April 2026 - 12:30 WIB

Harga Tiket Haji 2026 Naik, Pemerintah Pastikan Jamaah Tidak Bayar Lebih

Sabtu, 18 April 2026 - 07:06 WIB

BBM Naik Tajam Hari Ini! Pertamax Turbo Tembus Rp19.400, Ini Daftar Harga Terbaru 18 April 2026

Berita Terbaru

Oplus_131072

Asuransi Kendaraan

Daftar Asuransi Mobil Syariah Terdaftar OJK 2026, Lengkap dengan Keunggulannya

Minggu, 19 Apr 2026 - 16:00 WIB