Fantastis! Rp159,8 Miliar Uang Pengganti Kasus Tambang PT RSM Dititipkan ke Kejati Bengkulu

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Bengkulu – Kejaksaan Tinggi Bengkulu menerima penitipan uang pengganti sebesar Rp159.813.000.000 dari para terdakwa kasus dugaan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara di sektor pertambangan batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM). Penitipan ini dilakukan pada Rabu, 11 Maret 2025, melalui Rekening Penitipan Lainnya (RPL) di Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dr. David Palapa Duarsa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus pertambangan yang tengah ditangani. “Penitipan uang pengganti ini adalah bentuk pemulihan kerugian keuangan negara akibat perkara di sektor pertambangan PT RSM,” jelasnya.

Kajari Bengkulu, Yeni Puspita, S.H., M.H., menambahkan bahwa meski dana disetorkan melalui RPL Kejaksaan Negeri, kewenangan penuntutan tetap berada di Kejaksaan Negeri Bengkulu, sementara proses penanganan kasus berada di Kejaksaan Tinggi Bengkulu. “Uang telah diterima melalui mekanisme resmi, tetapi proses hukum tetap berjalan sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Lampu Jalan dan Jejak Fee di Kerinci

Kejaksaan menegaskan bahwa penitipan uang pengganti tidak menggugurkan proses hukum yang sedang berlangsung. Setiap tahapan penanganan kasus tetap dijalankan secara profesional dan transparan. “Meskipun terdakwa sudah melakukan penitipan, penanganan perkara terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas David.

Aspidsus Kejati Bengkulu, Hendra Syarbaini, menegaskan bahwa seluruh penegakan hukum dilakukan dengan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan kepastian hukum, sekaligus menjaga rasa keadilan bagi masyarakat. “Kami memastikan setiap proses berjalan adil, transparan, dan profesional,” jelas Hendra.

Baca Juga :  Ahli IT Ungkap Harga Chromebook Rp6 Juta Kelebihan di Sidang Nadiem

Lebih jauh, Kejaksaan berkomitmen mengawal kasus-kasus tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam, termasuk pertambangan. Upaya penitipan uang pengganti ini menjadi langkah nyata dalam mempercepat pemulihan keuangan negara.

David menambahkan bahwa mekanisme ini tidak hanya memulihkan kerugian negara tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. “Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memulihkan kerugian negara sekaligus menjaga kepercayaan publik,” tuturnya.

Kejaksaan menegaskan akan terus melaksanakan tugasnya secara profesional, bertanggung jawab, dan fokus pada perlindungan kepentingan negara serta masyarakat, memastikan setiap proses hukum berjalan optimal dan akuntabel. (Tim)

Berita Terkait

Kamboja Tutup 700 Pusat Penipuan Online, Hampir 30.000 Tersangka Ditangkap
Kombes Manang Soebeti “Pak Bray” Jadi Kabagpamwal Roprovos Divpropam Polri, Ini Profil dan Rekam Jejaknya
Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan dan Penyitaan Polri Dinyatakan Sesuai Prosedur
Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK
Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup
Kronologi OTT KPK di Unsoed: Rektor dan 2 Wakil Rektor Diamankan
MK Perjelas Pasal Penghinaan Presiden, Relawan Tak Bisa Asal Melapor
Kejagung Tetapkan 2 Pegawai Pajak Jadi Tersangka Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 19:12 WIB

Kamboja Tutup 700 Pusat Penipuan Online, Hampir 30.000 Tersangka Ditangkap

Selasa, 1 September 2026 - 03:30 WIB

Kombes Manang Soebeti “Pak Bray” Jadi Kabagpamwal Roprovos Divpropam Polri, Ini Profil dan Rekam Jejaknya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan dan Penyitaan Polri Dinyatakan Sesuai Prosedur

Selasa, 25 Agustus 2026 - 04:00 WIB

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup

Berita Terbaru