Bansos Triwulan III 2026 Cair! Penyaluran PKH dan BPNT Mulai Diuji di 900 Kopdes Merah Putih

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) Triwulan III 2026 dengan skema baru. Kementerian Sosial akan menguji coba penyaluran melalui 900 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang telah siap beroperasi di berbagai daerah.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan, uji coba dilakukan bersamaan dengan proses penyaluran bansos Triwulan III. Program ini bertujuan mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat peran koperasi desa sebagai pusat pelayanan publik.

Dalam tahap awal, mekanisme penyaluran belum mengalami perubahan. Dana bantuan tetap disalurkan melalui bank-bank Himbara. Perbedaannya, bank akan membuka agen layanan di gerai Koperasi Desa Merah Putih sehingga masyarakat tidak perlu pergi jauh untuk mencairkan bantuan.

Dua jenis bantuan yang masuk dalam skema tersebut adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bansos sembako. Kedua program ini tetap menggunakan data penerima manfaat yang dikelola oleh perbankan.

Baca Juga :  Elite Indonesia Terkesan Enggan Mereformasi Polri di Bawah Kontrol Sipil?

Pemerintah juga memastikan PT Pos Indonesia tetap memiliki peran penting. Penyaluran melalui PT Pos akan diprioritaskan bagi masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta penerima manfaat seperti lansia maupun penyandang disabilitas berat yang membutuhkan layanan antar langsung ke rumah.

Ke depan, pemerintah menyiapkan dua opsi penyaluran bansos. Pertama, melalui agen bank yang berada di Koperasi Desa Merah Putih. Kedua, apabila regulasi baru telah diterbitkan, penyaluran dapat dilakukan langsung melalui koperasi tersebut.

Selain menjadi lokasi pencairan bansos, Koperasi Desa Merah Putih juga akan dikembangkan sebagai pusat aktivitas ekonomi desa. Pemerintah mendorong keluarga penerima manfaat menjadi anggota koperasi, menjual hasil usahanya melalui koperasi, hingga berbelanja kebutuhan pokok di lokasi yang sama.

Pemerintah saat ini masih menyusun payung hukum berupa Peraturan Presiden untuk mendukung operasional Koperasi Desa Merah Putih. Nantinya koperasi diharapkan menjadi pusat distribusi berbagai program pemerintah, mulai dari bantuan sosial, pupuk bersubsidi, sembako, hingga layanan kesehatan sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin mudah dan efisien.

Baca Juga :  AHY Raih Leadership Award, Tegaskan Komitmen Bangun Infrastruktur

FAQ

Kapan bansos Triwulan III 2026 mulai disalurkan?
Penyaluran telah dimulai pada Triwulan III 2026 dan diawali dengan uji coba di 900 Koperasi Desa Merah Putih.

Bansos apa saja yang disalurkan?
Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Apakah pencairan bansos sudah langsung melalui Kopdes?
Belum sepenuhnya. Saat ini pencairan masih melalui bank Himbara yang membuka agen di Koperasi Desa Merah Putih.

Apakah PT Pos Indonesia masih menyalurkan bansos?
Ya. PT Pos tetap menyalurkan bansos untuk masyarakat di daerah 3T, lansia, dan penyandang disabilitas berat.

Apa tujuan penyaluran bansos melalui Kopdes Merah Putih?
Untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, mempermudah pencairan bantuan, sekaligus menggerakkan perekonomian desa. (Tim)

Editor : FANDA YOSEPHTA

Berita Terkait

PPPK Senior Jadi PNS 2026? Gaji dan Tunjangan Sudah Aman, Ini Status Terbarunya
Skema Gaji Guru 2026: Gaji PPPK, PNS, TPG dan Insentif Non-ASN, Cek Rinciannya
Transfer ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun, Ini Rincian RAPBN yang Segera Disahkan DPR
Rekening Gratis Rp50.000 untuk 74 Juta Warga, Cek Bank yang Ditunjuk
UU Reforma Agraria Disahkan DPR, Alam Sutera (ASRI) Masih Kaji Dampaknya ke Bisnis Properti
BLT Kesra Rp900 Ribu September 2026 Belum Cair? Cek 6 Bansos dan Cara Cek NIK KTP
Uang Pensiun Purbaya Yudhi Sadewa Usai Setahun Jadi Menkeu, Segini Hitungannya
Alasan Pergantian Purbaya dari Menteri Keuangan, Ini Penjelasan Purbaya dan Istana
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 15:01 WIB

PPPK Senior Jadi PNS 2026? Gaji dan Tunjangan Sudah Aman, Ini Status Terbarunya

Jumat, 25 September 2026 - 21:01 WIB

Skema Gaji Guru 2026: Gaji PPPK, PNS, TPG dan Insentif Non-ASN, Cek Rinciannya

Jumat, 25 September 2026 - 09:30 WIB

Transfer ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun, Ini Rincian RAPBN yang Segera Disahkan DPR

Jumat, 25 September 2026 - 03:02 WIB

Rekening Gratis Rp50.000 untuk 74 Juta Warga, Cek Bank yang Ditunjuk

Rabu, 23 September 2026 - 21:01 WIB

UU Reforma Agraria Disahkan DPR, Alam Sutera (ASRI) Masih Kaji Dampaknya ke Bisnis Properti

Berita Terbaru

Teknologi

Perbedaan Redmi Note 17 Series: Pro Max, Pro 5G, 17 5G dan 4G

Sabtu, 26 Sep 2026 - 22:00 WIB