Hakim Vonis Bebas Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi di Kasus Kredit Sritex

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUKUM-Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan putusan bebas terhadap mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang disebut merugikan bank daerah tersebut hingga sekitar Rp670 miliar.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang yang berlangsung di Semarang, Kamis (7/5/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Hakim menilai tidak terdapat bukti bahwa Yuddy Renaldi melakukan penyalahgunaan kewenangan atau intervensi dalam proses pengajuan kredit PT Sritex. Sebaliknya, terdakwa dinilai meminta agar pengajuan kredit diproses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Cara Klaim Asuransi Mobil Cepat Disetujui, Bisa Cair 3 Hari

“Tidak ada bukti jika terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit,” ujar hakim dalam persidangan.

Majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan unsur kesengajaan maupun kelalaian yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Hakim menilai akibat hukum yang muncul dalam perkara tersebut berasal dari pihak lain di luar pengetahuan dan kehendak terdakwa.

Selain itu, pengadilan menyebut Yuddy Renaldi tidak mengetahui adanya dugaan rekayasa laporan keuangan yang dilakukan pihak PT Sritex.

Baca Juga :  Kejagung Tetapkan 2 Pegawai Pajak Jadi Tersangka Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL

Atas dasar tersebut, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan setelah putusan dibacakan. Hak dan martabat terdakwa juga dipulihkan karena dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam seluruh dakwaan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Yuddy Renaldi dengan hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit PT Sritex.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pemberian kredit bernilai besar kepada perusahaan tekstil nasional yang sebelumnya juga menyeret sejumlah pihak lain ke meja hijau.

Berita Terkait

BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya
Joki Baca Buku Makin Ramai, Tarifnya Tembus Rp 700.000 per Buku
Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi
Panduan Pencairan JHT Tanpa Resign: Dokumen, Batas Saldo, dan Prosedur
Segini Gaji Ketua dan Anggota Ombudsman R
Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026: Ini 4 Poin yang Ditunggu Pengemudi
Cara Cek BSU 2026 Rp900.000 Lewat JMO, Ini Langkah-Langkahnya
Modal dan Prospek Bengkel Motor Listrik 2026, Ini yang Perlu Dihitung
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:00 WIB

BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Joki Baca Buku Makin Ramai, Tarifnya Tembus Rp 700.000 per Buku

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Panduan Pencairan JHT Tanpa Resign: Dokumen, Batas Saldo, dan Prosedur

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Segini Gaji Ketua dan Anggota Ombudsman R

Berita Terbaru