Hakim Vonis Bebas Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi di Kasus Kredit Sritex

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUKUM-Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan putusan bebas terhadap mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang disebut merugikan bank daerah tersebut hingga sekitar Rp670 miliar.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang yang berlangsung di Semarang, Kamis (7/5/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Hakim menilai tidak terdapat bukti bahwa Yuddy Renaldi melakukan penyalahgunaan kewenangan atau intervensi dalam proses pengajuan kredit PT Sritex. Sebaliknya, terdakwa dinilai meminta agar pengajuan kredit diproses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Premi Asuransi Mobil All Risk 2026, Segini Biayanya per Tahun

“Tidak ada bukti jika terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit,” ujar hakim dalam persidangan.

Majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan unsur kesengajaan maupun kelalaian yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Hakim menilai akibat hukum yang muncul dalam perkara tersebut berasal dari pihak lain di luar pengetahuan dan kehendak terdakwa.

Selain itu, pengadilan menyebut Yuddy Renaldi tidak mengetahui adanya dugaan rekayasa laporan keuangan yang dilakukan pihak PT Sritex.

Baca Juga :  Profil Lengkap Amrizal DPRD Propinsi Jambi di Tengah Kabar Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Atas dasar tersebut, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan setelah putusan dibacakan. Hak dan martabat terdakwa juga dipulihkan karena dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam seluruh dakwaan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Yuddy Renaldi dengan hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit PT Sritex.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pemberian kredit bernilai besar kepada perusahaan tekstil nasional yang sebelumnya juga menyeret sejumlah pihak lain ke meja hijau.

Berita Terkait

Utang Pemerintah RI Terbaru Kuartal I 2026 Nyaris Rp10.000 Triliun, Pemerintah Genjot Pajak dan Investor
Rekomendasi Kamera Action Terbaik di Shopee Mei 2026, Cocok untuk Traveling dan Vlogging
Promo Transfer DANA ke E-Wallet Lain Gratis Admin hingga 10 Kali
Review Asuransi Mobil Syariah Terpercaya 2026, Premi Murah dan Klaim Mudah
Rekomendasi Parfum Pria Tahan Lama dan Murah di Tokopedia 2026, Mulai Rp28 Ribuan
Promo Flash Sale Shopee Mei 2026, Diskon Elektronik hingga Gratis Ongkir
Skema KPR 40 Tahun Usulan Prabowo Jadi Sorotan, Cicilan Rumah Subsidi Bisa Lebih Murah
Cara Top Up DANA Pakai OVO dan GoPay Terbaru 2026, Mudah dan Cepat
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:05 WIB

Utang Pemerintah RI Terbaru Kuartal I 2026 Nyaris Rp10.000 Triliun, Pemerintah Genjot Pajak dan Investor

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:08 WIB

Rekomendasi Kamera Action Terbaik di Shopee Mei 2026, Cocok untuk Traveling dan Vlogging

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:00 WIB

Promo Transfer DANA ke E-Wallet Lain Gratis Admin hingga 10 Kali

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:00 WIB

Review Asuransi Mobil Syariah Terpercaya 2026, Premi Murah dan Klaim Mudah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:00 WIB

Rekomendasi Parfum Pria Tahan Lama dan Murah di Tokopedia 2026, Mulai Rp28 Ribuan

Berita Terbaru

Internasional

Hasil FP1 Moto3 Prancis 2026: Veda Ega Finis P11, Hakim Danish P7

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:05 WIB