Hakim Vonis Bebas Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi di Kasus Kredit Sritex

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUKUM-Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan putusan bebas terhadap mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang disebut merugikan bank daerah tersebut hingga sekitar Rp670 miliar.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang yang berlangsung di Semarang, Kamis (7/5/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Hakim menilai tidak terdapat bukti bahwa Yuddy Renaldi melakukan penyalahgunaan kewenangan atau intervensi dalam proses pengajuan kredit PT Sritex. Sebaliknya, terdakwa dinilai meminta agar pengajuan kredit diproses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Ditahan KPK Usai OTT Suap Proyek PBJ

“Tidak ada bukti jika terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit,” ujar hakim dalam persidangan.

Majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan unsur kesengajaan maupun kelalaian yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Hakim menilai akibat hukum yang muncul dalam perkara tersebut berasal dari pihak lain di luar pengetahuan dan kehendak terdakwa.

Selain itu, pengadilan menyebut Yuddy Renaldi tidak mengetahui adanya dugaan rekayasa laporan keuangan yang dilakukan pihak PT Sritex.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Anggaran 2019–2024, Kejati Jambi Lakukan Penggeledahan di DPRD Merangin

Atas dasar tersebut, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan setelah putusan dibacakan. Hak dan martabat terdakwa juga dipulihkan karena dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam seluruh dakwaan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Yuddy Renaldi dengan hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit PT Sritex.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pemberian kredit bernilai besar kepada perusahaan tekstil nasional yang sebelumnya juga menyeret sejumlah pihak lain ke meja hijau.

Berita Terkait

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK
BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun
Bank Mandiri Minta Maaf Terkait Rekening Koordinator AMPB, Ini Penjelasannya
PPh Final UMKM Dibatasi, Ini 3 Wajib Pajak yang Masih Bisa Menggunakannya
Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup
Kronologi OTT KPK di Unsoed: Rektor dan 2 Wakil Rektor Diamankan
Status Desil DTKS Tidak Sesuai? Begini Cara Mengubahnya Lewat Aplikasi Cek Bansos
Kabar Baik PPPK, Pemerintah Amankan Anggaran Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 04:00 WIB

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK

Selasa, 25 Agustus 2026 - 02:00 WIB

BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:55 WIB

Bank Mandiri Minta Maaf Terkait Rekening Koordinator AMPB, Ini Penjelasannya

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:00 WIB

PPh Final UMKM Dibatasi, Ini 3 Wajib Pajak yang Masih Bisa Menggunakannya

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup

Berita Terbaru