KERINCI— Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus pengeroyokan brutal terhadap seorang pelajar yang terjadi di Tanjung Pauh, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, pada Selasa (11/11/2025) sore.
Korban, remaja berinisial M.S. (18), warga Desa Sumur Jauh, mengalami luka serius di bagian kepala akibat dipukul dengan helm oleh sekelompok pemuda. Korban sempat mendapat perawatan medis di Puskesmas Kumun dan menerima enam jahitan akibat luka robek yang cukup dalam.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, peristiwa berawal ketika korban bersama dua temannya hendak mengantar rekan menuju Desa Semerap. Saat melintas di wilayah Desa Tanjung Pauh Hilir, mereka dihadang sekelompok pemuda yang langsung melakukan pemukulan tanpa alasan jelas.
“Korban dipukul berkali-kali menggunakan tangan kosong dan helm hingga mengalami luka di kepala. Warga sempat melerai, namun para pelaku melarikan diri,” ujar salah satu saksi di lokasi kejadian.
Setelah kejadian, korban bersama keluarganya segera melapor ke Polres Kerinci untuk diproses secara hukum.
Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci bersama Unit Reskrim Polsek Danau Kerinci langsung melakukan penyelidikan.
Kurang dari 24 jam, polisi berhasil meringkus tiga pelaku utama di rumah masing-masing tanpa perlawanan.K etiganya adalah IH (16) pelajar, MF (21) mahasiswa, dan MBZ (17) pelajar.
Sementara dua pelaku lainnya, A.P. (20) dan R.F. (19), saat ini masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Benar, tiga pelaku sudah kami amankan. Dua lainnya masih dalam pengejaran. Kami terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap motif kejadian ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, SH, MH, dalam keterangannya mewakili Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, SIK.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pengeroyokan diduga dipicu oleh masalah pribadi atau dendam lama antara korban dan salah satu pelaku. Meski demikian, penyidik belum dapat memastikan dan masih mendalami hubungan antar pihak.
“Motifnya masih kami dalami. Kami sudah memeriksa saksi dan para pelaku yang ditangkap. Semua proses dilakukan secara profesional dan transparan,”
tambah AKP Very Prasetyawan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melapor ke pihak berwenang bila terjadi tindak kekerasan di wilayahnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga situasi yang aman dan kondusif. Jangan ada tindakan balas dendam atau kekerasan susulan,”
tegas Kasat Reskrim Polres Kerinci.
Kasus ini menjadi bukti kesigapan Polres Kerinci dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. Aparat menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, berkeadilan, dan humanis. Polres Kerinci tidak akan menoleransi aksi kekerasan di wilayah hukumnya,” pungkas Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan.(ded)
Editor : Dedi Dora









