Provinsi Jambi Tetapkan Siaga Darurat Hidrometeorologi di 6 Daerah, Kerinci dan Sungai Penuh Tak Masuk

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 Desember 2025 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAMBI- Pemerintah Provinsi Jambi resmi menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi untuk enam kabupaten dan kota.

Penetapan ini dilakukan sebagai langkah antisipatif menghadapi meningkatnya potensi bencana akibat cuaca ekstrem yang masih berlangsung di wilayah Jambi.

Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Provinsi Jambi, Ismail, mengatakan bahwa daerah yang telah menetapkan status siaga darurat tersebut meliputi Kabupaten Sarolangun, Merangin, Bungo, Tebo, Batang Hari, serta Kota Jambi. Penetapan ini dilakukan di tingkat kabupaten dan kota sesuai dengan kondisi kerawanan masing-masing wilayah.

Ismail menjelaskan bahwa bencana hidrometeorologi merupakan bencana yang dipicu oleh aktivitas cuaca dan iklim, seperti curah hujan tinggi, siklus hidrologi, angin kencang, perubahan temperatur, dan tingkat kelembapan udara. Dampak dari bencana ini dapat berupa banjir, longsor, angin puting beliung, kebakaran hutan dan lahan, hingga kekeringan dan gelombang panas.

Baca Juga :  Pemprov Jambi Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp4,5 Miliar ke Tiga Provinsi Terdampak Bencana

Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah daerah di Provinsi Jambi memang telah merasakan dampak langsung dari cuaca ekstrem. Ismail menyebutkan bahwa banjir telah terjadi di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, meskipun kedua daerah tersebut belum menetapkan status siaga darurat hidrometeorologi secara resmi.

“Yang sudah terdampak banjir ada beberapa kabupaten, yaitu Kerinci dan Sungai Penuh. Kota Jambi juga sempat terdampak banjir pada 12 Desember lalu,” ujar Ismail saat dikonfirmasi.
Menindaklanjuti perkembangan tersebut, BPBD Provinsi Jambi menetapkan status siaga darurat hidrometeorologi di tingkat provinsi sejak 28 November hingga 31 Desember. Penetapan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dan mempercepat penanganan apabila terjadi bencana di daerah rawan.

Baca Juga :  Pasangan Kekasih di Sarolangun Ditangkap Usai Curi Uang dan Puluhan Suku Emas

Menurut Ismail, status siaga darurat di tingkat provinsi akan mempermudah koordinasi antara pemerintah provinsi, kabupaten, kota, serta instansi terkait lainnya. Sinergi antar daerah menjadi kunci utama dalam penanganan dan mitigasi bencana hidrometeorologi.

Ia juga mengimbau masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan agar tetap meningkatkan kewaspadaan, mengingat musim hujan masih berpotensi memicu bencana susulan. Masyarakat diminta untuk terus memantau informasi cuaca dan peringatan dini dari instansi berwenang. (***)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Dari Kantor ke Ladang, Azhar Hamzah Ikut Panen Jagung
Wawako Azhar Turun Langsung, Cek Progres Gedung Merah Putih di Sungai Penuh
Sungai Penuh Raih Penghargaan Nasional, Program 3S Jadi Kunci Turunkan Stunting
Imigrasi Kerinci Bongkar Cara Mudah Urus Paspor, Ini Panduan Lengkapnya
Marak Penipuan Digital, TP-PKK Jambi Edukasi Investasi Aman dan Legal
Nilai IPS Jambi 2,68, Sekda Sudirman Dorong OPD Tingkatkan Kualitas Data Statistik
Bank Jambi Masih Belum Bisa Transfer Antar Bank, Nasabah Keluhkan Gangguan Transaksi
Suasana Hangat Halal Bihalal Alumni Ajwa Tour, Ini Pesan Wali Kota Alfin
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 10:08 WIB

Dari Kantor ke Ladang, Azhar Hamzah Ikut Panen Jagung

Rabu, 15 April 2026 - 08:00 WIB

Wawako Azhar Turun Langsung, Cek Progres Gedung Merah Putih di Sungai Penuh

Rabu, 15 April 2026 - 06:00 WIB

Sungai Penuh Raih Penghargaan Nasional, Program 3S Jadi Kunci Turunkan Stunting

Rabu, 15 April 2026 - 04:08 WIB

Imigrasi Kerinci Bongkar Cara Mudah Urus Paspor, Ini Panduan Lengkapnya

Rabu, 15 April 2026 - 02:00 WIB

Marak Penipuan Digital, TP-PKK Jambi Edukasi Investasi Aman dan Legal

Berita Terbaru

Ekonomi

Cara Verifikasi DANA Premium Cepat Disetujui, Anti Gagal!

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:00 WIB