Diduga Suplai Solar Subsidi untuk PETI, Enam Warga Sungai Penuh dan Satu Warga Merangin Diamankan Polda Jambi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar. Kasus tersebut diumumkan dalam konferensi pers pada Senin, 9 Februari 2026.

Kepala Bidang Humas Polda Jambi Komisaris Besar Erlan Munaji mengatakan, pengungkapan dilakukan setelah polisi menghentikan empat kendaraan yang diduga mengangkut solar subsidi tanpa izin. Penindakan dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026.

Dari pemeriksaan awal terhadap sopir dan kernet, polisi menemukan indikasi bahwa solar subsidi tersebut berasal dari Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. BBM itu rencananya dibawa menuju Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.

Baca Juga :  Sertijab Wakapolda Jambi, Brigjen Pol. B. Ali Resmi Gantikan Brigjen Pol. M. Mustaqim

Menurut polisi, solar subsidi tersebut diduga akan diperjualbelikan kembali untuk mendukung aktivitas penambangan emas tanpa izin. Praktik ini dinilai menyimpang dari peruntukan BBM subsidi yang seharusnya digunakan oleh masyarakat yang berhak.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tujuh orang berinisial AS (25), A (18), RW (25), SS (29), SA (30), MFS (25), dan SA (25). Enam orang di antaranya merupakan warga Kota Sungai Penuh, sedangkan satu orang berasal dari Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.

Polisi juga menyita barang bukti berupa empat unit mobil jenis Mitsubishi Colt L300 dan Daihatsu Grand Max. Selain itu, disita ratusan jerigen berkapasitas 35 liter berisi solar subsidi, dua tedmon berkapasitas 1.000 liter, serta tiga drum berkapasitas 220 liter.

Baca Juga :  Polda Jambi Terima Kunjungan Komisi III DPR RI, Bahas KUHP Baru dan Kasus Publik

Para terduga pelaku dijerat dengan ketentuan pidana terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Polda Jambi menyatakan penanganan perkara masih berlanjut. Polisi membuka kemungkinan pengembangan kasus untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam distribusi solar subsidi tersebut. (***)

Editor : Fanda Yosephta

Sumber Berita: Polda Jambi

Berita Terkait

Ancaman Cyber Security Terbaru 2026: Serangan AI hingga Ransomware Makin Mengancam, Pengguna Internet Diminta Waspada
Dugaan Under Invoicing CPO, Bareskrim Sita Dokumen dan CPU Perusahaan Sawit
Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Tersangka Perintangan Kasus Ekspor CPO
Audit Forensik Bank Jambi Masih Berjalan, Polisi Dalami Jejak Hacker
Dana Gereja Rp28 M Digelapkan, BNI Pastikan Bukan Produk Resmi
Status Tahanan Rumah Yaqut, KPK Jelaskan Dasar dan Prosesnya
Identitas Terduga Pelaku Air Keras Terungkap, TNI Lanjutkan Proses
Babak Baru Kasus Azizah Salsha, Dua Kreator Konten Resmi Berstatus Tersangka
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:00 WIB

Ancaman Cyber Security Terbaru 2026: Serangan AI hingga Ransomware Makin Mengancam, Pengguna Internet Diminta Waspada

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:00 WIB

Dugaan Under Invoicing CPO, Bareskrim Sita Dokumen dan CPU Perusahaan Sawit

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:05 WIB

Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Tersangka Perintangan Kasus Ekspor CPO

Minggu, 26 April 2026 - 15:01 WIB

Audit Forensik Bank Jambi Masih Berjalan, Polisi Dalami Jejak Hacker

Senin, 20 April 2026 - 23:00 WIB

Dana Gereja Rp28 M Digelapkan, BNI Pastikan Bukan Produk Resmi

Berita Terbaru

Internasional

Benarkah Lamine Yamal Masih Keluarga Lionel Messi? Simak Faktanya

Kamis, 23 Jul 2026 - 04:00 WIB